Matamata.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang, Sumatra Selatan, resmi memberlakukan sanksi denda maksimal Rp500.000 bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan. Aturan tegas yang juga memuat sanksi sosial ini mulai berlaku efektif hari ini, Jumat (15/5/2026).
Penerapan aturan tersebut diawali dengan sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 17 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Sampah oleh Wali Kota Palembang Ratu Dewa bersama Sekretaris Daerah Aprizal Hasyim di kawasan Pelataran Kambang Iwak (KI) Palembang.
"Hari ini adalah bentuk komitmen kami. Penerapan sanksi terhadap pembuang sampah sembarangan mulai diberlakukan," kata Ratu Dewa di Palembang, Jumat.
Ratu Dewa menegaskan, sanksi denda finansial tersebut membidik para pelanggar yang membuang sampah tidak pada tempatnya. Hal ini termasuk warga yang membuang sampah ke sungai maupun melempar sampah dari atas kendaraan yang sedang melintas.
Selain denda materi, Pemkot Palembang menyiapkan instrumen sanksi sosial sebagai bentuk edukasi dan efek jera. Warga yang melanggar aturan akan diwajibkan melakukan kerja bakti membersihkan lingkungan, fasilitas umum, rumah ibadah, hingga sarana pendidikan.
Untuk mendukung penegakan aturan tersebut, Pemkot Palembang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengalokasikan sedikitnya 500 unit kotak sampah berbagai tipe. Fasilitas ini akan didistribusikan ke tingkat kecamatan hingga rukun tetangga (RT).
Ratu Dewa pun meminta seluruh jajaran pemerintahan, mulai dari camat hingga lurah, untuk bergerak aktif menyosialisasikan aturan ini agar dipahami seluruh lapisan masyarakat. Kendati demikian, ia mengakui pemenuhan infrastruktur kebersihan ini tetap memerlukan sokongan dari dunia usaha.
"Kami berharap ada dukungan dari stakeholder dan pelaku usaha melalui program Corporate Social Responsibility (CSR), sehingga kebutuhan kotak sampah di seluruh kecamatan, kelurahan, hingga RT/RW dapat terpenuhi," ujarnya.
Di sisi lain, sebagai solusi jangka panjang mengatasi volume sampah di Kota Pempek tersebut, Pemkot Palembang tengah mematangkan proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL). Proyek ini ditargetkan mulai beroperasi dan diresmikan pada Oktober 2026. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
-
Pariwisata Berkelanjutan KEK Mandalika, ITDC Targetkan Tanam 15.000 Mangrove di 2026
-
Viral Merokok dan Main Gim saat Rapat Stunting, Anggota DPRD Jember Disidang Etik Gerindra
-
Aturan Buang Sampah Palembang: Pelanggar Didenda Rp500 Ribu Mulai Hari Ini
-
Menko Pangan Targetkan Pembangunan 2.000 Kampung Nelayan di Indonesia pada 2026
-
Penebusan Pupuk Subsidi Naik 36 Persen, Pupuk Indonesia Genjot Optimalisasi Distribusi
Terkini
-
Pariwisata Berkelanjutan KEK Mandalika, ITDC Targetkan Tanam 15.000 Mangrove di 2026
-
Viral Merokok dan Main Gim saat Rapat Stunting, Anggota DPRD Jember Disidang Etik Gerindra
-
Menko Pangan Targetkan Pembangunan 2.000 Kampung Nelayan di Indonesia pada 2026
-
Penebusan Pupuk Subsidi Naik 36 Persen, Pupuk Indonesia Genjot Optimalisasi Distribusi
-
Kejagung Selamatkan Uang Negara Rp10,27 Triliun, Ahmad Sahroni: Ini Standar Baru Pemberantasan Korupsi