Matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa pengusaha rokok Muhammad Suryo (MS) tidak memenuhi panggilan penyidik pada Kamis, 2 April 2026. MS sedianya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
"Belum ada konfirmasi (terkait kehadiran)," ujar Juru Bicara KPK kepada jurnalis di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/4/2026).
Pihak KPK menyatakan akan segera berkoordinasi kembali dengan Muhammad Suryo agar yang bersangkutan memenuhi kewajiban hukumnya. Lembaga antirasuah ini juga melayangkan peringatan keras bagi seluruh saksi dalam perkara ini.
"Kami mengimbau saudara MS maupun saksi lainnya agar kooperatif memenuhi panggilan penyidik. Keterangan saksi sangat dibutuhkan untuk membantu mengungkap perkara ini hingga terang benderang," tegas juru bicara tersebut.
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada 4 Februari 2026 lalu. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sejumlah pihak, termasuk Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat, Rizal.
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang tiruan (KW). Para tersangka tersebut di antaranya:
- Rizal (RZL): Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024–Januari 2026.
- Sisprian Subiaksono (SIS): Kasubdit Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai.
- Orlando Hamonangan (ORL): Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai.
- Budiman Bayu Prasojo (BBP): Kepala Seksi Intelijen Cukai (Tersangka baru per 26 Februari).
- Pihak Swasta (Blueray Cargo): John Field (Pemilik), Andri (Ketua Tim Dokumentasi), dan Dedy Kurniawan (Manajer Operasional).
Penyidik KPK kini tengah mendalami dugaan korupsi dalam pengurusan cukai. Sebelumnya, tim penyidik berhasil menyita uang tunai senilai Rp5,19 miliar yang disimpan dalam lima koper di sebuah rumah aman (safe house) di Ciputat, Tangerang Selatan.
Uang tersebut diduga kuat berasal dari praktik lancung di sektor kepabeanan dan cukai. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
KPK Periksa Maraton Sejumlah Biro Haji Terkait Korupsi Kuota Pekan Depan
-
KPK: 96,24 Persen Penyelenggara Negara Telah Laporkan LHKPN Tahun 2025
-
KPK Periksa Staf Kejari Tolitoli Terkait Kasus Pemerasan Tiga Jaksa HSU
-
KPK Periksa Pengusaha Rokok Pasuruan Terkait Kasus Korupsi Bea Cukai
-
KPK Fokus Periksa Biro Haji untuk Pulihkan Kerugian Negara Rp622 Miliar
Terpopuler
-
Fadli Zon Lantik 11 Pejabat Kementerian Kebudayaan, Minta Pangkas Prosedur Tak Perlu
-
KPK Sebut Pengusaha Muhammad Suryo Mangkir dari Panggilan Saksi Kasus Bea Cukai
-
Kemkomdigi Pastikan Layanan Telekomunikasi di Sulawesi Utara Pulih 100 Persen Pascagempa
-
DK PBB Agendakan Voting Resolusi Selat Hormuz, Izinkan Penggunaan Kekuatan Militer
-
Pemerintah Pastikan Percepatan Pemulangan Tiga Prajurit Penjaga Perdamaian RI dari Lebanon
Terkini
-
Fadli Zon Lantik 11 Pejabat Kementerian Kebudayaan, Minta Pangkas Prosedur Tak Perlu
-
Kemkomdigi Pastikan Layanan Telekomunikasi di Sulawesi Utara Pulih 100 Persen Pascagempa
-
DK PBB Agendakan Voting Resolusi Selat Hormuz, Izinkan Penggunaan Kekuatan Militer
-
Pemerintah Pastikan Percepatan Pemulangan Tiga Prajurit Penjaga Perdamaian RI dari Lebanon
-
Pupuk Indonesia Pastikan Ekspor Urea Hanya Dilakukan Setelah Kebutuhan Domestik Aman