Pop
Nur Khotimah | MataMata.com
Nikita Mirzani pakai penyangga leher di ruang sidang. (MataMata.com/Adiyoga Priyambodo)

Matamata.com - Akhirnya Divonis Bebas, Nikita Mirzani Sujud Syukur: Terima Kasih Pak Hakim

Nikita Mirzani akhirnya bisa bernapas lega. Setelah beberapa bulan terakhir bergelut di persidangan, Nikita Mirzani divonis bebas atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.

Vonis Nikita Mirzani dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Serang pada hari ini, Kamis (29/12/2022). Nikita pun menyambut bahagia vonis tersebut.

Baca Juga:
LIVE: Sidang Lanjutan Nikita Mirzani di PN Serang

Nikita Mirzani seketika juga langsung bersujud di depan majelis hakim hingga tersungkur ke lantai. Raungan tangis ibu tiga anak terdengar sesaat setelahnya.

Nikita Mirzani sampai harus dibantu tim kuasa hukum dan beberapa petugas untuk duduk lagi di kursi terdakwa. Sebab, hakim memang belum selesai membacakan putusan.

Setelah ketuk palu, Nikita Mirzani kembali bersorak kegirangan. Sambil menangis, ia menghampiri hakim untuk mengucap terima kasih karena memberi vonis bebas.

Baca Juga:
Dermawan, Video Nikita Mirzani Sedekah Rp20 Juta dari Dalam Penjara Banjir Sanjungan

"Terima kasih, pak hakim," kata Nikita Mirzani.

Nikita Mirzani kemudian berpelukan dengan sahabatnya, Fitri Salhuteru, yang ikut menangis bahagia setelah sahabatnya dibebaskan. Ia setelahnya diarahkan lagi untuk duduk di kursi terdakwa guna menenangkan diri.

Tak lama berselang, Fahmi Bachmid selaku kuasa hukum Nikita Mirzani datang menghampiri sang presenter untuk memberikan pelukan selamat.

Baca Juga:
Nikita Mirzani Jilat Ludah Sendiri, Nangis Benci Orang Ketiga Seolah Lupa Suami Nafa Urbach

"Tahun baru, di Jakarta!" ujar Fahmi Bachmid sambil mengepalkan tangan ke atas.

Belum ada pernyataan resmi dari Nikita Mirzani usai divonis bebas. Ia hanya sempat melambaikan tangan ke arah awak media sambil menangis.

"Ini kami mau urus administrasi dulu di rutan. Nanti habis dari rutan saja ya," ucap Fitri Salhuteru.

Sebagaimana diketahui, Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 terkait dugaan pencemaran nama baik. Sang presenter dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.

Buntut laporan Dito Mahendra, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Kelas IIB Serang sejak 25 Oktober 2022.

Perkara pencemaran nama baik Dito Mahendra oleh Nikita Mirzani disidangkan sejak 14 November 2022. Ibu tiga anak saat itu didakwa pasal berlapis oleh jaksa penuntut umum.

Namun setelah masuk agenda pembuktian, Dito Mahendra selaku saksi pelapor tak kunjung hadir di sidang sampai empat kali. Sehingga hakim mengambil keputusan untuk membebaskan Nikita Mirzani. (Adiyoga Priyambodo)

Load More