Matamata.com - Musikus Ahmad Dhani sudah dibui. Dia divonis 1,5 tahun penjara karena dinilai menyebar ujaran kebencian terkait SARA oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).
Tapi, bukan kasus ini saja yang menjerat pentolan Dewa 19 tersebut. Kasus hukum lain, dalam waktu dekat ini, juga mengintai Ahmad Dhani dari Kota Surabaya, Jawa Timur.
Kasus ini berawal dari ucapan Dhani menyebut kata 'idiot' dalam sebuah vlog di depan Hotel Majapahit, Surabaya. Ketika itu, Ahmad Dhani diadang massa di depan hotal tersebut.
Baca Juga:
Wih, Dul Jaelani Gantikan Ahmad Dhani di Reuni Dewa 19 di Malaysia
Massa, kala itu, menolak kedatangan suami Mulan Jameela tersebut karena hendak menggelar deklarasi #2019GantiPresiden.
Disinyalir, kata 'idiot' dilontarkan Dhani untuk massa yang mengadangnya. Karena itu, dia dilaporkan oleh koalisi Bela NKRI pada 20 Agustus ke Kepolisian Daerah Jawa Timur terkait pencemaran nama baik.
Baca Juga:
Digosipkan Pacari Cowok Turki, Begini Kata Ayu Ting Ting
Laporan berbuah status tersangka untuk Ahmad Dhani. Dia dijerat dua pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Seperti dikutip dari Suara.com, dua pasal tersebut yakni Pasal 27 ayat (3) UU ITE tentang pencemaran nama baik dan pasal 28 ayat (2) tentang ujaran kebencian. Berikut isi pasalnya:
Pasal 27 ayat 3 UU ITE menyebut melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Baca Juga:
Kronologi Kasus Prostitusi Online Vanessa Angel yang Berujung Bui
Pasal 28 ayat (2) UU ITE menyebut setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan polisi sudah mempunyai bukti kuat untuk menjerat Ahmad Dhani.
Ahmad Dhani dituduh melakukan pencemaran nama baik akibat ujaran kebenciannya. Tim Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim mengambil langkah tersebut setelah adanya cukup bukti.
Baca Juga:
Ditanya Mau Balikan sama Mantan atau Tidak, Ini Jawaban Luna Maya
"Sudah ada alat bukti kuat sehingga kita tetapkan tersangka. Kami juga sudah memeriksa beberapa saksi ahli, ahli bahasa, ahli pidana dan saksi-saksi lain juga," tegas Barung dalam berita yang dipublikasikan Suara.com pada Kamis (18/10/2018) silam.
Ancaman hukuman
Lalu apa hukuman yang bisa menjerat Ahmad Dhani? Ketentuan pidana untuk Ahmad Dhani diatur dalam di UU ITE Pasal 45 ayat (1) dan (2). Berikut isi pasalnya:
Pasal 45 ayat (1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 45 ayat (2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Perkembangan kasus
Kejaksaan Negeri Surabaya telah melimpahkan berkas perkara Dhani ke PN Surabaya pada Kamis (24/1/2019).
Namun, Kasi Pidum Kejari Surabaya Didik Adyatomo mengatakan, pihaknya sampai sekarang belum menerima penetapan jadwal sidang perdana Dhani.
Belum tau kapan disidangkan," ujarnya seperti dikutip dari Beritajatim.com, jaringan Suara.com, Selasa (29/1/2019)..
Berita Terkait
-
Bucin ke Tissa Biani, Dul Jaelani Sesumbar Ada Seribu Wanita yang Ingin Dekat Dengannya
-
Dilangkah Dul Jaelani yang akan Menikah dengan Tissa Biani, El Rumi Tak Masalah
-
Ahmad Dhani Blak-blakan Pilih Maia Estianty Daripada Mulan Jameela, Nah Lho?
-
Kenalkan Mantannya saat SMP ke Al Gazhali, Ahmad Dhani: Ciuman Pertama Sama Dia Nih
-
Emang Pelakor! Mulan Jameela Telah Dipersunting saat Ahmad Dhani Belum Ceraikan Maia Estianty? Nikmat Banget Rasanya
Terpopuler
-
Bikin Nangis! Penyesalan Atalia Praratya dan Apa yang Dikatakannya Saat Zara Minta Izin Lepas Kerudung
-
Makjleb! Ruben Onsu Sindir Artis Wanita Suka Pamer Tas KW: Pakai yang Palsu tapi Gayanya Petantang Petenteng!
-
Nikita Mirzani Sibuk Curhat Usai Putus, Rizky Irmansyah Malah Senang-senang di Pesta Sambil Pamer Uang
-
ART Masa Kecil Sebut Nagita Slavina Tak Manja, tapi Hobi Kasih Makanan Bekasnya: Habisin Loh Yu
-
Bharada E Menikah Usai Bebas dari Tahanan, Banjir Ucapan Selamat
Terkini
-
Rizky Febian-Mahalini Nikah 5 Mei di Bali
-
Didamprat Bos TV, Jeremy Teti Sakit Hati 2 Tahun Nonjob
-
Langka! Potret Lawas Duta Sheila On 7 saat Masih Remaja Bikin Kaget: Hitam dan Kurus!
-
Bukti Selingkuhi Syifa Hadju Dibongkar di Sosmed, Rizky Nazar Tantang Balik!
-
Pendeta Gilbert Lumoindong Akui Salah Bahas Zakat dan Salat di Gereja: Saya Melanggar Pagar...