Matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita aset dalam kasus dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022.
Dua rumah yang berada di Surabaya dan Mojokerto dengan total nilai sekitar Rp3,2 miliar resmi disita pada Kamis (19/6).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa rumah-rumah tersebut diduga dibeli menggunakan dana hasil korupsi dari program hibah tersebut.
“Penyitaan dilakukan terhadap dua rumah senilai kurang lebih Rp3,2 miliar yang diyakini berkaitan dengan perkara pokmas,” ujar Budi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (20/6).
Penyitaan ini menambah daftar aset yang diamankan KPK pekan ini. Pada Senin (16/6), lembaga antirasuah itu juga menyita sebidang tanah dan bangunan dengan nilai sekitar Rp3 miliar, meski lokasi pastinya belum diungkapkan.
Sementara pada Selasa (17/6), KPK turut menyita tiga bidang tanah di Kabupaten Tuban yang rencananya akan dimanfaatkan untuk aktivitas penambangan pasir.
Dalam kasus ini, KPK sebelumnya telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka. Dari jumlah tersebut, empat orang ditetapkan sebagai penerima suap—tiga di antaranya merupakan penyelenggara negara, sementara satu orang lainnya adalah staf.
Adapun 17 tersangka lainnya diduga sebagai pihak pemberi suap, yang terdiri dari 15 orang swasta dan dua penyelenggara negara. (Antara)
Berita Terkait
-
KPK: Sistem Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Rejang Lebong Sangat Rentan Korupsi
-
KPK Ungkap Modus Gus Alex Intervensi Kebijakan 'Jalur Kilat' Daftar Haji
-
KPK Bongkar Modus Yaqut Terima Fee Percepatan Haji: Tarif Hingga Rp84 Juta per Jemaah
-
Gus Yaqut Optimistis Menang Praperadilan Lawan KPK di Kasus Kuota Haji
-
KPK: Perusahaan Keluarga Bupati Pekalongan Terima Rp46 Miliar dari Proyek Outsourcing
Terpopuler
-
Sambut Lebaran Idul Fitri 1447 H, Musisi Rucky Markiano Luncurkan Lagu 'Dosa'
-
Sukses jadi Intel, Iptu Sukandi Rekam Lagu 'I Love You Bhayangkari' untuk Sang Istri
-
5 Rekomendasi Mesin Cuci Terbaik 2026 yang Hemat Listrik, Baju Kinclong dan Bebas Kuman
-
MK Tolak Permohonan Uji Materi KUHP dan UU ITE yang Diajukan Roy Suryo dkk
-
Pertamina Imbau Masyarakat Tidak Panic Buying, Pastikan Stok BBM Nasional Aman
Terkini
-
MK Tolak Permohonan Uji Materi KUHP dan UU ITE yang Diajukan Roy Suryo dkk
-
Pertamina Imbau Masyarakat Tidak Panic Buying, Pastikan Stok BBM Nasional Aman
-
KPK: Sistem Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Rejang Lebong Sangat Rentan Korupsi
-
DPR: Wacana KPU Jadi Lembaga Negara Keempat Perlu Kajian Komprehensif
-
Komisi III DPR Sebut Penyiraman Air Keras Andrie Yunus sebagai Kejahatan Terhadap Demokrasi