Matamata.com - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, menegaskan kesiapannya untuk memberikan sanksi keras bagi pengawas Tes Kemampuan Akademik (TKA) yang terbukti curang atau melanggar aturan. Langkah ini diambil guna menjamin ketertiban dan objektivitas pelaksanaan TKA nasional.
Abdul Mu'ti menyatakan tidak akan ragu memasukkan nama pengawas yang melanggar ke dalam daftar hitam (blacklist). Dampaknya, oknum tersebut tidak akan dilibatkan kembali dalam penyelenggaraan TKA di tahun-tahun mendatang.
"Para pengawas kami imbau agar melaksanakan tugas sebagaimana mestinya, sesuai prosedur dan aturan. Pengawas yang 'macam-macam' akan saya grounding, tidak akan saya pakai selama saya jadi menteri. Ini serius, karena penting untuk menanamkan kejujuran kepada anak-anak," ujar Abdul Mu'ti saat meninjau hari pertama TKA jenjang SMP di SMP Negeri 2 Curug, Kabupaten Tangerang, Banten, Senin (6/4/2026).
Pemberian sanksi tegas ini merupakan hasil evaluasi dari penyelenggaraan TKA tahun sebelumnya. Beberapa pelanggaran yang menjadi sorotan antara lain merekam aktivitas pengerjaan tes, merokok di area ruang ujian, hingga tindakan fatal seperti membantu mengerjakan soal atau memberikan kunci jawaban kepada peserta.
Mendikdasmen pun meminta seluruh pihak terkait untuk proaktif melaporkan jika menemukan pengawas yang menyimpang dari prosedur resmi.
Selain masalah integritas, Abdul Mu'ti juga mengingatkan para pengawas dan pihak sekolah agar menciptakan suasana ujian yang kondusif. Ia menekankan agar tidak ada tindakan intimidasi yang dapat mengganggu konsentrasi siswa.
"Jangan juga mengintimidasi sehingga anak-anak tidak nyaman dalam mengerjakan soal," tambahnya.
Sebagai informasi, pelaksanaan TKA hari pertama untuk jenjang SMP mengujikan mata pelajaran Matematika dan numerasi. Peserta dihadapkan pada 30 soal dengan durasi pengerjaan 75 menit, yang kemudian dilanjutkan dengan survei karakter selama 20 menit. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Kemendikdasmen Beri Bantuan School Kit dan Trauma Healing Murid Korban Kebakaran Kemayoran
-
Bahasa Prancis Wacana Masuk Kurikulum, Komisi X DPR Minta Pemerintah Kaji Matang
-
DPR Minta Instruksi Presiden Soal Pelajaran Bahasa Prancis Diterapkan Bertahap
-
Kemendikdasmen: Anak di Bawah 7 Tahun Tetap Bisa Masuk SD, Ini Syaratnya
-
SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 Terbit, Guru Non-ASN Lebih Tenang Mengajar
Terpopuler
-
Atasi Penumpukan Kontainer Tanjung Priok, Menkeu Purbaya Desak Regulasi Denda Importir
-
Mensesneg Respons Usulan Menteri HAM soal Jabatan Sipil dalam Revisi UU Polri
-
Menkeu Purbaya Pastikan Program Makan Bergizi Gratis Tak Bebani Fiskal Nasional
-
Melalui Lagu 'Aku Bisa', Rucky Markiano Bangkit dari Luka dan Keterpurukan
-
Kunjungan Wisman April 2026 Naik, Devisa RI Tembus Rp68 Triliun
Terkini
-
Atasi Penumpukan Kontainer Tanjung Priok, Menkeu Purbaya Desak Regulasi Denda Importir
-
Mensesneg Respons Usulan Menteri HAM soal Jabatan Sipil dalam Revisi UU Polri
-
Menkeu Purbaya Pastikan Program Makan Bergizi Gratis Tak Bebani Fiskal Nasional
-
Kunjungan Wisman April 2026 Naik, Devisa RI Tembus Rp68 Triliun
-
John Herdman Bangga Mathew Baker Jadi Debutan Termuda Timnas Indonesia