Matamata.com - Dewan Pers menegaskan bahwa konten yang diunggah melalui media sosial milik perusahaan pers tetap tergolong produk jurnalistik dan tidak termasuk dalam ranah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Saya rasa jelas ya, medsos yang berafiliasi dengan media massa, konten yang dihasilkan tetap produk jurnalistik,” ujar anggota Dewan Pers Muhammad Jazuli saat menghadiri Forum Koordinasi dan Sinkronisasi Penguatan Kebijakan Media Massa yang Bertanggung Jawab, Edukatif, Jujur, Objektif, dan Sehat Industri (BEJO’S) di Semarang, Kamis (13/11).
Menurut Jazuli, banyak perusahaan media massa kini memanfaatkan media sosial untuk mempublikasikan karya jurnalistiknya. Karena itu, jika terjadi sengketa informasi, akun media sosial yang terafiliasi dengan media tetap menjadi ranah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Beda dengan medsos milik pribadi ya. Misalnya, medsos saya. Itu ranah UU ITE (jika terjadi sengketa informasi, red.),” tambahnya.
Jazuli juga mengapresiasi penyelenggaraan forum yang digagas Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polhukam) tersebut. Ia menilai kegiatan itu menjadi langkah nyata dalam membangun ekosistem media yang kredibel di tengah kompleksitas industri pers saat ini.
“Forum ini sangat baik dan positif di tengah turbulensi media yang kini dirasakan industri. Banyak faktor internal dan eksternal yang memengaruhi, maka kegiatan seperti ini penting dilakukan secara reguler,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi dan Informasi Kemenko Polhukam, Marsekal Pertama TNI Ariefin Sjahrir, menegaskan bahwa pemerintah tidak bermaksud membatasi ruang gerak pers, melainkan memperkuat ekosistem media yang sehat.
“Kami sadar betul bahwa membentuk ekosistem media yang bersih dan jujur melibatkan banyak stakeholder. Karena itu, Kemenko Polhukam merangkul semua pihak agar bersama-sama mewujudkan media nasional yang sehat,” katanya.
Ariefin menambahkan, pesatnya perkembangan teknologi menuntut pemerintah dan pelaku media untuk bergerak seirama.
“Kita berusaha mengimbangi perkembangan teknologi tanpa bekerja sporadis. Semua pihak kita rangkul supaya tidak tertinggal,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Tengah, Agung Hariyadi, menyampaikan dukungannya terhadap penguatan ekosistem media lokal.
“Kami dorong media lokal tumbuh di daerah-daerah karena mereka yang paling tahu kondisi lingkungannya. Media juga menjadi pilar keempat demokrasi, jadi harus bisa memberikan informasi berimbang,” katanya. (Antara)
Berita Terkait
-
Dewan Pers: Uji Materi Pasal 8 UU Pers Bisa Perjelas Perlindungan Wartawan
-
Dewan Pers: Aparat Wajib Jaga Keselamatan Wartawan saat Liput Demo
-
Nikita Mirzani Tetap Kuat Usai 20 Hari Lebih Ditahan, Laporkan Reza Gladys Terkait UU ITE
-
Video Syur Diduga Rebecca Klopper Masuki Babak Baru, Terdakwa BF Dijerat Tiga Tahun Penjara
-
Denny Caknan Kunjungi Jenderal Bintang Satu dan Bahas UU ITE, Siap Penjarakan Haters?
Terpopuler
-
Satgas Telusuri Dugaan Kerusakan Hutan Penyebab Banjir dan Longsor di Sumatera
-
ESDM Identifikasi 23 Izin Tambang di Tiga Provinsi Terdampak Banjir dan Longsor
-
Menkeu Siapkan Dana Tambahan, Tunggu BNPB Ajukan Anggaran Penanganan Banjir Sumatera
-
Siswa MTs di Banyuwangi Raih Medali Perak di Olimpiade Sains Junior Internasional Rusia
-
Kemenag dan LPDP Kebut Penyaluran Beasiswa Menjelang Batas Akhir Anggaran 2025
Terkini
-
Satgas Telusuri Dugaan Kerusakan Hutan Penyebab Banjir dan Longsor di Sumatera
-
ESDM Identifikasi 23 Izin Tambang di Tiga Provinsi Terdampak Banjir dan Longsor
-
Menkeu Siapkan Dana Tambahan, Tunggu BNPB Ajukan Anggaran Penanganan Banjir Sumatera
-
Siswa MTs di Banyuwangi Raih Medali Perak di Olimpiade Sains Junior Internasional Rusia
-
Kemenag dan LPDP Kebut Penyaluran Beasiswa Menjelang Batas Akhir Anggaran 2025