Matamata.com - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengkritisi usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode. PKB menilai aturan tersebut tidak menjadi jaminan hilangnya perilaku korupsi di lingkungan partai.
Sekretaris Jenderal DPP PKB, M. Hasanuddin Wahid, menegaskan bahwa fokus utama seharusnya bukan pada durasi kepemimpinan, melainkan pada penguatan sistem internal partai.
“Pembatasan tidak menjamin perilaku korup dapat diminimalkan,” ujar Hasanuddin saat dihubungi di Jakarta, Kamis (23/4).
Menurut Hasanuddin, hal yang jauh lebih mendesak saat ini adalah pelembagaan mekanisme demokrasi serta penerapan sistem meritokrasi yang sehat di dalam partai politik. Ia mendorong agar setiap parpol memiliki sistem rekrutmen dan pemilihan yang demokratis sesuai dengan karakteristik masing-masing organisasi.
"Jadi, bukan pembatasan periode, melainkan mendorong semua partai politik memiliki mekanisme rekrutmen dan sistem pemilihan demokratis," tambahnya.
Sebelumnya, KPK melalui Direktorat Monitoring merilis kajian tata kelola partai politik yang merekomendasikan pembatasan masa jabatan ketum parpol. Usulan ini muncul sebagai upaya pencegahan korupsi menyusul temuan adanya masalah pada sistem kaderisasi.
KPK menengarai kaderisasi yang mampet memicu tingginya biaya politik bagi seseorang untuk menjadi kader hingga maju dalam pemilihan umum (Pemilu). Kondisi ini seringkali mendorong upaya "balik modal" yang berujung pada tindak pidana korupsi.
Selain pembatasan jabatan, KPK juga mengusulkan standardisasi jenjang kaderisasi menjadi anggota muda, madya, dan utama. KPK menyarankan agar calon anggota DPR merupakan kader utama, sementara calon anggota DPRD tingkat provinsi merupakan kader madya untuk memastikan integritas dan kompetensi calon wakil rakyat. (Antara)
Berita Terkait
-
KPK Duga Wamen Imigrasi Silmy Karim Terima Uang Pemerasan Sejak Menjabat Dirjen
-
Mensesneg: Istana Hormati Proses Hukum Penahanan Wamen Imipas Silmy Karim
-
KPK Resmi Tahan Wamen Imipas Silmy Karim Terkait Kasus Korupsi Izin Tinggal
-
Ada Indikasi Penyelewengan di BGN, Presiden Prabowo Subianto Panggil BPKP dan PPATK
-
Kasus Pemerasan Sertifikat K3, Eks Wamenaker Noel Ebenezer Hadapi Vonis Hakim Pagi Ini
Terpopuler
-
Diduga Menipu hingga Miliaran Rupiah, Pengusaha Kayu Lapis di Sukabumi Dilaporkan ke Polisi
-
Mendag Siapkan Tiga Permendag Baru Atur Ekspor CPO hingga Batu Bara via BUMN
-
IHSG Hari Ini Anjlok 4 Persen, Menkeu Purbaya Andalkan Fundamental Ekonomi
-
SBY: UMKM Kunci Ketahanan Ekonomi Hadapi Ketidakpastian Global 2026
-
Rencana Kunjungan Megawati ke Dili, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Temui Presiden Timor Leste
Terkini
-
Mendag Siapkan Tiga Permendag Baru Atur Ekspor CPO hingga Batu Bara via BUMN
-
IHSG Hari Ini Anjlok 4 Persen, Menkeu Purbaya Andalkan Fundamental Ekonomi
-
SBY: UMKM Kunci Ketahanan Ekonomi Hadapi Ketidakpastian Global 2026
-
Rencana Kunjungan Megawati ke Dili, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Temui Presiden Timor Leste
-
KPK Duga Wamen Imigrasi Silmy Karim Terima Uang Pemerasan Sejak Menjabat Dirjen