Matamata.com - Sidang perebutan hak asuh anak artis Tsania Marwa dan mantan suaminya, Atalarik Syah, kembali digelar di Pengadilan Agama Cibinong, Jawa Barat, Rabu (22/5/2019).
Sidang beragendakan duplik dari pihak tergugat tidak dihadiri Tsania Marwa sebagai penggugat. Ia hanya diwakili oleh kuasa hukumnya. Sementara itu, Atalarik Syah sebagai tergugat datang bersama tim kuasa hukumnya.
"Hari ini agendanya adalah duplik tergugat. Duplik tergugat adalah tanggapan tergugat atas replik penggugat yang disampaikan dua minggu yang lalu," kata Junaidi, kuasa hukum Atalarik usai sidang.
Dalam sidang, dengan tegas tim kuasa hukum Atalarik menolak replik yang diajukan oleh Tsania Marwa karena dalil-dalil yang disampaikan dalam replik yang diajukan tidak berhubungan dengan gugatan yang diajukan. Bahkan, terkesan membuat fakta baru.
"Tadi juga yang ditanyakan sama hakim, bahwa surat gugatannya dengan repliknya ini tidak berhubungan. Padahal seharusnya replik itu adalah memperkuat surat gugatan," jelasnya.
Menurut Junaidi, gugatan yang diajukan penggugat undang-undangnya tidak kuat. Bahkan, terkesan lemah karena hanya menggunakan dari kaca mata hukum Islam.
"Dari awal hanya bersifat normatif, dia sebut tentang Pasal 156, 105, seolah-olah hubungan antara dikabulkannya suatu tuntutan hak asuh anak itu hanya dari kacamata hukum Islam. Padahal itu cuma intruksi presiden, jadi peraturan perundangannya sangat lemah," ungkap Junaidi.
"Kalau anda belajar sistem hukum itu jauh di bawah undang-undang, maka puncaknya itu adalah sebenarnya UU perlindungan anak dan UU pokok-pokok perkawinan dan turunannya kompilasi hukum Islam, sehingga kalau hanya kompilasi hukum Islam yang dipakai itu gugatan dasarnya sangat lemah," ungkapnya.
"Perlindungan anak itu kan lahirnya tahun 2002, sementara intruksi presiden kompilasi hukum Islam ini 1991. Nah itu yang menurut kita sudah tidak relevan lagi," sambungnya.
Rencananya, sidang akan dikembali dilanjutkan pada hari Rabu 29 Mei 2019 mendatang dengan agenda pengajuan bukti-bukti penggugat.
Suara.com/Ismail
Berita Terkait
-
Perkuat Sinetron 'Cinta di Ujung Sajadah' Stefan William Bikin Menarik Alur Cerita
-
Lisa Mariana Kecewa Ridwan Kamil Absen di Sidang Gugatan Perdana Kasus Hak Asuh Anak
-
Rumah Atalarik Syach Dibongkar Usai Sengketa Tanah, PN Cibinong Perintahkan Pengosongan
-
Cut Syifa Difitnah Jadi 'PSK' di Sinetron 'Cinta di Ujung Sajadah', Begini Kisahnya
-
Pasrah Setelah 7 Tahun Perjuangkan Hak Asuh Anak Tanpa Hasil, Tsania Marwa: Aku Mau Move On
Terpopuler
-
Negara Gugat Enam Korporasi Rp4,8 Triliun Terkait Kerusakan Lingkungan di Sumatera Utara
-
Transisi Kelembagaan Kemenhaj Capai 90 Persen, Layanan Haji Dipastikan Tanpa Jeda
-
Seskab Teddy Ajak Umat Islam Jadikan Isra Mikraj Momentum Teguhkan Iman
-
KPK Dalami Dugaan Aliran Uang dari Biro Haji ke Ketua PBNU Aizzudin Abdurrahman
-
Piala Asia 2026: Timnas Futsal Indonesia Gelar Dua Uji Coba Tertutup Lawan Tajikistan dan Jepang
Terkini
-
Bandit Tayang Perdana di JAFF 2025: Drama Aksi tentang Pelarian & Balas Dendam
-
Bukan Sekadar Nostalgia: Ini 3 Alasan Setting Film 'Rangga & Cinta' Tetap di Tahun 2000-an
-
LAKON Indonesia Membawa Warisan dan Inovasi ke Panggung Utama Osaka World Expo
-
Siapa Rachquel Nesia? Aktris Muda yang Baru Resmi Menikah dengan Kevin Royano
-
Tak Perlu Bingung, Ini 5 Tips Mengunjungi Universal Studio Japan Saat Peak Season