Rendy Adrikni Sadikin | MataMata.com
Ahmad Dhani (Suara.com/Achmad Ali)

Matamata.com - Musikus sekaligus politikus Gerindra, Ahmad Dhani Prasetyo, resmi menjadi tersangka ujaran kebencian di Kepolisian Daerah Jawa Timur.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan polisi sudah memeriksa saksi ahli bahasa dan berbagai saksi lainnya. Ujaran kebencian Ahmad Dhani itu berujung pelaporan pencemaran nama baik.

''Kami telah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,'' ujar Kombes Pol Frans Barung Mangera di Mapolda Jawa Timur di Surabaya, Kamis (18/10/2018).

Baca Juga:
5 Lagu Rock Barat Ini Pernah Warnai Dunia Remaja Era 2000an

Sebelumnya, Ahmad Dhani dilaporkan Koalisi Elemen Bela (KEB) NKRI ke Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, terkait kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Banser saat aksi damai deklarasi #2019GantiPresiden di Tugu Pahlawan, Surabaya, Minggu (26/8/2018).

Hal itu terungkap dalam video vlog yang diunggah di Instagram milik Ahmad Dhani saat berada di dalam Hotel Majapahit, Surabaya.

Kata idiot

Baca Juga:
Rayakan Ultah Adik, Perut Nikita Willy Bikin Salfok

Awal mula status tersangka Ahmad Dhani ini keluar karena kata idiot yang diucapkan Ahmad Dhani.

Kata Idiot itu diucapkan Ahmad Dhani dalam sebuah video vlog buatan Ahmad Dhani. Dia mengucapkan idiot itu saat bersama relawan deklarasi di Hotel Majapahit Jalan Tunjungan Surabaya.

Ahmad Dhani dilaporkan ke polisi karena menyebutkan penolak deklarasi #2019GantiPresiden adalah idiot. Pihak yang melaporkan Politikus Partai Gerindra itu adalah Koalisi Elemen Bela (KEB) NKRI. KEB NKRI melaporkan Ahmad Dhani ke Polda Jawa Timur.

Baca Juga:
Hits pada Zamannya, Begini Kabar Pemain Mohabbatein Sekarang

Kekinian, Ahmad Dhani sudah ditetapkan jadi tersangka. Dalam waktu dekat, Kepolisian Daerah Jawa Timur akan memanggil Ahmad Dhani.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan jika surat pemanggilan ke Ahmad Dhani baru akan dibuat.

''Kita akan segera layangkan surat panggilan ke Ahmad Dhani sebagai tersangka,'' terang Frans Barung di Polda Jawa Timur, Kamis (18/10/2018).

Baca Juga:
Temukan Titik Terang, Ruben Onsu Tahu Peneror Mistis di Rumahnya

Kontributor Suara.com: Achmad Ali

Load More