Matamata.com - Ahmad Dhani Prasetyo, musisi sekaligus politisi Parta Gerindra, ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan pencemaran nama baik oleh Polda Jawa Timur. Suami Mulan Jameela itu terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Sebelumnya, Ahmad Dhani dilaporkan Koalisi Elemen Bela (KEB) NKRI ke Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim terkait kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Banser saat aksi damai deklarasi #2019GantiPresiden di Tugu Pahlawan, Surabaya pada 26 Agustus 2018 lalu.
Hal itu terungkap dalam video vlog yang diunggah di Instagram milik Ahmad Dhani saat berada di dalam Hotel Majapahit, Surabaya.
Baca Juga:
Kata Idiot dan Status Tersangka Ahmad Dhani
Berikut 5 fakta di balik status tersangka Ahmad Dhani.
1. Berawal dari Kata Idiot
Status tersangka Ahmad Dhani ini bermula dari kata idiot yang diucapkan Ahmad Dhani.
Baca Juga:
Biasa Hypebeast, Yuk Intip 5 Potret Sivia Azizah saat Umrah
Sebelumnya, Ahmad Dhani yang hendak mengikuti deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya dihadang oleh sejumlah massa Koalisi Bela NKRI. Saat berada di dalam Hotel Majapahit, Dhani menyempatkan membuat video yang kemudian diunggah ke Instagram miliknya. Dalam videonya, Dhani menyebut orang-orang yang menghadangnya idiot.
Ahmad Dhani pun dilaporkan ke polisi karena menyebut penolak deklarasi #2019GantiPresiden adalah idiot. Koalisi Elemen Bela (KEB) NKRI melaporkan Ahmad Dhani ke Polda Jawa Timur.
2. Buktinya Sudah Kuat
Baca Juga:
Maxime Bouttier Pijat Kaki Prilly Latuconsina, Netizen Sinis
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan polisi sudah mempunyai bukti kuat untuk menjerat Ahmad Dhani. Pentolan grup musik Dewa 19 itu dituduh melakukan pencemaran nama baik akibat ujaran kebenciannya.
Tim Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim mengambil langkah tersebut setelah adanya cukup bukti.
''Sudah ada alat bukti kuat sehingga kita tetapkan tersangka. Kami juga sudah memeriksa beberapa saksi ahli, ahli bahasa, ahli pidana dan saksi-saksi lain juga,'' tegas Barung kepada Suara.com, Kamis (18/10/2018).
Baca Juga:
Tajir, Ardi Bakrie Lakukan Ini untuk Dekati Nia Ramadhani
3. Belum Dicekal
Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jawa Timur masih belum melakukan pencekalan terhadap Ahmad Dhani. Kabid Humas Polda Jatim Komisaris Besar Frans Barung Mangera masih belum melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk melakukan pencekalan Ahmad Dhani untuk bepergian ke luar negeri.
Namun seperti diungkapkan kepolisian, pihaknya akan melayangkan surat pemanggilan terhadap tersangka Ahmad Dhani untuk pemeriksaan.
''Pekan depan kami akan layangkan surat panggilan Ahmad Dhani dalam kapasitas tersangka,'' pungkas Frans Barung Mangera.
4. Dijerat Hukuman Penjara dan Denda
Dalam kasus ini, ayah Al Ghazali tersebut terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda sampai Rp 1 miliar. Sebagai tersangka ujaran kebencian, Ahmad Dhani dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ahmad Dhani dijerat dengan pasal Pasal 27 ayat (3) UU ITE tentang pencemaran nama baik. Selain itu, Ahmad Dhani juga dijerat dengan pasal 28 ayat 2 tentang ujaran kebencian.
5. Farhat Abbas Menawarkan Diri Jadi Pengacara Ahmad Dhani
Farhat Abbas menawarkan diri menjadi pengacara Ahmad Dhani. Pernah dilaporkan oleh Ahmad Dhani ke kepolisian atas tuduhan pencemaran nama baik pada akun Twitter di bulan Desember 2013, Farhat Abbas mengaku ingin berdamai dan meminta Ahmad Dhani untuk tabah.
''Saya siap membela atau jadi pengacara mas Dhani, kami sudah jadi teman, saudara dan kerabat, sekali berdamai, berdamai sekali,'' kata Farhat Abbas, masih dilansir dari Suara.com, Kamis (18/10/2018).
Farhat pun mengaku kalau dirinya sudah berubah, baik secara bodi maupun budi.
''Nggak (khawatir) juga. Saya nggak pernah mengujar kebencian. Farhat baru. Transformasi bodi dan budi,'' tambahnya.
Itulah 5 fakta di balik status tersangka Ahmad Dhani.
Berita Terkait
-
Nyabu Biar Kurus, Dalih Virgoun Icip Narkoba Bikin Ngakak: Dietlah Bukan Makan Narkoboy!
-
Bergaya Ala Anak 90-an dengan Sahabat, Penampilan Safeea Ahmad Jadi Sorotan
-
Raja Dangdut sampai Gelagapan! Cuma Ahmad Dhani Berani Cecar Masalah Ini ke Rhoma Irama
-
Ada Siasat Koruptor Amankan Aset, Kamaruddin Simanjuntak Beri Peringatan ke Jaksa: Harus Lebih Pintar dari Penjahat!
-
Kamaruddin Simanjuntak Minta Kejaksaan Telusuri Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi: Cek Notarisnya!
Tag
Terpopuler
-
Fadly Faisal Dihujat gegara Belakangi Wajah Duta SO7 saat Tampil, Dibela Fans: Sombong dari Mana Sih?
-
Foto Bareng Keanu Massaid di Barcelona, Angelina Sondakh Ingat Adjie Massaid: Senyumnya Mirip!
-
Terlihat Tegar, Geni Faruk Pernah Nangis Ngeluh Capek Punya 11 Anak
-
Tarif Band Gilga Sahid Suami Happy Asmara Capai Rp310 Juta per Manggung, Tuai Sindiran Pedas: Berasa Sekelas Agnez Mo
-
Uut Permatasari Goyang Erotis Padahal Istri Perwira Polisi: Walaupun Kamu Artis, Tolong Kurangi!
Terkini
-
Gus Miftah Ogah Dibayar Lebih Kecil dari Biduan, Akhirnya Terima Rp200 Juta
-
Agus Terancam Pidana karena Diduga Menyalahgunakan Duit Donasi, Resmi Dilaporkan ke PPATK
-
Pamer Senyum Semringah, Putri Zulhas Umumkan Tanggal Pernikahan dengan Zumi Zola
-
Netizen Parah Banget, Lilly Anak Angkat Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Dihina Fisiknya
-
Tawarkan Uang Rp300 Juta ke Agus Salim, Denny Sumargo Minta Jangan Kasih Tahu Farhat Abbas