Matamata.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) satu hari dalam seminggu bagi karyawan swasta bersifat imbauan. Kebijakan ini tetap mengedepankan kebutuhan operasional dan kebijakan internal masing-masing perusahaan.
"Ya, sifatnya imbauan karena tentu kebijakan work from home itu tidak berdampak kepada pertumbuhan ekonomi," ujar Yassierli di Jakarta, Rabu (1/4/2026).
Pernyataan tersebut merespons pertanyaan publik terkait status Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/6/HK.04/III/2026 tentang Work From Home dan Program Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja. Menaker memastikan bahwa SE tersebut tidak bersifat mengikat atau wajib.
Yassierli menjelaskan, penerapan WFH diserahkan sepenuhnya kepada perusahaan dengan mempertimbangkan karakteristik usaha. Hal ini bertujuan agar aktivitas bisnis tetap berjalan optimal dan produktivitas karyawan terjaga.
"Masing-masing perusahaan tentu memiliki kekhasan tersendiri. Jadi, teknis terkait dengan WFH kita serahkan sepenuhnya kepada perusahaan," katanya menambahkan.
Menurut Menaker, fleksibilitas pengaturan kerja ini merupakan momentum untuk mendorong adaptasi pola kerja baru yang lebih efisien. Selain itu, kebijakan ini diharapkan mendukung penggunaan energi secara bijak di lingkungan kerja.
Melalui SE tersebut, pemerintah mengajak perusahaan dan serikat buruh untuk berkolaborasi merancang program penghematan energi. Yassierli meyakini efisiensi energi di tempat kerja akan memberikan dampak positif bagi keberlanjutan perusahaan dan kesejahteraan pekerja nasional.
"Kami yakin momentum ini akan digunakan teman-teman swasta untuk merancang berbagai program bersama serikat pekerja demi penggunaan energi yang lebih bijak," tuturnya.
Sebelumnya, Menaker mengimbau pimpinan perusahaan swasta, BUMN, hingga BUMD untuk mulai menerapkan WFH sehari dalam seminggu mulai 1 April 2026.
Namun, kebijakan ini tidak berlaku bagi sektor-sektor strategis seperti energi, kesehatan, infrastruktur, pelayanan masyarakat, ritel, industri produksi, transportasi, logistik, hingga sektor keuangan.
Meski bersifat imbauan, Menaker menggarisbawahi bahwa perusahaan yang menerapkan WFH wajib memenuhi hak-hak pekerja secara utuh. "Hak pekerja seperti gaji penuh dan cuti tahunan tidak boleh dikurangi meskipun mereka bekerja secara remote atau WFH," pungkasnya. (Antara)
Berita Terkait
-
Ikuti Jejak RI, Malaysia Wajibkan WFH untuk Hemat BBM Mulai Pertengahan April
-
Mendagri Terbitkan SE Aturan WFH ASN Pemda, Berlaku Setiap Hari Jumat
-
DPR Ingatkan Pemerintah Evaluasi Berkala Kebijakan WFH ASN Setiap Jumat
-
Kemnaker Pastikan Aduan THR 2026 Langsung Ditindaklanjuti, Pengawas Diterjunkan ke Lapangan
-
Menaker Tegaskan THR 2026 Wajib Dibayar Penuh, Posko Aduan Mulai Beroperasi
Terpopuler
-
Kunjungan Presiden Prabowo ke Korsel Hasilkan Komitmen Investasi Rp173 Triliun
-
Menaker Tegaskan WFH Satu Hari Seminggu Bagi Karyawan Swasta Hanya Imbauan
-
Ikuti Jejak RI, Malaysia Wajibkan WFH untuk Hemat BBM Mulai Pertengahan April
-
Bawa Investasi Rp380 Triliun, Presiden Prabowo Tiba di Jakarta Usai Lawatan dari Jepang dan Korsel
-
KPK Periksa Pengusaha Rokok Pasuruan Terkait Kasus Korupsi Bea Cukai
Terkini
-
Kunjungan Presiden Prabowo ke Korsel Hasilkan Komitmen Investasi Rp173 Triliun
-
Ikuti Jejak RI, Malaysia Wajibkan WFH untuk Hemat BBM Mulai Pertengahan April
-
Bawa Investasi Rp380 Triliun, Presiden Prabowo Tiba di Jakarta Usai Lawatan dari Jepang dan Korsel
-
KPK Periksa Pengusaha Rokok Pasuruan Terkait Kasus Korupsi Bea Cukai
-
DPR dan Pemerintah Jamin Stok BBM Aman, Harga Dipastikan Tidak Naik