Linda Rahmadanti | MataMata.com
Kriss Hatta - (Suara.com/Sumarni)

Matamata.com - Presenter Kriss Hatta tak terima dituntut 4 tahun penjara karena dinilai terbukti bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum dalam kasus pemalsuan dokumen pernikahan.

Kriss memastikan bahwa buku nikahnya dengan Hilda Vitria asli. Sebagai bukti, kode buku tersebut terdaftar di Kementerian Agama.

"Di periode 2015 dan 2017 itu kan memang ada kode yang dinamakan kode korporasi nah itu bentuk angka tapi di bawah itu kodenya terdaftar di kementerian agama," kata Kriss Hatta usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Bekasi, Senin (17/6/2019).

Baca Juga:
Lebaran di Penjara, Kriss Hatta: Lebih Khusuk!

"Ini bukan semata-mata saya buat (buku nikah) di pasar senen atau gimana, lalu saya taro foto saya berdua sama dia..bukan seperti itu," ujarnya lagi.

Karenanya, Kriss menilai tuntutan ini bersifat prematur. Sebab, gugatan pembatalan nikah yang diajukan Hilda Vitria ditolak Pengadilan Agama Bekasi.

Baca Juga:
Terancam Berlebaran di Penjara, Kriss Hatta: Justru Paling Berkesan!

"Perdata saya sudah menang di PA Bekasi dan di Pengadilan Tinggi Bandung. Saya sudah menang mutlak, pembatalan pernikahan ditolak, jadi perkawinan sempat terjadi," ujar Kriss Hatta.

Pada hari ini JPU menuntut Kriss Hatta dengan hukuman 4 tahun penjara. Kriss dinilai jaksa terbukti secara sah memalsukan dokumen pernikahannya dengan Hilda Vitria.

Suara.com/Ismail

Baca Juga:
Saksi Ahli Sebut Tidak Ditemukan Kepalsuan Dokumen Pernikahan Kriss Hatta

Load More