Matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita aset dalam kasus dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022.
Dua rumah yang berada di Surabaya dan Mojokerto dengan total nilai sekitar Rp3,2 miliar resmi disita pada Kamis (19/6).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa rumah-rumah tersebut diduga dibeli menggunakan dana hasil korupsi dari program hibah tersebut.
“Penyitaan dilakukan terhadap dua rumah senilai kurang lebih Rp3,2 miliar yang diyakini berkaitan dengan perkara pokmas,” ujar Budi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (20/6).
Penyitaan ini menambah daftar aset yang diamankan KPK pekan ini. Pada Senin (16/6), lembaga antirasuah itu juga menyita sebidang tanah dan bangunan dengan nilai sekitar Rp3 miliar, meski lokasi pastinya belum diungkapkan.
Sementara pada Selasa (17/6), KPK turut menyita tiga bidang tanah di Kabupaten Tuban yang rencananya akan dimanfaatkan untuk aktivitas penambangan pasir.
Dalam kasus ini, KPK sebelumnya telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka. Dari jumlah tersebut, empat orang ditetapkan sebagai penerima suap—tiga di antaranya merupakan penyelenggara negara, sementara satu orang lainnya adalah staf.
Adapun 17 tersangka lainnya diduga sebagai pihak pemberi suap, yang terdiri dari 15 orang swasta dan dua penyelenggara negara. (Antara)
Berita Terkait
-
ICW Desak KPK Awasi Pengelolaan 1.179 Satuan Gizi Polri Senilai Triliunan Rupiah
-
Gugat Status Tersangka KPK, Yaqut Sebut Pembagian Kuota Haji Berdasarkan Keselamatan Jiwa
-
Berikan Teladan, Menag Nasaruddin Umar Laporkan Fasilitas Jet Pribadi OSO ke KPK
-
Luruskan Pernyataan Jokowi, Anggota DPR Ungkap Fakta Konstitusi di Balik Revisi UU KPK
-
KPK Dalami Fakta Sidang Aliran Uang dan Tiket Blackpink ke Eks Staf Kemenaker
Terpopuler
-
Kemenag Siapkan Pembentukan Ditjen Pesantren, Fokus Urus 42 Ribu Lembaga
-
DPR RI Minta Kemenlu Petakan Persebaran WNI di Meksiko Pasca-kerusuhan
-
Baznas RI Tetapkan Nisab Zakat Penghasilan 2026 Sebesar Rp7,6 Juta Per Bulan
-
Menaker Yassierli Targetkan Program Magang Nasional 2026 Jangkau Seluruh Provinsi
-
Menko AHY Ingatkan Ekspansi Pusat Data Harus Perhatikan Ketahanan Air Nasional
Terkini
-
Kemenag Siapkan Pembentukan Ditjen Pesantren, Fokus Urus 42 Ribu Lembaga
-
DPR RI Minta Kemenlu Petakan Persebaran WNI di Meksiko Pasca-kerusuhan
-
Baznas RI Tetapkan Nisab Zakat Penghasilan 2026 Sebesar Rp7,6 Juta Per Bulan
-
Menaker Yassierli Targetkan Program Magang Nasional 2026 Jangkau Seluruh Provinsi
-
Menko AHY Ingatkan Ekspansi Pusat Data Harus Perhatikan Ketahanan Air Nasional