Matamata.com - Kementerian Hukum (Kemenkum) menegaskan komitmennya untuk memberantas pembajakan siaran olahraga yang masih marak di masyarakat. Langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan nyata terhadap hak kekayaan intelektual (KI) di Indonesia.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum, Hermansyah Siregar, menyatakan bahwa perlindungan KI adalah fondasi utama bagi ekosistem industri olahraga yang sehat dan berdaya saing. Menurutnya, hak siar bukan sekadar tayangan, melainkan aset ekonomi yang dilindungi undang-undang.
"Hak siaran olahraga merupakan bagian dari hak cipta yang memiliki nilai ekonomi tinggi dan dilindungi oleh hukum," ujar Hermansyah dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (29/4/2026).
Ia menyoroti maraknya praktik penayangan ilegal melalui streaming tanpa izin, distribusi ulang konten pertandingan, hingga penggunaan perangkat ilegal untuk tujuan komersial. Tindakan tersebut tidak hanya merugikan pemegang hak siar secara finansial, tetapi juga menghambat pertumbuhan industri kreatif nasional.
Hermansyah mengajak masyarakat untuk mulai menghargai karya dan investasi di bidang olahraga dengan cara menggunakan konten legal. Momentum Hari Kekayaan Intelektual Sedunia 2026 yang bertema "Kekuatan Kekayaan Intelektual dalam Dunia Olahraga" pun menjadi ajang edukasi publik.
"Kami ingin membangun budaya menghargai kekayaan intelektual sebagai bagian dari gaya hidup modern melalui kampanye nasional," tambahnya.
Senada dengan itu, Direktur Penegakan Hukum DJKI Kemenkum, Arie Ardian Rishadi, menegaskan pihaknya tidak akan berkompromi terhadap para pelanggar. Pengawasan dan penindakan akan terus diperkuat untuk memberikan efek jera.
"Kami tidak akan ragu mengambil langkah hukum terhadap pelanggaran hak siaran olahraga, baik yang dilakukan secara individu maupun terorganisir," tegas Arie.
Arie mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dengan mengakses platform resmi dan berlisensi. Ia meminta publik berhenti membagikan ulang siaran tanpa izin atau menggunakan aplikasi bajakan.
Guna memperkuat pengawasan, DJKI terus mendorong kolaborasi lintas sektor yang melibatkan penyelenggara liga, pemegang lisensi, platform digital, hingga aparat penegak hukum. Langkah ini mencakup edukasi berkelanjutan hingga penegakan hukum yang konsisten dan terukur. (Antara)
Baca Juga
Berita Terkait
-
Transformasi Jadi Parpol, Gerakan Rakyat Tegaskan Dukung Anies Baswedan di Pilpres
-
TVRI Resmi Siarkan Piala Dunia 2026 Secara Gratis Melalui Saluran Terestrial
-
Kemenkum RI: Kekayaan Intelektual Jadi Penopang Kemerdekaan Pers
-
DPR Minta Kemenkum Maksimalkan Anggaran untuk Layanan Hukum Masyarakat
-
SCTV, Video hingga Champions TV Jadi Pemegang Hak Siar Olimpiade 2024, Menpora: Anggaran Per Kontingen Rp40 Miliar
Terpopuler
-
Kemen Ekraf Gandeng TikTok-Tokopedia Digitalisasi 1.200 UMKM Daerah
-
Kemenkum Bakal Tindak Tegas Pembajak Siaran Olahraga
-
Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, Menhub: Ini Pelajaran Penting untuk Evaluasi Menyeluruh
-
Fadli Zon: UNESCO Resmi Masukkan Peringatan 400 Tahun Syekh Yusuf dalam Agenda Global
-
Mendes PDT: Kebijakan Presiden Tak Naikkan Harga BBM Jaga Daya Beli Warga Desa
Terkini
-
Kemen Ekraf Gandeng TikTok-Tokopedia Digitalisasi 1.200 UMKM Daerah
-
Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, Menhub: Ini Pelajaran Penting untuk Evaluasi Menyeluruh
-
Fadli Zon: UNESCO Resmi Masukkan Peringatan 400 Tahun Syekh Yusuf dalam Agenda Global
-
Mendes PDT: Kebijakan Presiden Tak Naikkan Harga BBM Jaga Daya Beli Warga Desa
-
Presiden Prabowo Tinjau TPST BLE Banyumas: Model Pengelolaan Sampah Nasional dan Inovasi Genteng Limbah