Rendy Adrikni Sadikin | MataMata.com
Vanessa Angel (Suara.com/Sumarni)

Matamata.com - Status artis Vanessa Angel dalam kasus prostitusi online dinaikkan dari saksi menjadi tersangka pada Rabu (16/1/2019).

Penetapan ini menyusul ditemukan bukti data digital forensik berupa foto dan video vulgar Vanessa Angel dari ponsel mucikari Siska.

"Penetapan tersangka ini berdasarkan rekam jejak digital dari tersangka mucikari ES. Dari situ jelas ada foto dan video dan keterlibatan aktif VA dalam prostitusi online. Termasuk penyebaran foto dan video," kata Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan.

Baca Juga:
Kumpulan Foto dan Video Esek-esek Vanessa Angel Diungkap

Vanessa lanjut Luki bakal dijerat pasal 27 ayat 1 tentang undang-undang ITE.

Pasal 27 ayat 1 UU ITE menyebutkan, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.”

Terkait pasal yang disangkakan, Vanessa Angel terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar, seperti diatur dalam Pasal 45 UU ITE.

Baca Juga:
Selesai Umrah, Cita Citata Beberkan Alasan Tak Langsung Berhijab

Dalam pasal itu dijelaskan, “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).”

Sebelumnya Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan penyidik menemukan foto dan video vulgar artis Vanessa Angel. Itu didapat dari ponsel milik Endang Suhartini alias Siska alias ES, mucikari yang menjual Vanessa Angel.

"Dari rekam jejak digital handphone milik tersangka ES, kita temukan foto dan video tidak senonoh yang selama ini dijadikan alat pendukung untuk menawarkan jasa seks," kata Barung.

Baca Juga:
Hamil Anak Kedua, Kezia Karamoy Makin Berani Poles Makeup

Barung menambahkan, bukan tidak mungkin akan ditemukan data lain terkait praktik prostitusi yang dijalani Siska.

"Ini masih 20 persen dikerjakan tim digital forensik," ujar dia.

Kontributor SUARA.com, Achmad Ali

Baca Juga:
Duh, Chika Jessica Dicecar Luna Maya Gara-gara Ariel NOAH!

Load More