Matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa pengusaha rokok Muhammad Suryo (MS) tidak memenuhi panggilan penyidik pada Kamis, 2 April 2026. MS sedianya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
"Belum ada konfirmasi (terkait kehadiran)," ujar Juru Bicara KPK kepada jurnalis di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/4/2026).
Pihak KPK menyatakan akan segera berkoordinasi kembali dengan Muhammad Suryo agar yang bersangkutan memenuhi kewajiban hukumnya. Lembaga antirasuah ini juga melayangkan peringatan keras bagi seluruh saksi dalam perkara ini.
"Kami mengimbau saudara MS maupun saksi lainnya agar kooperatif memenuhi panggilan penyidik. Keterangan saksi sangat dibutuhkan untuk membantu mengungkap perkara ini hingga terang benderang," tegas juru bicara tersebut.
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada 4 Februari 2026 lalu. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sejumlah pihak, termasuk Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat, Rizal.
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang tiruan (KW). Para tersangka tersebut di antaranya:
- Rizal (RZL): Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024–Januari 2026.
- Sisprian Subiaksono (SIS): Kasubdit Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai.
- Orlando Hamonangan (ORL): Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai.
- Budiman Bayu Prasojo (BBP): Kepala Seksi Intelijen Cukai (Tersangka baru per 26 Februari).
- Pihak Swasta (Blueray Cargo): John Field (Pemilik), Andri (Ketua Tim Dokumentasi), dan Dedy Kurniawan (Manajer Operasional).
Penyidik KPK kini tengah mendalami dugaan korupsi dalam pengurusan cukai. Sebelumnya, tim penyidik berhasil menyita uang tunai senilai Rp5,19 miliar yang disimpan dalam lima koper di sebuah rumah aman (safe house) di Ciputat, Tangerang Selatan.
Uang tersebut diduga kuat berasal dari praktik lancung di sektor kepabeanan dan cukai. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Istri Mantan Menag Yaqut Apresiasi Langkah KPK Kabulkan Pembantaran Penahanan
-
Kasus Suap Impor: Tiga Mantan Pejabat Bea Cukai Jalani Sidang Perdana 3 Juli
-
KPK Pastikan Tak Duplikasi Kasus Korupsi Makan Bergizi Gratis yang Ditangani Kejagung
-
KPK Ingatkan Korupsi Pelayanan Publik Bermula dari Pembiaran Pungli Kecil
-
Bea Cukai Gagalkan 11.542 Kasus Barang Ilegal Senilai Rp7,71 Triliun
Terpopuler
-
Pengusaha Sandiana Soemarko, Mengedepankan Kepedulian Sosial di Indonesia
-
Didukung Sang Bunda, Jirayut jadi Pemeran Utama di Film 'Cek Khodam'
-
AS Dorong Diplomasi Energi Nuklir di ASEAN, Sebut Indonesia Punya Modal Kuat
-
Menko AHY: Penerbangan RI Mulai Gunakan SAF di 2027 demi Tekan Emisi
-
Mendes Yandri Bakal Digitalisasi Program Jaga Desa untuk Cegah Penyelewengan
Terkini
-
AS Dorong Diplomasi Energi Nuklir di ASEAN, Sebut Indonesia Punya Modal Kuat
-
Menko AHY: Penerbangan RI Mulai Gunakan SAF di 2027 demi Tekan Emisi
-
Mendes Yandri Bakal Digitalisasi Program Jaga Desa untuk Cegah Penyelewengan
-
Istri Mantan Menag Yaqut Apresiasi Langkah KPK Kabulkan Pembantaran Penahanan
-
Menteri ESDM Cari Solusi Kenaikan Harga Gas Industri demi Cegah PHK Massal