Elara | MataMata.com
Ilustrasi - Komisi Pemberantasan Korupsi. ANTARA/Rio Feisal

Matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat sebanyak 96,24 persen penyelenggara negara (PN) atau wajib lapor telah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik tahun pelaporan 2025. Data ini dihimpun berdasarkan pelaporan yang masuk selama periode 1 Januari hingga 31 Maret 2026.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pencapaian ini merupakan sinyal positif bagi upaya pencegahan korupsi di Indonesia melalui transparansi aset pejabat publik.

“Capaian ini menunjukkan partisipasi luas penyelenggara negara dalam memenuhi kewajiban transparansi. Kami melihat ini sebagai cermin semakin terbangunnya kepatuhan kolektif di berbagai sektor,” ujar Budi kepada awak media di Jakarta, Kamis (2/4/2026).

Berdasarkan data KPK, sektor yudikatif menjadi yang paling patuh dengan tingkat pelaporan mencapai 99,99 persen. Tercatat hanya satu orang yang belum melapor dari total 19.015 wajib lapor di sektor tersebut.

Posisi kedua ditempati oleh sektor BUMN/BUMD dengan tingkat kepatuhan 97,06 persen (44.732 dari 46.085 orang). Sementara itu, sektor eksekutif mencatatkan angka 96,75 persen, di mana 335.432 dari 346.690 orang telah menunaikan kewajibannya.

Namun, sektor legislatif masih menjadi sorotan karena mencatatkan tingkat kepatuhan terendah dibandingkan sektor lainnya, yakni sebesar 82,21 persen. Dari total 20.348 wajib lapor di legislatif, baru 16.729 orang yang melapor.

“KPK memandang capaian ini sebagai indikasi bahwa instrumen LHKPN semakin efektif dalam mendukung sistem pencegahan korupsi, terutama dalam memperluas transparansi harta kekayaan,” tambah Budi.

Setelah masa pelaporan berakhir, KPK akan melakukan verifikasi atas laporan yang masuk sebelum nantinya dipublikasikan secara resmi. Budi juga mengajak masyarakat untuk turut serta melakukan pengawasan.

“Masyarakat dapat mengakses dan memantau LHKPN yang telah dinyatakan lengkap melalui laman elhkpn.kpk.go.id sebagai bentuk keterbukaan informasi publik,” pungkasnya. (Antara)

Load More