Matamata.com - Ahmad Dhani Prasetyo, musisi sekaligus politisi Parta Gerindra, ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan pencemaran nama baik oleh Polda Jawa Timur. Suami Mulan Jameela itu terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Sebelumnya, Ahmad Dhani dilaporkan Koalisi Elemen Bela (KEB) NKRI ke Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim terkait kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Banser saat aksi damai deklarasi #2019GantiPresiden di Tugu Pahlawan, Surabaya pada 26 Agustus 2018 lalu.
Hal itu terungkap dalam video vlog yang diunggah di Instagram milik Ahmad Dhani saat berada di dalam Hotel Majapahit, Surabaya.
Berikut 5 fakta di balik status tersangka Ahmad Dhani.
1. Berawal dari Kata Idiot
Status tersangka Ahmad Dhani ini bermula dari kata idiot yang diucapkan Ahmad Dhani.
Sebelumnya, Ahmad Dhani yang hendak mengikuti deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya dihadang oleh sejumlah massa Koalisi Bela NKRI. Saat berada di dalam Hotel Majapahit, Dhani menyempatkan membuat video yang kemudian diunggah ke Instagram miliknya. Dalam videonya, Dhani menyebut orang-orang yang menghadangnya idiot.
Ahmad Dhani pun dilaporkan ke polisi karena menyebut penolak deklarasi #2019GantiPresiden adalah idiot. Koalisi Elemen Bela (KEB) NKRI melaporkan Ahmad Dhani ke Polda Jawa Timur.
2. Buktinya Sudah Kuat
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan polisi sudah mempunyai bukti kuat untuk menjerat Ahmad Dhani. Pentolan grup musik Dewa 19 itu dituduh melakukan pencemaran nama baik akibat ujaran kebenciannya.
Tim Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim mengambil langkah tersebut setelah adanya cukup bukti.
''Sudah ada alat bukti kuat sehingga kita tetapkan tersangka. Kami juga sudah memeriksa beberapa saksi ahli, ahli bahasa, ahli pidana dan saksi-saksi lain juga,'' tegas Barung kepada Suara.com, Kamis (18/10/2018).
3. Belum Dicekal
Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jawa Timur masih belum melakukan pencekalan terhadap Ahmad Dhani. Kabid Humas Polda Jatim Komisaris Besar Frans Barung Mangera masih belum melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk melakukan pencekalan Ahmad Dhani untuk bepergian ke luar negeri.
Namun seperti diungkapkan kepolisian, pihaknya akan melayangkan surat pemanggilan terhadap tersangka Ahmad Dhani untuk pemeriksaan.
''Pekan depan kami akan layangkan surat panggilan Ahmad Dhani dalam kapasitas tersangka,'' pungkas Frans Barung Mangera.
4. Dijerat Hukuman Penjara dan Denda
Dalam kasus ini, ayah Al Ghazali tersebut terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda sampai Rp 1 miliar. Sebagai tersangka ujaran kebencian, Ahmad Dhani dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ahmad Dhani dijerat dengan pasal Pasal 27 ayat (3) UU ITE tentang pencemaran nama baik. Selain itu, Ahmad Dhani juga dijerat dengan pasal 28 ayat 2 tentang ujaran kebencian.
5. Farhat Abbas Menawarkan Diri Jadi Pengacara Ahmad Dhani
Farhat Abbas menawarkan diri menjadi pengacara Ahmad Dhani. Pernah dilaporkan oleh Ahmad Dhani ke kepolisian atas tuduhan pencemaran nama baik pada akun Twitter di bulan Desember 2013, Farhat Abbas mengaku ingin berdamai dan meminta Ahmad Dhani untuk tabah.
''Saya siap membela atau jadi pengacara mas Dhani, kami sudah jadi teman, saudara dan kerabat, sekali berdamai, berdamai sekali,'' kata Farhat Abbas, masih dilansir dari Suara.com, Kamis (18/10/2018).
Farhat pun mengaku kalau dirinya sudah berubah, baik secara bodi maupun budi.
''Nggak (khawatir) juga. Saya nggak pernah mengujar kebencian. Farhat baru. Transformasi bodi dan budi,'' tambahnya.
Itulah 5 fakta di balik status tersangka Ahmad Dhani.
Tag
Berita Terkait
-
Ahmad Dhani Disemprit Ketua Komisi XIII DPR saat Rapat UU Hak Cipta
-
Mulan Jameela: Pidato Presiden Prabowo Sangat Komprehensif, Bahas Rencana Hingga Akhir Periode
-
KPK Telusuri Kepemilikan Kebun Sawit Tersangka TPPU Nurhadi di Sumatera Utara
-
Ahmad Dhani Polisikan Seorang Perempuan karena Diduga Lakukan Perundungan terhadap Anaknya
-
Ahmad Dhani Dituding Idap Narcissistic Personality Disorder (NPD) oleh Warganet, Ini Reaksi Maia Estianty
Terpopuler
-
Satgas Telusuri Dugaan Kerusakan Hutan Penyebab Banjir dan Longsor di Sumatera
-
ESDM Identifikasi 23 Izin Tambang di Tiga Provinsi Terdampak Banjir dan Longsor
-
Menkeu Siapkan Dana Tambahan, Tunggu BNPB Ajukan Anggaran Penanganan Banjir Sumatera
-
Siswa MTs di Banyuwangi Raih Medali Perak di Olimpiade Sains Junior Internasional Rusia
-
Kemenag dan LPDP Kebut Penyaluran Beasiswa Menjelang Batas Akhir Anggaran 2025
Terkini
-
Bandit Tayang Perdana di JAFF 2025: Drama Aksi tentang Pelarian & Balas Dendam
-
Bukan Sekadar Nostalgia: Ini 3 Alasan Setting Film 'Rangga & Cinta' Tetap di Tahun 2000-an
-
LAKON Indonesia Membawa Warisan dan Inovasi ke Panggung Utama Osaka World Expo
-
Siapa Rachquel Nesia? Aktris Muda yang Baru Resmi Menikah dengan Kevin Royano
-
Tak Perlu Bingung, Ini 5 Tips Mengunjungi Universal Studio Japan Saat Peak Season