Elara | MataMata.com
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait saat memberi sambutan. (ANTARA/Ruth Intan Sozometa Kanafi)

Matamata.com - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, memastikan rencana perpanjangan tenor Kredit Pemilikan Rumah (KPR) menjadi 40 tahun akan segera direalisasikan. Langkah ini merupakan instruksi langsung dari Presiden untuk meringankan beban ekonomi masyarakat dalam memiliki hunian.

"Presiden sudah memerintahkan (tenor) KPR dari 30 tahun menjadi 40 tahun. Tentu kita lakukan dan segera sesuaikan regulasinya," ujar Maruarar Sirait saat memberikan keterangan di Bandarlampung, Kamis (7/5/2026).

Maruarar menjelaskan, penambahan durasi masa kredit ini secara otomatis akan memangkas nominal angsuran bulanan secara signifikan. Sebagai gambaran, ia membandingkan skema cicilan rumah subsidi tapak yang berlaku saat ini dengan proyeksi tenor 40 tahun.

"Jika tenor 10 tahun angsurannya sekitar Rp1,7 juta, dan 15 tahun sekitar Rp1,4 juta. Kalau 20 tahun mungkin Rp1,1 juta. Nah, kalau ditarik sampai 40 tahun, cicilannya bisa jauh lebih murah, sekitar Rp800 ribu sampai Rp900 ribu per bulan," jelasnya.

Saat ini, Kementerian PKP tengah menggodok formulasi regulasi dan melakukan koordinasi intensif dengan berbagai pihak terkait guna mendukung kelancaran kebijakan tersebut.

"Regulasi segera disiapkan. Kami perlu menjalin komunikasi dengan pengembang, konsumen, hingga sektor perbankan. Seluruh ekosistem ini harus berkoordinasi agar aturan baru ini bisa berjalan efektif di lapangan," tambah Maruarar.

Selain bertujuan meringankan kantong masyarakat, perpanjangan tenor ini diharapkan mampu memperluas akses pasar properti di Indonesia. "Ini adalah bentuk dukungan nyata pemerintah untuk rakyat agar bisa memiliki rumah dengan cara yang lebih mudah," pungkasnya. (Antara)

Load More