Elara | MataMata.com
Kader Tim Pendamping Keluarga (TPK) memberikan menu Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada penerima manfaat di Kelurahan Kedunglumbu, Pasar Kliwon, Solo, Jawa Tengah, Selasa (5/5/2026). Sebanyak 137 balita, ibu hamil, dan ibu menyusui di kampung tersebut menerima manfaat program MBG 3B yang diantarkan langsung kader TPK dari rumah ke rumah sebagai upaya pemenuhan gizi serta monitoring kesehatan guna mencegah angka stunting. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/hma

Matamata.com - Wakil Dekan II Fakultas Ilmu Kesehatan Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka (Uhamka), Leni Sri Rahayu, menyatakan bahwa penekanan program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada kelompok 3B—ibu hamil, ibu menyusui, dan balita—merupakan langkah strategis dalam mencegah stunting.

Leni menegaskan, keberhasilan penanganan stunting sangat ditentukan oleh optimalisasi intervensi pada periode 1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPK), yang dimulai sejak masa kehamilan, kelahiran, hingga balita berusia 0–23 bulan.

"Kebijakan Badan Gizi Nasional (BGN) yang mewajibkan setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) melayani minimal 300 kelompok 3B menjadi salah satu langkah strategis untuk mendukung pemenuhan gizi pada periode kritis tersebut," ujar Leni di Jakarta, Jumat (29/5/2026).

Meski demikian, Leni mengingatkan bahwa pencegahan stunting tidak cukup hanya dengan mengandalkan pemberian MBG harian. Menurutnya, penanganan masalah ini memerlukan pendekatan yang lebih luas, terintegrasi, dan melibatkan intervensi spesifik serta sensitif lainnya.

Intervensi spesifik yang dimaksud antara lain penguatan pemberian ASI eksklusif, kelanjutan ASI hingga usia dua tahun, pemberian suplementasi tablet tambah darah (TTD) bagi ibu hamil, imunisasi, hingga edukasi gizi.

"Selain itu, intervensi sensitif dalam program 1.000 HPK juga tetap harus ditingkatkan. Ini meliputi akses air bersih, sanitasi, kesehatan lingkungan, pengendalian penyakit infeksi, hingga peningkatan kondisi sosial ekonomi masyarakat," tambahnya.

Ketegasan mengenai kuota kelompok 3B ini sejalan dengan langkah berani yang diambil oleh Badan Gizi Nasional (BGN). BGN menyatakan akan mencabut insentif sebesar Rp6 juta per hari bagi SPPG yang tidak memenuhi kuota pelayanan minimal 300 orang dari kelompok 3B mulai 2 Juni 2026.

Kedeputian Bidang Pemantauan dan Pengawas (Tauwas) BGN dalam Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2026 yang dirilis Senin lalu, menegaskan bahwa SPPG yang melanggar aturan tersebut akan dijatuhi sanksi penangguhan besar (suspend mayor).

"Aturan tentang pelayanan minimal 300 penerima manfaat dari kelompok 3B ini wajib dilaksanakan mulai tanggal 2 Juni 2026. Sanksi yang dikenakan kepada mitra dan yayasan adalah suspend mayor. Artinya, mereka tidak akan mendapatkan insentif Rp6 juta per hari sampai pemenuhan ketentuan dapat dibuktikan," tegas Deputi Tauwas BGN, Letnan Jenderal TNI (Purn) Dadang Hendrayuda.

Dadang menjelaskan, SE tersebut diterbitkan sebagai pedoman resmi untuk menetapkan jumlah minimal penerima manfaat kelompok 3B yang harus dilayani setiap SPPG. Langkah ini diambil guna menjamin cakupan pelayanan gizi sekaligus meningkatkan konsistensi pelaksanaan SPPG di seluruh wilayah Indonesia. (Antara)

Load More