Matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti masih adanya informasi terkait penyalahgunaan kendaraan dinas di sejumlah instansi untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk mudik Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, meminta kepala daerah dan inspektorat segera melakukan evaluasi menyeluruh guna mencegah penyimpangan fasilitas negara di lingkungan masing-masing.
"Kami mengimbau agar kepala daerah dan inspektorat segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penggunaan kendaraan dinas. Langkah ini penting untuk menjaga akuntabilitas dan integritas penyelenggara negara serta Aparatur Sipil Negara (ASN)," ujar Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (28/3/2026).
Budi menegaskan bahwa kendaraan dinas—baik yang berstatus milik negara/daerah maupun sewa—hanya boleh digunakan untuk kepentingan operasional kedinasan. Penggunaan di luar peruntukan tersebut dinilai sebagai bentuk penyimpangan yang dapat memicu praktik korupsi.
Menurutnya, risiko korupsi tidak hanya lahir dari penyalahgunaan wewenang besar, tetapi juga bisa bermula dari pemanfaatan fasilitas negara untuk urusan personal.
"Praktik yang kerap dianggap sederhana, seperti memakai kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, sejatinya mencerminkan benturan kepentingan. Hal ini berdampak pada kerugian keuangan negara dan merosotnya kepercayaan publik," tegas Budi.
Sebagai langkah mitigasi, KPK telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengendalian dan Pencegahan Gratifikasi Hari Raya. Dalam aturan tersebut, KPK menekankan bahwa pemanfaatan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi adalah pelanggaran prinsip integritas.
KPK berharap seluruh instansi pemerintah memperketat pengawasan internal agar aset negara tetap terjaga fungsinya sesuai aturan yang berlaku. (Antara)
Berita Terkait
-
KPK Dalami Mekanisme Lelang EDC BRI, Mantan Direktur dan Pihak Swasta Diperiksa
-
Napi Korupsi di Kendari Viral di Kedai Kopi, Petugas Rutan Dicopot dan Dipindahkan
-
Hati-hati! KUHP Baru Incar Aset BUMN, Jaksa Agung Muda Sebut BJR Bukan 'Tameng' Mutlak
-
KPK Pantau Ketat Pengadaan 25 Ribu Motor Listrik Badan Gizi Nasional
-
KPK Ungkap Sosok ZA, Perantara Suap Yaqut Cholil ke Pansus Haji DPR
Terpopuler
-
Viral! Diduga Istri Ahmad Sahroni, Feby Belinda Selingkuh dengan Yoyo 'Padi'
-
Ekspor CPO Indonesia 2026 Naik Pesat, Hilirisasi Jadi Kunci Dominasi Pasar Global
-
Kumpulkan Ketua DPRD se-Indonesia di Magelang, Prabowo: Kita Semua di Tenda Ini Adalah Patriot!
-
Menhaj Irfan Yusuf Lantik PPIH Embarkasi 2026: Layanan Haji Harus Inklusif dan Anti-Diskriminasi
-
Menko Pangan Dorong Hilirisasi dan Riset Kampus guna Perkuat Ketahanan Nasional
Terkini
-
Ekspor CPO Indonesia 2026 Naik Pesat, Hilirisasi Jadi Kunci Dominasi Pasar Global
-
Kumpulkan Ketua DPRD se-Indonesia di Magelang, Prabowo: Kita Semua di Tenda Ini Adalah Patriot!
-
Menhaj Irfan Yusuf Lantik PPIH Embarkasi 2026: Layanan Haji Harus Inklusif dan Anti-Diskriminasi
-
Menko Pangan Dorong Hilirisasi dan Riset Kampus guna Perkuat Ketahanan Nasional
-
Program Makan Bergizi Gratis BGN: Berdayakan UMKM dan Bumdes di Daerah Bencana Aceh