Linda Rahmadanti | MataMata.com
Kriss Hatta di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Kamis (2/5/2019). [Revi Cofans Rantung/Suara.com]

Matamata.com - Ibunda Kriss Hatta, Tuty Suratinah atau Anna, menjelaskan kerugian keluarga setelah sang anak dibui akibat kasus dugaan pemalsuan dukumen pernikahan. Mengingat Kriss Hatta adalah tulang punggung keluarga.

Hampir dua bulan Kriss Hatta mendekam di penjara, Anna menyebut kerugian keluarga begitu banyak. Sampai-sampai ia tak bisa menyebutkannya satu per satu.

Ibunda Kriss Hatta, Tuty Suratinah atau Anna, di Pengadilan Negeri Bekasi, Senin (27/5/2019). [Revi Cofans Rantung/Suara.com]

“Kerugiannya banyak sekali. Namanya enggak kerja, pengeluaran ada. Ya sudah, kerjaan (Kriss Hatta) semua musti dipending, ya pokoknya pengeluaran pasti ada, pekerjaannya nggak ada,” kata Anna saat dijumpai di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Bart pada Senin (27/5/2019).

Baca Juga:
Anaknya Kembali Jalani Sidang, Ibu Kriss Hatta: Semoga Meringankan!

“Pokoknya banyaklah kerugian semua. Tapi ya harus kita jalani ya namanya proses, harus sabar itu saja yg kita doain,” sambungnya.

Untuk membantu perekonomian keluarga, saudara Kriss Hatta bahu-membahu demi memenuhi kebutuhan. Beruntung, kata Anna, masih banyak orang yang peduli terhadap nasib keluarganya.

Baca Juga:
Terbaru, Hilda Vitria dan Kriss Hatta Gelar Pesta Kecil-kecilan Usai Nikah

“Iya (Kriss Hatta tulang punggung keluarga). Kita berbaur, adiknya, kawan-kawannya, saudaralah, gitu saja sih. Karena di saat seperti ini yang bisa lihat kawan yang mana. Baru saat inilah lagi kita kesusahan, ‘kawan kamu yang mana’. Baru ketahuan,” tutup Anna.

Kriss Hatta akan kembali menjalani sidang atas kasus dugaan pemalsuan dokumen pernikahan di Pengadilan Negeri Bekasi, siang ini. Sidang kali ini masih beragendakan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan akan dilanjutkan saksi dari Kriss Hatta.

Kriss Hatta [Revi C Rantung/Suara.com]

Kriss Hatta resmi menyandang status terdakwa atas kasus pemalsuan akta data nikah dengan Hilda Vitria Khan. Dari kasus ini, Kriss Hatta diganjar dengan tiga pasal sekaligus, yaitu Pasal 264 Ayat 2, Pasal 266 Ayat 1, dan Pasal 266 Ayat 2.

Baca Juga:
Mengejutkan, Saksi Sebut Hilda Vitria yang Minta Dinikahi Kriss Hatta

Suara.com/Revi Cofans Rantung

Load More