Matamata.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Kriss Hatta dengan hukuman 4 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Bekasi, Senin (17/6/2019). Jaksa menilai Kriss terbukti secara sah memalsukan dokumen pernikahannya dengan Hilda Vitria.
"Menyatakan Kriss Hatta melakukan tindak pidana dengan sengaja memakai akta tersebut seolah-olah isinya sesuai kebenaran," kata jaksa saat membaca tuntutan.
"Mejatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa penjara selama 4 tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan," sambungnya.
Usai sidang, Kriss Hatta menanggapi tuntutan jaksa dengan sinis.
"Saya dituntut 4 tahun penjara, wow luar biasa sekali," kata Kriss Hatta.
Sementara kuasa hukum Kriss, M. Zein menilai jaksa dalam tuntutannya terkesan ragu-ragu. Sebab, kata dia, pasal yang dipakai hukuman minimalnya 5 tahun penjara dan maksimal 6 tahun penjara.
"Jadi JPU kayak ada keragu-raguan, memberi hukuman 4 tahun penjara. Kenapa tidak 5 tahun sesuai dengan pasal 226," kata M. Zein.
Suara.com/Ismail
Berita Terkait
-
9 Potret Terbaru Hilda Vitria, Mantan Billy Syahputra yang Makin Cantik
-
Pindah-pindah Agama, Deretan Artis Ini Tuai Kritik hingga Cibiran
-
Lesti Kejora Polisikan Rizky Billar, Kriss Hatta Pacari Anak di Bawah Umur
-
Kriss Hatta Pacari Anak 14 Tahun, Billy Syahputra Tepis Tuduhan Robby Shine
-
Pacari Remaja 14 Tahun, Komnas PA Tegas Minta Kriss Hatta Putus: Itu Melanggar Etika!
Terpopuler
-
KPK: Lemahnya Kaderisasi Parpol Picu Praktik Mahar Politik dan Korupsi
-
Seskab Teddy dan Dirut KAI Pastikan Proyek Hunian Warga Pinggir Rel Senen Rampung Juni
-
Karakter Kuat Rio Dewanto di Sinetron 'Jejak Duka Diandra', Digandrungi Penonton
-
Kemenkes Percepat Sertifikasi Higiene 26 Ribu Dapur Gizi di Seluruh Indonesia
-
Yusril Ihza Mahendra Tegaskan Pemerintah Terbuka terhadap Kritik Tajam Akademisi
Terkini
-
Pertama di Asia, Daft Funk Live Hadir di Jakarta Jadi Persembahan Tribute Daft Punk
-
"Titip Bunda di Surga-Mu" Bikin Penonton Jogja Menangis, Jadi Pengingat Berharga tentang Keluarga
-
Bandit Tayang Perdana di JAFF 2025: Drama Aksi tentang Pelarian & Balas Dendam
-
Bukan Sekadar Nostalgia: Ini 3 Alasan Setting Film 'Rangga & Cinta' Tetap di Tahun 2000-an
-
LAKON Indonesia Membawa Warisan dan Inovasi ke Panggung Utama Osaka World Expo