Matamata.com - Musikus Ahmad Dhani sudah dibui. Dia divonis 1,5 tahun penjara karena dinilai menyebar ujaran kebencian terkait SARA oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).
Tapi, bukan kasus ini saja yang menjerat pentolan Dewa 19 tersebut. Kasus hukum lain, dalam waktu dekat ini, juga mengintai Ahmad Dhani dari Kota Surabaya, Jawa Timur.
Kasus ini berawal dari ucapan Dhani menyebut kata 'idiot' dalam sebuah vlog di depan Hotel Majapahit, Surabaya. Ketika itu, Ahmad Dhani diadang massa di depan hotal tersebut.
Baca Juga:
Wih, Dul Jaelani Gantikan Ahmad Dhani di Reuni Dewa 19 di Malaysia
Massa, kala itu, menolak kedatangan suami Mulan Jameela tersebut karena hendak menggelar deklarasi #2019GantiPresiden.
Disinyalir, kata 'idiot' dilontarkan Dhani untuk massa yang mengadangnya. Karena itu, dia dilaporkan oleh koalisi Bela NKRI pada 20 Agustus ke Kepolisian Daerah Jawa Timur terkait pencemaran nama baik.
Baca Juga:
Digosipkan Pacari Cowok Turki, Begini Kata Ayu Ting Ting
Laporan berbuah status tersangka untuk Ahmad Dhani. Dia dijerat dua pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Seperti dikutip dari Suara.com, dua pasal tersebut yakni Pasal 27 ayat (3) UU ITE tentang pencemaran nama baik dan pasal 28 ayat (2) tentang ujaran kebencian. Berikut isi pasalnya:
Pasal 27 ayat 3 UU ITE menyebut melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Baca Juga:
Kronologi Kasus Prostitusi Online Vanessa Angel yang Berujung Bui
Pasal 28 ayat (2) UU ITE menyebut setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan polisi sudah mempunyai bukti kuat untuk menjerat Ahmad Dhani.
Ahmad Dhani dituduh melakukan pencemaran nama baik akibat ujaran kebenciannya. Tim Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim mengambil langkah tersebut setelah adanya cukup bukti.
Baca Juga:
Ditanya Mau Balikan sama Mantan atau Tidak, Ini Jawaban Luna Maya
"Sudah ada alat bukti kuat sehingga kita tetapkan tersangka. Kami juga sudah memeriksa beberapa saksi ahli, ahli bahasa, ahli pidana dan saksi-saksi lain juga," tegas Barung dalam berita yang dipublikasikan Suara.com pada Kamis (18/10/2018) silam.
Ancaman hukuman
Lalu apa hukuman yang bisa menjerat Ahmad Dhani? Ketentuan pidana untuk Ahmad Dhani diatur dalam di UU ITE Pasal 45 ayat (1) dan (2). Berikut isi pasalnya:
Pasal 45 ayat (1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 45 ayat (2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Perkembangan kasus
Kejaksaan Negeri Surabaya telah melimpahkan berkas perkara Dhani ke PN Surabaya pada Kamis (24/1/2019).
Namun, Kasi Pidum Kejari Surabaya Didik Adyatomo mengatakan, pihaknya sampai sekarang belum menerima penetapan jadwal sidang perdana Dhani.
Belum tau kapan disidangkan," ujarnya seperti dikutip dari Beritajatim.com, jaringan Suara.com, Selasa (29/1/2019)..
Berita Terkait
-
Bergaya Ala Anak 90-an dengan Sahabat, Penampilan Safeea Ahmad Jadi Sorotan
-
Raja Dangdut sampai Gelagapan! Cuma Ahmad Dhani Berani Cecar Masalah Ini ke Rhoma Irama
-
Bucin ke Tissa Biani, Dul Jaelani Sesumbar Ada Seribu Wanita yang Ingin Dekat Dengannya
-
Dilangkah Dul Jaelani yang akan Menikah dengan Tissa Biani, El Rumi Tak Masalah
-
Ahmad Dhani Blak-blakan Pilih Maia Estianty Daripada Mulan Jameela, Nah Lho?
Terpopuler
-
Fadly Faisal Dihujat gegara Belakangi Wajah Duta SO7 saat Tampil, Dibela Fans: Sombong dari Mana Sih?
-
Foto Bareng Keanu Massaid di Barcelona, Angelina Sondakh Ingat Adjie Massaid: Senyumnya Mirip!
-
Terlihat Tegar, Geni Faruk Pernah Nangis Ngeluh Capek Punya 11 Anak
-
Tarif Band Gilga Sahid Suami Happy Asmara Capai Rp310 Juta per Manggung, Tuai Sindiran Pedas: Berasa Sekelas Agnez Mo
-
Uut Permatasari Goyang Erotis Padahal Istri Perwira Polisi: Walaupun Kamu Artis, Tolong Kurangi!
Terkini
-
Gus Miftah Ogah Dibayar Lebih Kecil dari Biduan, Akhirnya Terima Rp200 Juta
-
Agus Terancam Pidana karena Diduga Menyalahgunakan Duit Donasi, Resmi Dilaporkan ke PPATK
-
Pamer Senyum Semringah, Putri Zulhas Umumkan Tanggal Pernikahan dengan Zumi Zola
-
Netizen Parah Banget, Lilly Anak Angkat Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Dihina Fisiknya
-
Tawarkan Uang Rp300 Juta ke Agus Salim, Denny Sumargo Minta Jangan Kasih Tahu Farhat Abbas