Matamata.com - Sidang perebutan hak asuh anak artis Tsania Marwa dan mantan suaminya, Atalarik Syah, kembali digelar di Pengadilan Agama Cibinong, Jawa Barat, Rabu (22/5/2019).
Sidang beragendakan duplik dari pihak tergugat tidak dihadiri Tsania Marwa sebagai penggugat. Ia hanya diwakili oleh kuasa hukumnya. Sementara itu, Atalarik Syah sebagai tergugat datang bersama tim kuasa hukumnya.
"Hari ini agendanya adalah duplik tergugat. Duplik tergugat adalah tanggapan tergugat atas replik penggugat yang disampaikan dua minggu yang lalu," kata Junaidi, kuasa hukum Atalarik usai sidang.
Baca Juga:
Alasan Tsania Marwa Dinilai Tak Layak Asuh Anak: Numpang di Rumah Orangtua!
Dalam sidang, dengan tegas tim kuasa hukum Atalarik menolak replik yang diajukan oleh Tsania Marwa karena dalil-dalil yang disampaikan dalam replik yang diajukan tidak berhubungan dengan gugatan yang diajukan. Bahkan, terkesan membuat fakta baru.
"Tadi juga yang ditanyakan sama hakim, bahwa surat gugatannya dengan repliknya ini tidak berhubungan. Padahal seharusnya replik itu adalah memperkuat surat gugatan," jelasnya.
Menurut Junaidi, gugatan yang diajukan penggugat undang-undangnya tidak kuat. Bahkan, terkesan lemah karena hanya menggunakan dari kaca mata hukum Islam.
Baca Juga:
Masih Panas, Atalarik Syah Sangsi Tsania Marwa Bisa Urus Anak
"Dari awal hanya bersifat normatif, dia sebut tentang Pasal 156, 105, seolah-olah hubungan antara dikabulkannya suatu tuntutan hak asuh anak itu hanya dari kacamata hukum Islam. Padahal itu cuma intruksi presiden, jadi peraturan perundangannya sangat lemah," ungkap Junaidi.
"Kalau anda belajar sistem hukum itu jauh di bawah undang-undang, maka puncaknya itu adalah sebenarnya UU perlindungan anak dan UU pokok-pokok perkawinan dan turunannya kompilasi hukum Islam, sehingga kalau hanya kompilasi hukum Islam yang dipakai itu gugatan dasarnya sangat lemah," ungkapnya.
"Perlindungan anak itu kan lahirnya tahun 2002, sementara intruksi presiden kompilasi hukum Islam ini 1991. Nah itu yang menurut kita sudah tidak relevan lagi," sambungnya.
Baca Juga:
Atalarik Syah Siapkan Jadwal Jika Tsania Marwa Ingin Bertemu dengan Anak
Rencananya, sidang akan dikembali dilanjutkan pada hari Rabu 29 Mei 2019 mendatang dengan agenda pengajuan bukti-bukti penggugat.
Suara.com/Ismail
Berita Terkait
-
Heboh Soal Hak Asuh Dan Nafkah Anak, Teuku Ryan: Tak Menuntut dan Menyanggupi
-
Teuku Ryan Geram, Nama Baiknya Tercemar Usai Dituding Tuntut Hak Asuh dan Nafkah Anak dari Ria Ricis
-
Terpilih jadi Puteri Indonesia DKI Jakarta 1, Ini Profil Ghina Raihanah Adik Tsania Marwa
-
Diduga Sindir Tsania Marwa, Atalarik Syach Sematkan Unggahan Ini
-
Cuman Tuntut Nafkah Rp5 Juta Per Bulan, Okie Agustina Minta Hak Asuh Anak Ke Gunawan Dwi Cahyo
Terpopuler
-
Resmi Bercerai, Terkuak Ucapan Sadis Teuku Ryan ke Ria Ricis: Eksploitasi Anak, Sombong, Istri Durhaka!
-
Tanggapan Ruben Onsu Soal Perpisahannya dengan Sarwendah
-
Sempat Cuek tapi Mendadak Baik usai Diberi Ria Ricis Duit Rp500 Juta, Teuku Ryan Dihujat: The Real Mokondo!
-
Dicap MUI Tak Sah Nikah Beda Agama dengan Mahalini, Rizky Febian: Baiknya Baca Resep Sebelum Masak!
-
Terkuak! Selain Jarang Dicolek, Pemicu Ria Ricis Gugat Cerai Teuku Ryan Gegara Ribut Takjil dengan Ibu Mertua
Terkini
-
Hilang Pasca Isu Doyan Suami Orang, di Mana Soraya Rasyid Kini?
-
Masayu Anastasia Pangling Dengan Dirinya Sendiri di Film Paku Tanah Jawa: Masa Sih Ini Gue?
-
LIVE: Rilis Kasus Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez di Polres Metro Jakbar
-
Sama-sama Muslim, Ivan Gunawan Bangun Masjid, Krisdayanti Renovasi Gereja
-
Foto Ini Buktikan Syahrini Lagi Hamil Besar