Matamata.com - Status artis Vanessa Angel dalam kasus prostitusi online dinaikkan dari saksi menjadi tersangka pada Rabu (16/1/2019).
Penetapan ini menyusul ditemukan bukti data digital forensik berupa foto dan video vulgar Vanessa Angel dari ponsel mucikari Siska.
"Penetapan tersangka ini berdasarkan rekam jejak digital dari tersangka mucikari ES. Dari situ jelas ada foto dan video dan keterlibatan aktif VA dalam prostitusi online. Termasuk penyebaran foto dan video," kata Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan.
Vanessa lanjut Luki bakal dijerat pasal 27 ayat 1 tentang undang-undang ITE.
Pasal 27 ayat 1 UU ITE menyebutkan, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.”
Terkait pasal yang disangkakan, Vanessa Angel terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar, seperti diatur dalam Pasal 45 UU ITE.
Dalam pasal itu dijelaskan, “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).”
Sebelumnya Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan penyidik menemukan foto dan video vulgar artis Vanessa Angel. Itu didapat dari ponsel milik Endang Suhartini alias Siska alias ES, mucikari yang menjual Vanessa Angel.
"Dari rekam jejak digital handphone milik tersangka ES, kita temukan foto dan video tidak senonoh yang selama ini dijadikan alat pendukung untuk menawarkan jasa seks," kata Barung.
Barung menambahkan, bukan tidak mungkin akan ditemukan data lain terkait praktik prostitusi yang dijalani Siska.
"Ini masih 20 persen dikerjakan tim digital forensik," ujar dia.
Kontributor SUARA.com, Achmad Ali
Berita Terkait
-
Viral! Niat Berobat ke Penang, Tiktoker Ini Kaget Lihat Antrean Imigrasi Bandara Penang
-
Surabaya Rancang Jam Malam untuk Anak, Cegah Tawuran dan Kenakalan Remaja
-
KPK Sita Dua Rumah Mewah di Surabaya dan Mojokerto Terkait Korupsi Dana Hibah Jatim
-
Eko Patrio Beri Restu kepada Verrell Bramasta dan Fuji: Sudah Bukan Zamannya Main-main Lagi
-
Kampung Berseri Astra Keputih Hijaukan Lingkungan Surabaya
Terpopuler
-
Erick Thohir: Atlet SEA Games Harus Tunjukkan Kedigdayaan Indonesia
-
Satgas Telusuri Dugaan Kerusakan Hutan Penyebab Banjir dan Longsor di Sumatera
-
ESDM Identifikasi 23 Izin Tambang di Tiga Provinsi Terdampak Banjir dan Longsor
-
Menkeu Siapkan Dana Tambahan, Tunggu BNPB Ajukan Anggaran Penanganan Banjir Sumatera
-
Siswa MTs di Banyuwangi Raih Medali Perak di Olimpiade Sains Junior Internasional Rusia
Terkini
-
Bandit Tayang Perdana di JAFF 2025: Drama Aksi tentang Pelarian & Balas Dendam
-
Bukan Sekadar Nostalgia: Ini 3 Alasan Setting Film 'Rangga & Cinta' Tetap di Tahun 2000-an
-
LAKON Indonesia Membawa Warisan dan Inovasi ke Panggung Utama Osaka World Expo
-
Siapa Rachquel Nesia? Aktris Muda yang Baru Resmi Menikah dengan Kevin Royano
-
Tak Perlu Bingung, Ini 5 Tips Mengunjungi Universal Studio Japan Saat Peak Season