Matamata.com - Akhirnya Divonis Bebas, Nikita Mirzani Sujud Syukur: Terima Kasih Pak Hakim
Nikita Mirzani akhirnya bisa bernapas lega. Setelah beberapa bulan terakhir bergelut di persidangan, Nikita Mirzani divonis bebas atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.
Vonis Nikita Mirzani dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Serang pada hari ini, Kamis (29/12/2022). Nikita pun menyambut bahagia vonis tersebut.
Baca Juga:
LIVE: Sidang Lanjutan Nikita Mirzani di PN Serang
Nikita Mirzani seketika juga langsung bersujud di depan majelis hakim hingga tersungkur ke lantai. Raungan tangis ibu tiga anak terdengar sesaat setelahnya.
Nikita Mirzani sampai harus dibantu tim kuasa hukum dan beberapa petugas untuk duduk lagi di kursi terdakwa. Sebab, hakim memang belum selesai membacakan putusan.
Setelah ketuk palu, Nikita Mirzani kembali bersorak kegirangan. Sambil menangis, ia menghampiri hakim untuk mengucap terima kasih karena memberi vonis bebas.
Baca Juga:
Dermawan, Video Nikita Mirzani Sedekah Rp20 Juta dari Dalam Penjara Banjir Sanjungan
"Terima kasih, pak hakim," kata Nikita Mirzani.
Nikita Mirzani kemudian berpelukan dengan sahabatnya, Fitri Salhuteru, yang ikut menangis bahagia setelah sahabatnya dibebaskan. Ia setelahnya diarahkan lagi untuk duduk di kursi terdakwa guna menenangkan diri.
Tak lama berselang, Fahmi Bachmid selaku kuasa hukum Nikita Mirzani datang menghampiri sang presenter untuk memberikan pelukan selamat.
Baca Juga:
Nikita Mirzani Jilat Ludah Sendiri, Nangis Benci Orang Ketiga Seolah Lupa Suami Nafa Urbach
"Tahun baru, di Jakarta!" ujar Fahmi Bachmid sambil mengepalkan tangan ke atas.
Belum ada pernyataan resmi dari Nikita Mirzani usai divonis bebas. Ia hanya sempat melambaikan tangan ke arah awak media sambil menangis.
"Ini kami mau urus administrasi dulu di rutan. Nanti habis dari rutan saja ya," ucap Fitri Salhuteru.
Sebagaimana diketahui, Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 terkait dugaan pencemaran nama baik. Sang presenter dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.
Buntut laporan Dito Mahendra, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Kelas IIB Serang sejak 25 Oktober 2022.
Perkara pencemaran nama baik Dito Mahendra oleh Nikita Mirzani disidangkan sejak 14 November 2022. Ibu tiga anak saat itu didakwa pasal berlapis oleh jaksa penuntut umum.
Namun setelah masuk agenda pembuktian, Dito Mahendra selaku saksi pelapor tak kunjung hadir di sidang sampai empat kali. Sehingga hakim mengambil keputusan untuk membebaskan Nikita Mirzani. (Adiyoga Priyambodo)
Berita Terkait
-
Nikita Mirzani Berhijab usai Putus Cinta, Netizen Sudah Hafal Tabiatnya: Dulu Juga Begitu
-
Ditanya Kabar Lolly, Asisten Nikita Mirzani: Doain Aja Kalo Bunting Bayinya Gak Buruk Rupa
-
Nikita Mirzani Murka Rizky Irmansyah Kepo Masalah Finansial: Kamu Dapet Berapa Dari Live Shopee?
-
Nikita Mirzani Sebut Rizky Irmansyah Dulunya Sering Bawa Perempuan Gak Bener: Kakak-kakaknya yang Ngomong!
-
Tajir Melintir! Sumber Kekayaan Nikita Mirzani hingga Sanggup Beli Mobil Seharga Rp10 Miliar
Terpopuler
-
Resmi Bercerai, Terkuak Ucapan Sadis Teuku Ryan ke Ria Ricis: Eksploitasi Anak, Sombong, Istri Durhaka!
-
Tanggapan Ruben Onsu Soal Perpisahannya dengan Sarwendah
-
Sempat Cuek tapi Mendadak Baik usai Diberi Ria Ricis Duit Rp500 Juta, Teuku Ryan Dihujat: The Real Mokondo!
-
Dicap MUI Tak Sah Nikah Beda Agama dengan Mahalini, Rizky Febian: Baiknya Baca Resep Sebelum Masak!
-
Terkuak! Selain Jarang Dicolek, Pemicu Ria Ricis Gugat Cerai Teuku Ryan Gegara Ribut Takjil dengan Ibu Mertua
Terkini
-
Sandra Dewi Tegaskan Apartemen Dibeli Sebelum Menikah dengan Harvey Moeis, Ini Perjanjian Pra Nikahnya
-
Peduli Anak, Irish Bella akan Hadiri Pameran IMOBY Jakarta 2024
-
Dua Member Tak Perpanjang Kontrak, Kep1er Dikabarkan Bubar
-
Bikin Baper! Dilamar Thariq Halilintar, Aaliyah Massaid Menangis
-
Miliki Aset Banyak, Sandra Dewi Kemungkinan jadi Tersangka Korupsi, Ini Kata Kejagung