Yoeni Syafitri Sekar Ayoe | MataMata.com
Detik-detik Ahmad Dhani digiring ke mobil tahanan. [Suara.com/Ismail]

Matamata.com - Ahmad Dhani dinyatakan bersalah dan dihukum 1,5 tahun bui oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Senin (28/1/2019). Suami Mulan Jameela itu dipenjara terkait kasus ujaran kebencian terhadap eks Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok alias BTP

"Menyatakan terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh melakukan menyebarkan informasi dan ditunjukkan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, suku atau golongan. Dan menjatuhkan hukuman 1 tahun enam bulan penjara," kata Hakim Ketua Ratmoho dalam persidangan seperti dilansir dari Suara.com.

Baca Juga:
Ahmad Dhani Dibui 18 Bulan, Begini Reaksi Mulan Jameela

Ahmad Dhani dinilai terbukti melanggar pasal 45 huruf A ayat 2 junto 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 junto UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE junto pasal 55 ayat 1 KUHP.

Kasus Dhani ini berawal dari cuitannya di Twitter. Gara-gara itu, Dhani dilaporkan oleh Jack Boyd Lapian ke Polda Metro Jaya.

Berikut MataMata.com rangkum kronologi kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani. 

Baca Juga:
Tok! Ahmad Dhani Diputus 1,5 Tahun Bui

1. Berawal dari 3 Cuitan di Twitter

Pada akun Twitter @AHMADDHANIPRAST di bulan Februari dan Maret silam, Dhani berkali-kali menggunakan frasa penista agama dalam cuitannya. Cuitan Dhani ini dianggap menyebarkan kebencian menjelang pemilihan kepala daerah DKI Jakarta putaran kedua. 

Yang pertama pada 7 Februari 2017 ada tulisan Dhani yang berbunyi, ''Yang menistakan agama si Ahok...yang diadili KH. Ma'ruf Amin... -ADP.''

Baca Juga:
Polri Kerahkan 100 Personel Jaga Ahmad Dhani

Yang kedua pada 5 Maret 2017, Dhani menulis, ''Siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya -ADP.''

Yang ketiga pada 7 Maret 2017, akun ini pun mengunggah, ''Sila Pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi Gubernur...kalian WARAS?? -ADP.''

2. Dilaporkan oleh Jack Boyd Lapian

Baca Juga:
Penampilan Atiqah Hasiholan Jenguk Ratna Sarumpaet di Polda Metro Jaya

Jack Lapian Pendiri Basuki Tjahja Purnama (BTP) Network yang melaporkan Ahmad Dhani, pada 9 Maret 2017. Laporan ini terkait dengan cuitan Ahmad Dhani di akun Twitter-nya, @AHMADDHANIPRAST, yang dianggap menyebarkan kebencian pada Ahok. 

Jack Lapian melaporkan ada beberapa kicauan yang dapat dijadikan barang bukti laporan kepada polisi. Cuitan Ahmad Dhani itu dianggap menunjukkan frasa 'penista agama' itu kepada mantan gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.

Ahmad Dhani Prasetyo. [Suara.com/Ismail]

3. Pernah Dituntut Dua Tahun Penjara oleh JPU

Musisi Ahmad Dhani sebelumnya pernah dituntut dua tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU), dalam kasus ujaran kebencian terhadap Basuki Tjahaja Purnama. Tuntutan tersebut dibacakan JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada (26/11/2018).

Menurut Dwiyanti, Ahmad Dhani telah terbukti secara sah menyuruh orang lain menyebarkan informasi yang bertujuan menimbulkan rasa kebencian. Informasi tersebut memojokkan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan Suku, Agama, Ras dan antar golongan (SARA). 

Saat itu, JPU juga menetapkan agar satu buah flashdisk, telepon genggam dan kartu sim Ahmad Dhani dirampas dan dimusnahkan. 

4. Kecewa Bila Tuntutan Lebih Tinggi dari Ahok

Saat itu, menurut Dhani, kalau tuntutan yang diterimanya lebih tinggi daripada yang diterima Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, ia menganggapnya sebagai lelucon. ''Sekali lagi, kalau tuntutannya lebih daripada Ahok. Itu adalah lelucon of the year, jokes of the year,'' kata Ahmad Dhani seperti dilansir dari Suara.com

Seperti diketahui, Ahok dituntut penjara satu tahun dengan masa percobaan dua tahun. Namun nyatanya jaksa penuntut umum menuntut dua tahun penjara pada suami Mulan Jameela ini.

Tuntutan tersebut tentu mengecewakan bagi Ahmad Dhani. Kekecewaan Ahmad Dhani disampaikan melalui pesan singkat, yang ia kirim kepada sejumlah media massa dan juga diunggah di Instagram-nya. Tulisan tersebut berbunyi:

''Kepada rekan Media, hari ini saya dituntut Jaksa Penuntut Umum 2 tahun penjara atas pidana ujaran kebencian. Tapi sayangnya JPU tidak bisa membuktikan korban subjek hukum pidana tersebut,'' tulis Ahmad Dhani.

