Ahmad Dhani jadi tersangka ujaran kebencian (Suara.com/Wahyu Tri Laksono)

Matamata.com - Ahmad Dhani Prasetyo, musisi sekaligus politisi Parta Gerindra, ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan pencemaran nama baik oleh Polda Jawa Timur. Suami Mulan Jameela itu terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Sebelumnya, Ahmad Dhani dilaporkan Koalisi Elemen Bela (KEB) NKRI ke Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim terkait kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Banser saat aksi damai deklarasi #2019GantiPresiden di Tugu Pahlawan, Surabaya pada 26 Agustus 2018 lalu.

Hal itu terungkap dalam video vlog yang diunggah di Instagram milik Ahmad Dhani saat berada di dalam Hotel Majapahit, Surabaya.

Baca Juga:
Kata Idiot dan Status Tersangka Ahmad Dhani

Ahmad Dhani jadi tersangka ujaran kebencian (Suara.com/Achmad Ali)

Berikut 5 fakta di balik status tersangka Ahmad Dhani.

1. Berawal dari Kata Idiot

Status tersangka Ahmad Dhani ini bermula dari kata idiot yang diucapkan Ahmad Dhani.

Baca Juga:
Biasa Hypebeast, Yuk Intip 5 Potret Sivia Azizah saat Umrah

Sebelumnya, Ahmad Dhani yang hendak mengikuti deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya dihadang oleh sejumlah massa Koalisi Bela NKRI. Saat berada di dalam Hotel Majapahit, Dhani menyempatkan membuat video yang kemudian diunggah ke Instagram miliknya. Dalam videonya, Dhani menyebut orang-orang yang menghadangnya idiot.

Ahmad Dhani pun dilaporkan ke polisi karena menyebut penolak deklarasi #2019GantiPresiden adalah idiot. Koalisi Elemen Bela (KEB) NKRI melaporkan Ahmad Dhani ke Polda Jawa Timur.

2. Buktinya Sudah Kuat

Baca Juga:
Maxime Bouttier Pijat Kaki Prilly Latuconsina, Netizen Sinis

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan polisi sudah mempunyai bukti kuat untuk menjerat Ahmad Dhani. Pentolan grup musik Dewa 19 itu dituduh melakukan pencemaran nama baik akibat ujaran kebenciannya.

Tim Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim mengambil langkah tersebut setelah adanya cukup bukti.

''Sudah ada alat bukti kuat sehingga kita tetapkan tersangka. Kami juga sudah memeriksa beberapa saksi ahli, ahli bahasa, ahli pidana dan saksi-saksi lain juga,'' tegas Barung kepada Suara.com, Kamis (18/10/2018).

Baca Juga:
Tajir, Ardi Bakrie Lakukan Ini untuk Dekati Nia Ramadhani

3. Belum Dicekal

Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jawa Timur masih belum melakukan pencekalan terhadap Ahmad Dhani. Kabid Humas Polda Jatim Komisaris Besar Frans Barung Mangera masih belum melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk melakukan pencekalan Ahmad Dhani untuk  bepergian ke luar negeri.

Namun seperti diungkapkan kepolisian, pihaknya akan melayangkan surat pemanggilan terhadap tersangka Ahmad Dhani untuk pemeriksaan.

''Pekan depan kami akan layangkan surat panggilan Ahmad Dhani dalam kapasitas tersangka,'' pungkas Frans Barung Mangera.

Ahmad Dhani jadi tersangka ujaran kebencian (Suara.com/Wahyu Tri Laksono)

4. Dijerat Hukuman Penjara dan Denda

Dalam kasus ini, ayah Al Ghazali tersebut terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda sampai Rp 1 miliar. Sebagai tersangka ujaran kebencian, Ahmad Dhani dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ahmad Dhani dijerat dengan pasal Pasal 27 ayat (3) UU ITE tentang pencemaran nama baik. Selain itu, Ahmad Dhani juga dijerat dengan pasal 28 ayat 2 tentang ujaran kebencian.

5. Farhat Abbas Menawarkan Diri Jadi Pengacara Ahmad Dhani

Farhat Abbas menawarkan diri menjadi pengacara Ahmad Dhani. Pernah dilaporkan oleh Ahmad Dhani ke kepolisian atas tuduhan pencemaran nama baik pada akun Twitter di bulan Desember 2013, Farhat Abbas mengaku ingin berdamai dan meminta Ahmad Dhani untuk tabah.

''Saya siap membela atau jadi pengacara mas Dhani, kami sudah jadi teman, saudara dan kerabat, sekali berdamai, berdamai sekali,'' kata Farhat Abbas, masih dilansir dari Suara.com, Kamis (18/10/2018).

Farhat pun mengaku kalau dirinya sudah berubah, baik secara bodi maupun budi.

''Nggak (khawatir) juga. Saya nggak pernah mengujar kebencian. Farhat baru. Transformasi bodi dan budi,'' tambahnya.

Itulah 5 fakta di balik status tersangka Ahmad Dhani.

Load More