Matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti masih adanya informasi terkait penyalahgunaan kendaraan dinas di sejumlah instansi untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk mudik Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, meminta kepala daerah dan inspektorat segera melakukan evaluasi menyeluruh guna mencegah penyimpangan fasilitas negara di lingkungan masing-masing.
"Kami mengimbau agar kepala daerah dan inspektorat segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penggunaan kendaraan dinas. Langkah ini penting untuk menjaga akuntabilitas dan integritas penyelenggara negara serta Aparatur Sipil Negara (ASN)," ujar Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (28/3/2026).
Budi menegaskan bahwa kendaraan dinas—baik yang berstatus milik negara/daerah maupun sewa—hanya boleh digunakan untuk kepentingan operasional kedinasan. Penggunaan di luar peruntukan tersebut dinilai sebagai bentuk penyimpangan yang dapat memicu praktik korupsi.
Menurutnya, risiko korupsi tidak hanya lahir dari penyalahgunaan wewenang besar, tetapi juga bisa bermula dari pemanfaatan fasilitas negara untuk urusan personal.
"Praktik yang kerap dianggap sederhana, seperti memakai kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, sejatinya mencerminkan benturan kepentingan. Hal ini berdampak pada kerugian keuangan negara dan merosotnya kepercayaan publik," tegas Budi.
Sebagai langkah mitigasi, KPK telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengendalian dan Pencegahan Gratifikasi Hari Raya. Dalam aturan tersebut, KPK menekankan bahwa pemanfaatan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi adalah pelanggaran prinsip integritas.
KPK berharap seluruh instansi pemerintah memperketat pengawasan internal agar aset negara tetap terjaga fungsinya sesuai aturan yang berlaku. (Antara)
Berita Terkait
-
Cegah Korupsi Program Sekolah Rakyat, Gus Ipul Konsultasi ke KPK
-
DPR Dukung Usulan Bawaslu Blacklist Pelaku Politik Uang di Pemilu Mendatang
-
Menkeu Tak Nonaktifkan Dirjen Bea Cukai Meski Namanya Muncul dalam Dakwaan Kasus KPK
-
Mensos Bentuk Tim Khusus dan Gandeng KPK Usut Polemik Pengadaan Barang
-
KPK Telusuri Penukaran Valas Bupati Pekalongan Nonaktif Fadia Arafiq
Terpopuler
-
Beautylogica Clinic Pakubuwono, Perawatan Kecantikan dengan Teknologi Canggih
-
Kezia Lizina Tertarik Bintangi Film 'Silent Dance' karena Soroti Dunia Tari
-
Keren! Irish Bella jadi Eksekutif Produser di Film 'Dosa: Penebusan atau Pengampunan'
-
Prabowo Targetkan Bagi 1.582 Kapal Ikan untuk Sejahterakan Nelayan
-
Prabowo Jadi Presiden Kedua yang Kunjungi Miangas, Janjikan Renovasi Sekolah dan Puskesmas
Terkini
-
Prabowo Targetkan Bagi 1.582 Kapal Ikan untuk Sejahterakan Nelayan
-
Prabowo Jadi Presiden Kedua yang Kunjungi Miangas, Janjikan Renovasi Sekolah dan Puskesmas
-
Menag Nasaruddin Umar Dorong Lembaga Pendidikan Terapkan Kurikulum Berbasis Cinta
-
Prabowo Tuntaskan KTT ASEAN, Perkuat Kolaborasi Ketahanan Pangan dan Energi
-
Menhut: Pemerintah Fokus Jaga dan Perbaiki Ekosistem Kantong Gajah yang Tersisa