''Terbukti hari ini JPU tidak bisa menyebut siapa korban yang terserang ujaran kebencian tersebut. Jadi saya menyimpulkan korbannya adalah genderuwo sontoloyo balas dendam karena Ahok dipenjara dua tahun,'' sambung Ahmad Dhani. 

Detik-detik Ahmad Dhani digiring ke mobil tahanan. [Suara.com/Ismail]

5. Langsung Ditahan

 Ahmad Dhani , Caleg Partai Gerindra, resmi divonis 1 tahun 6 bulan penjara karena terbukti bersalah melakukan ujaran kebencian. Tak hanya itu, hakim juga memerintahkan Ahmad Dhani langsung ditahan.

Vonis penjara Ahmad Dhani dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019) siang. Sebelumnya, Ahmad Dhani dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tak lama setelah itu, Ahmad Dhani langsung naik ke mobil tahanan. Kabarnya Ahmad Dhani akan langsung di bawa ke Lembaga Permasyarakatan Cipinang.

Sesaat masuk ke mobil Tahanan Ahmad Dhani terlihat tegar. Di mobil tahanan, Dhani ditemani pengacara, Hendarsam dan Ali Lubis.  Juga putranya dari pernikahan dengan Maia Estianty, Abdul Qadir Jaelani, yang setia menunggu sang ayah dari awal sidang vonis.

Ahmad Dhani mengungkap kalau hari ini seharusnya ia bersama personel Dewa 19 untuk melakukan latihan sebagai persiapan untuk konser reuni di Malaysia. Konser reuni Dewa 19 itu rencananya digelar di Stadium Malawati Shah Alam, Malaysia pada 2 Februari mendatang. Konsernya sendiri akan dihadiri oleh dua mantan vokalis Dewa 19, yakni Once Mekel dan Ari Lasso.

Detik-detik Ahmad Dhani digiring ke mobil tahanan. [Suara.com/Ismail]

Kasus Vlog Ujaran 'Idiot' di Surabaya

Cuitan di Twitter ini bukan satu-satunya kasus ujaran kebencian yang membelit Ahmad Dhani. Terbukti pentolan Dewa 19 itu juga pernah ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan pencemaran nama baik oleh Polda Jawa Timur. Suami Mulan Jameela itu terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Status tersangka Ahmad Dhani ini bermula dari kata idiot yang diucapkan Ahmad Dhani. Hal itu terungkap dalam video vlog yang diunggah di Instagram milik Ahmad Dhani saat berada di dalam Hotel Majapahit, Surabaya. 

Sebelumnya, Ahmad Dhani yang hendak mengikuti deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya dihadang oleh sejumlah massa Koalisi Bela NKRI. Saat berada di dalam Hotel Majapahit, Dhani menyempatkan membuat video yang kemudian diunggah ke Instagram miliknya. Dalam videonya, Dhani menyebut orang-orang yang menghadangnya idiot.

Ahmad Dhani jadi tersangka ujaran kebencian (Suara.com/Wahyu Tri Laksono)

Ahmad Dhani pun dilaporkan ke polisi karena menyebut penolak deklarasi #2019GantiPresiden adalah idiot. Koalisi Elemen Bela (KEB) NKRI melaporkan Ahmad Dhani ke Polda Jawa Timur.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan polisi sudah mempunyai bukti kuat untuk menjerat Ahmad Dhani. Pentolan grup musik Dewa 19 itu dituduh melakukan pencemaran nama baik akibat ujaran kebenciannya.

Tim Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim mengambil langkah tersebut setelah adanya cukup bukti.

''Sudah ada alat bukti kuat sehingga kita tetapkan tersangka. Kami juga sudah memeriksa beberapa saksi ahli, ahli bahasa, ahli pidana dan saksi-saksi lain juga,'' tegas Barung kepada Suara.com pada (18/10/2018).

Ahmad Dhani jadi tersangka ujaran kebencian (Suara.com/Wahyu Tri Laksono)

Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jawa Timur masih belum melakukan pencekalan terhadap Ahmad Dhani. Kabid Humas Polda Jatim Komisaris Besar Frans Barung Mangera masih belum melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk melakukan pencekalan Ahmad Dhani untuk  bepergian ke luar negeri.

Dalam kasus ini, ayah Al Ghazali tersebut terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda sampai Rp 1 miliar. Sebagai tersangka ujaran kebencian, Ahmad Dhani dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ahmad Dhani dijerat dengan pasal Pasal 27 ayat (3) UU ITE tentang pencemaran nama baik. Selain itu, Ahmad Dhani juga dijerat dengan pasal 28 ayat 2 tentang ujaran kebencian.

Load More