Linda Rahmadanti | MataMata.com
Kriss Hatta [Revi Cofans Rantung/Suara.com]

Matamata.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Kriss Hatta dengan hukuman 4 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Bekasi, Senin (17/6/2019). Jaksa menilai Kriss terbukti secara sah memalsukan dokumen pernikahannya dengan Hilda Vitria.

"Menyatakan Kriss Hatta melakukan tindak pidana dengan sengaja memakai akta tersebut seolah-olah isinya sesuai kebenaran," kata jaksa saat membaca tuntutan.

"Mejatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa penjara selama 4 tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan," sambungnya.

Baca Juga:
Lebaran di Penjara, Kriss Hatta: Lebih Khusuk!

Usai sidang, Kriss Hatta menanggapi tuntutan jaksa dengan sinis.

Kriss Hatta [Suara.com/Ismail]

"Saya dituntut 4 tahun penjara, wow luar biasa sekali," kata Kriss Hatta.

Sementara kuasa hukum Kriss, M. Zein menilai jaksa dalam tuntutannya terkesan ragu-ragu. Sebab, kata dia, pasal yang dipakai hukuman minimalnya 5 tahun penjara dan maksimal 6 tahun penjara.

Baca Juga:
Terancam Berlebaran di Penjara, Kriss Hatta: Justru Paling Berkesan!

"Jadi JPU kayak ada keragu-raguan, memberi hukuman 4 tahun penjara. Kenapa tidak 5 tahun sesuai dengan pasal 226," kata M. Zein.

Suara.com/Ismail

Baca Juga:
Saksi Ahli Sebut Tidak Ditemukan Kepalsuan Dokumen Pernikahan Kriss Hatta

Load More