Matamata.com - Musikus Ahmad Dhani sudah dibui. Dia divonis 1,5 tahun penjara karena dinilai menyebar ujaran kebencian terkait SARA oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).
Tapi, bukan kasus ini saja yang menjerat pentolan Dewa 19 tersebut. Kasus hukum lain, dalam waktu dekat ini, juga mengintai Ahmad Dhani dari Kota Surabaya, Jawa Timur.
Kasus ini berawal dari ucapan Dhani menyebut kata 'idiot' dalam sebuah vlog di depan Hotel Majapahit, Surabaya. Ketika itu, Ahmad Dhani diadang massa di depan hotal tersebut.
Massa, kala itu, menolak kedatangan suami Mulan Jameela tersebut karena hendak menggelar deklarasi #2019GantiPresiden.
Disinyalir, kata 'idiot' dilontarkan Dhani untuk massa yang mengadangnya. Karena itu, dia dilaporkan oleh koalisi Bela NKRI pada 20 Agustus ke Kepolisian Daerah Jawa Timur terkait pencemaran nama baik.
Laporan berbuah status tersangka untuk Ahmad Dhani. Dia dijerat dua pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Seperti dikutip dari Suara.com, dua pasal tersebut yakni Pasal 27 ayat (3) UU ITE tentang pencemaran nama baik dan pasal 28 ayat (2) tentang ujaran kebencian. Berikut isi pasalnya:
Pasal 27 ayat 3 UU ITE menyebut melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Pasal 28 ayat (2) UU ITE menyebut setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan polisi sudah mempunyai bukti kuat untuk menjerat Ahmad Dhani.
Ahmad Dhani dituduh melakukan pencemaran nama baik akibat ujaran kebenciannya. Tim Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim mengambil langkah tersebut setelah adanya cukup bukti.
"Sudah ada alat bukti kuat sehingga kita tetapkan tersangka. Kami juga sudah memeriksa beberapa saksi ahli, ahli bahasa, ahli pidana dan saksi-saksi lain juga," tegas Barung dalam berita yang dipublikasikan Suara.com pada Kamis (18/10/2018) silam.
Ancaman hukuman
Lalu apa hukuman yang bisa menjerat Ahmad Dhani? Ketentuan pidana untuk Ahmad Dhani diatur dalam di UU ITE Pasal 45 ayat (1) dan (2). Berikut isi pasalnya:
Pasal 45 ayat (1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 45 ayat (2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Perkembangan kasus
Kejaksaan Negeri Surabaya telah melimpahkan berkas perkara Dhani ke PN Surabaya pada Kamis (24/1/2019).
Namun, Kasi Pidum Kejari Surabaya Didik Adyatomo mengatakan, pihaknya sampai sekarang belum menerima penetapan jadwal sidang perdana Dhani.
Belum tau kapan disidangkan," ujarnya seperti dikutip dari Beritajatim.com, jaringan Suara.com, Selasa (29/1/2019)..
Berita Terkait
-
Bareskrim Polri: Azizah Salsha dan YouTuber Resbob-Bigmo Sepakat Berdamai
-
MK Tolak Permohonan Uji Materi KUHP dan UU ITE yang Diajukan Roy Suryo dkk
-
Dewan Pers: Konten Medsos Milik Media Tetap Masuk Ranah UU Pers, Bukan UU ITE
-
Ahmad Dhani Disemprit Ketua Komisi XIII DPR saat Rapat UU Hak Cipta
-
Ahmad Dhani Polisikan Seorang Perempuan karena Diduga Lakukan Perundungan terhadap Anaknya
Terpopuler
-
KPK: Lemahnya Kaderisasi Parpol Picu Praktik Mahar Politik dan Korupsi
-
Seskab Teddy dan Dirut KAI Pastikan Proyek Hunian Warga Pinggir Rel Senen Rampung Juni
-
Karakter Kuat Rio Dewanto di Sinetron 'Jejak Duka Diandra', Digandrungi Penonton
-
Kemenkes Percepat Sertifikasi Higiene 26 Ribu Dapur Gizi di Seluruh Indonesia
-
Yusril Ihza Mahendra Tegaskan Pemerintah Terbuka terhadap Kritik Tajam Akademisi
Terkini
-
Pertama di Asia, Daft Funk Live Hadir di Jakarta Jadi Persembahan Tribute Daft Punk
-
"Titip Bunda di Surga-Mu" Bikin Penonton Jogja Menangis, Jadi Pengingat Berharga tentang Keluarga
-
Bandit Tayang Perdana di JAFF 2025: Drama Aksi tentang Pelarian & Balas Dendam
-
Bukan Sekadar Nostalgia: Ini 3 Alasan Setting Film 'Rangga & Cinta' Tetap di Tahun 2000-an
-
LAKON Indonesia Membawa Warisan dan Inovasi ke Panggung Utama Osaka World Expo