Matamata.com - Akhirnya Divonis Bebas, Nikita Mirzani Sujud Syukur: Terima Kasih Pak Hakim
Nikita Mirzani akhirnya bisa bernapas lega. Setelah beberapa bulan terakhir bergelut di persidangan, Nikita Mirzani divonis bebas atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.
Vonis Nikita Mirzani dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Serang pada hari ini, Kamis (29/12/2022). Nikita pun menyambut bahagia vonis tersebut.
Nikita Mirzani seketika juga langsung bersujud di depan majelis hakim hingga tersungkur ke lantai. Raungan tangis ibu tiga anak terdengar sesaat setelahnya.
Nikita Mirzani sampai harus dibantu tim kuasa hukum dan beberapa petugas untuk duduk lagi di kursi terdakwa. Sebab, hakim memang belum selesai membacakan putusan.
Setelah ketuk palu, Nikita Mirzani kembali bersorak kegirangan. Sambil menangis, ia menghampiri hakim untuk mengucap terima kasih karena memberi vonis bebas.
"Terima kasih, pak hakim," kata Nikita Mirzani.
Nikita Mirzani kemudian berpelukan dengan sahabatnya, Fitri Salhuteru, yang ikut menangis bahagia setelah sahabatnya dibebaskan. Ia setelahnya diarahkan lagi untuk duduk di kursi terdakwa guna menenangkan diri.
Tak lama berselang, Fahmi Bachmid selaku kuasa hukum Nikita Mirzani datang menghampiri sang presenter untuk memberikan pelukan selamat.
"Tahun baru, di Jakarta!" ujar Fahmi Bachmid sambil mengepalkan tangan ke atas.
Belum ada pernyataan resmi dari Nikita Mirzani usai divonis bebas. Ia hanya sempat melambaikan tangan ke arah awak media sambil menangis.
"Ini kami mau urus administrasi dulu di rutan. Nanti habis dari rutan saja ya," ucap Fitri Salhuteru.
Sebagaimana diketahui, Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 terkait dugaan pencemaran nama baik. Sang presenter dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.
Buntut laporan Dito Mahendra, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Kelas IIB Serang sejak 25 Oktober 2022.
Perkara pencemaran nama baik Dito Mahendra oleh Nikita Mirzani disidangkan sejak 14 November 2022. Ibu tiga anak saat itu didakwa pasal berlapis oleh jaksa penuntut umum.
Namun setelah masuk agenda pembuktian, Dito Mahendra selaku saksi pelapor tak kunjung hadir di sidang sampai empat kali. Sehingga hakim mengambil keputusan untuk membebaskan Nikita Mirzani. (Adiyoga Priyambodo)
Berita Terkait
-
Reza Gladys Melawan di Persidangan, Bikin Nikita Mirzani dan Pengacara Terdiam
-
Siap Bongkar Fakta di Persidangan, Nikita Mirzani Hadapi Bos Skincare Reza Gladys
-
Tetap Bersinar di Balik Jeruji, Dinar Candy Ungkap Nikita Mirzani Ceria dan Glowing di Penjara
-
Nikita Mirzani Tetap Kuat Usai 20 Hari Lebih Ditahan, Laporkan Reza Gladys Terkait UU ITE
-
Tak Tinggal Diam, Nikita Mirzani Balas Laporan Reza Gladys dengan Aduan Ke Polisi
Terpopuler
-
Para Pemenang DA 7, Tasya hingga April Siap Isi Program Ramadan Indosiar
-
Resmi Gabung Persija, Shayne Pattynama Jadi Pemain 'Multifungsi' Macan Kemayoran
-
Kemitraan Strategis dan Diplomasi Gaza: Saat Macron Jamu Prabowo di Istana lyse
-
Semangat Tanpa Batas: Di Usia 61 Tahun, Tatok Hardiyanto Kembali Sumbang Medali untuk Indonesia
-
Wamentrans Dorong Produk Transmigrasi Mesuji Tembus Pasar Global dan Ritel Modern
Terkini
-
Para Pemenang DA 7, Tasya hingga April Siap Isi Program Ramadan Indosiar
-
Saskia Chadwick Bintangi Film 'Tolong Saya', jadi Edukasi untuk Pelajar di Luar Negeri
-
Vakum 8 Tahun, Rianti Cartwright Kembali Bintangi Film: Kangen Akting
-
Ngeri! Akibat Cuaca Buruk, Helikopter Raffi Ahmad Nyaris Jatuh di Bali
-
Mongol Stres dan Donny Damara Kuras Emosi di Film 'Jangan Seperti Bapak'