Matamata.com - Wakil Dekan II Fakultas Ilmu Kesehatan Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka (Uhamka), Leni Sri Rahayu, menyatakan bahwa penekanan program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada kelompok 3B—ibu hamil, ibu menyusui, dan balita—merupakan langkah strategis dalam mencegah stunting.
Leni menegaskan, keberhasilan penanganan stunting sangat ditentukan oleh optimalisasi intervensi pada periode 1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPK), yang dimulai sejak masa kehamilan, kelahiran, hingga balita berusia 0–23 bulan.
"Kebijakan Badan Gizi Nasional (BGN) yang mewajibkan setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) melayani minimal 300 kelompok 3B menjadi salah satu langkah strategis untuk mendukung pemenuhan gizi pada periode kritis tersebut," ujar Leni di Jakarta, Jumat (29/5/2026).
Meski demikian, Leni mengingatkan bahwa pencegahan stunting tidak cukup hanya dengan mengandalkan pemberian MBG harian. Menurutnya, penanganan masalah ini memerlukan pendekatan yang lebih luas, terintegrasi, dan melibatkan intervensi spesifik serta sensitif lainnya.
Intervensi spesifik yang dimaksud antara lain penguatan pemberian ASI eksklusif, kelanjutan ASI hingga usia dua tahun, pemberian suplementasi tablet tambah darah (TTD) bagi ibu hamil, imunisasi, hingga edukasi gizi.
"Selain itu, intervensi sensitif dalam program 1.000 HPK juga tetap harus ditingkatkan. Ini meliputi akses air bersih, sanitasi, kesehatan lingkungan, pengendalian penyakit infeksi, hingga peningkatan kondisi sosial ekonomi masyarakat," tambahnya.
Ketegasan mengenai kuota kelompok 3B ini sejalan dengan langkah berani yang diambil oleh Badan Gizi Nasional (BGN). BGN menyatakan akan mencabut insentif sebesar Rp6 juta per hari bagi SPPG yang tidak memenuhi kuota pelayanan minimal 300 orang dari kelompok 3B mulai 2 Juni 2026.
Kedeputian Bidang Pemantauan dan Pengawas (Tauwas) BGN dalam Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2026 yang dirilis Senin lalu, menegaskan bahwa SPPG yang melanggar aturan tersebut akan dijatuhi sanksi penangguhan besar (suspend mayor).
"Aturan tentang pelayanan minimal 300 penerima manfaat dari kelompok 3B ini wajib dilaksanakan mulai tanggal 2 Juni 2026. Sanksi yang dikenakan kepada mitra dan yayasan adalah suspend mayor. Artinya, mereka tidak akan mendapatkan insentif Rp6 juta per hari sampai pemenuhan ketentuan dapat dibuktikan," tegas Deputi Tauwas BGN, Letnan Jenderal TNI (Purn) Dadang Hendrayuda.
Dadang menjelaskan, SE tersebut diterbitkan sebagai pedoman resmi untuk menetapkan jumlah minimal penerima manfaat kelompok 3B yang harus dilayani setiap SPPG. Langkah ini diambil guna menjamin cakupan pelayanan gizi sekaligus meningkatkan konsistensi pelaksanaan SPPG di seluruh wilayah Indonesia. (Antara)
Berita Terkait
-
BGN dan Polri Usut Penipuan Jual-Beli Titik SPPG Makan Bergizi Gratis
-
Wamentan Sudaryono: Produksi Pangan Dalam Negeri Naik, Impor Beras Ditutup Rapat
-
Wamentan: Program Makan Bergizi Gratis Dongkrak Serapan Komoditas Pertanian dan Investasi Pangan
-
BGN Buka Suara Soal Dugaan Penyimpangan Pengadaan Makan Bergizi Gratis
-
KPK Dukung Program Makan Bergizi Gratis Lewat Penguatan Pencegahan Korupsi
Terpopuler
-
Fajar Nugra, Siap Kocong Perut Penonton di Film Komedi Horor 'Dukun Magang'
-
TNI AD Tegaskan Pelibatan Prajurit Atasi Begal Sah Sesuai Undang-Undang
-
Ahli Gizi Sebut Fokus MBG pada Kelompok 3B Strategis Cegah Stunting
-
Kemkomdigi Wajibkan Registrasi Nomor HP Baru Pakai Biometrik Mulai 1 Juli 2026
-
Presiden Prabowo Hadiri Jamuan Santap Malam Kenegaraan di Istana Elysee Paris
Terkini
-
TNI AD Tegaskan Pelibatan Prajurit Atasi Begal Sah Sesuai Undang-Undang
-
Kemkomdigi Wajibkan Registrasi Nomor HP Baru Pakai Biometrik Mulai 1 Juli 2026
-
Presiden Prabowo Hadiri Jamuan Santap Malam Kenegaraan di Istana Elysee Paris
-
Jet Rafale Tiba di RI, Macron Puji Keberanian Prabowo Soal Palestina dan Lebanon
-
Kementerian PKP Manfaatkan Lahan ATR/BPN untuk Rusun dan Kota Satelit