Yoeni Syafitri Sekar Ayoe | MataMata.com
Augie Fantinus (Suara.com/Ismail)

Matamata.com - Momen Hari Kasih Sayang atau Hari Valentine pada tahun ini begitu berbeda buat Augie Fantinus. Pasalnya sang aktor menjadi terdakwa kasus pencemaran nama baik.

Augie Fantinus kembali menjalani sidang lanjutan terkait kasus dugaan kasus pencemaran nama baik lewat media sosial, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (14/2/2019).

Augie Fantinus datang bersama puluhan tahanan dari Rutan Salemba. Menggunakan kemeja putih, rompi oranye dan celana hitam, bintang film Lagi-Lagi Ateng tiu baru tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di jam pukul 13.30 WIB.

Baca Juga:
Hadiri Pernikahan Risa Saraswati, Prilly Soroti Meja Misterius untuk Tamu

Sesampainya di ruang sidang, Augie Fantinus bertemu dengan istrinya, Adriana Bustami dan beberapa kerabat.

Sidang pun baru dimulai sekitar pukul 16.00 WIB, dengan agenda menghadirkan saksi ahli dari pihak JPU. Saksi yang dihadirkan seorang dosen bertitel S3 ahli di bidang hukum cyber, informatika, dan transaksi elektronik.

Baca Juga:
Tulis Surat dari Penjara, Ahmad Dhani Belum Dijenguk Sang Ibunda?

Dalam sidang saksi memberi keterangan penjelasan mengenai sosial media yang saat ini sangat digemari masyarakat Indonesia.

Augie yang duduk bersama tim kuasa hukum menyimak uraian dan penjelasan yang disampaikan oleh saksi tersebut. Bahkan apa yang didengar dijadikan sebagai pembelajaran untuk dirinya.

"Belakangan kan mulai ramai tentang ITE jadi semakin tahu ada pasal ini pasal itu. Bahkan kata tadi saksi ahli harus ada revisi atau apalah, tapi itu balik lagi lah," kata Augie usai sidang pada Suara.com.

Baca Juga:
Dikenal Genit hingga Playboy, Hotman Paris Beri Istri Hadiah Hari Valentine

Augie Fantinus mengaku, menjalani hidup di tahanan dan menjadi terdakwa menjadi sebuah pelajaran yang penting untuknya.

"Ini jadi pelajaran buat saya pribadi dan semoga jadi pelajaran buat teman-teman di dunia hiburan. Harus hati-hati menggunakan sosial media," tutur Augie Fantinus.

Sidang pun berakhir dipukul 17.00 WIB, sedangkan untuk sidang lanjutan akan dilakukan pada 18 Febuari 2019 dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Augie Fantinus (paling kanan) sebelum menjalani sidang [Instagram/Adrianabustami]

Beri Surat Cinta Untuk Istri di Ruang Sidang

Menyusul status terdakwa, Augie tak bisa memberikan kado spesial untuk istrinya, Adriana Bustami, melainkan cuma secarik kertas berisi surat ucapan Hari Valentine.

Surat itu diberikan Augie kepada sang istri di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini, Kamis (14/2/2019).

"Iya saya tadi sudah tulis surat," kata Augie usai jalani sidang lanjutan pada Suara.com.

Augie Fantinus (Ismail/Suara.com)

Augie tak memungkiri bersedih banyak melewatkan momen spesial lantaran dirinya dibui. Tapi apa boleh buat, dia harus menjalani proses hukum sampai selesai.

"Sedih aja karena beberapa bulan terakhir banyak momen yang terlewatkan lah gara-gara kasus ini. Ada papanya dia ulang tahun, natal, tahun baru nggak bisa dateng. Itu berat lah," ujarnya.

Augie Fantinus menjadi tersangka setelah menuduh anggota polisi menjadi calo tiket pertandingan olahraga Asian Para Games 2018 melalui unggahan video di akun Instagram pribadinya.

Polda Metro Jaya telah membantah jika ada anggota polisi yang menjadi calo tiket sebagaimana yang dituduhkan Augie. Menurut pihak kepolisian, anggota polisi yang disebut Augie menjadi calo hanya berusaha menukar (refund) lima tiket ke tempat penjualan tiket.

Buntut dari tuduhan itu, Augie kemudian dilaporkan ke Polda Metro Jaya lantaran dianggap telah menyebarkan fitnah dan pencemaran nama baik.

Suara.com/Ismail

Load More