Linda Rahmadanti | MataMata.com
Vanessa Angel. (Suara.com/Wahyu Tri Laksono)

Matamata.com - Kebahagiaan tampak jelas di wajah Vanessa Angel yang hari ini resmi bebas di Rutan Medaeng, Surabaya, setelah lima bukan mendekam. Perempuan 27 tahun itu pun langsung aktif di akun Instagram pribadinya, @vanessaangelofficial.

Beberapa jam setelah keluar dari Rutan, Vanessa Angel mengunggah pose senyum semringah. Wajahnya pun dipoles makeup tipis hingga menimbulkan kesan segar.

Vanessa Angel semringah seraya mengucapkan terima kasih ke pihak yang mendampinginya selama menjalani kasus dugaan prostitusi. [instagram/vanessaangelofficial]

Melalui keterangan foto, Vanessa Angel mengucapkan terima kasih pada pihak-pihak yang mendampinginya selama menjalani kasus dugaan prostitusi. Mulai dari pengacara, asisten, hingga mantan kekasihnya, Bibi Ardiansyah.

Baca Juga:
Ogah Dijemput Sang Ayah saat Bebas, Ini Alasan Vanessa Angel

"Terima kasih, terima kasih tuhan Allah, terima kasih untuk pengacaraku @milano1805 dkk, ana asistenku @anakhasanah05 ,mbak lidya manajerku @lidya_manager , tante reny&keluargaku, sahabat2ku yg mengunjungiku selama ku dikurung, di renggut kebebasanku dan dibungkam selama 5bulan karena kasus ITE yg menjeratku," tulis Vanessa Angel.

"Melebihi apapun aku bersyukur masih ada kalian yg masih mau bantu aku lebih tabah dan jadi lebih baik lagi, terima kasih," sambungnya lagi.

Vanessa Angel pun mengucapkan terima kasih khusus untuk Bibi Ardiansyah. Bukan tanpa alasan, lelaki itu lah yang dengan setia mendukung Vanessa Angel, dari masa penangkapan, tahanan, hingga sekarang.

Baca Juga:
Sapa Penggemar usai Bebas dari Penjara, Vanessa Angel: Well, Hello!

Artis Vanessa Angel keluar dari Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur, Minggu (30/6). ANTARA FOTO/Umarul Faruq

"Dan tidak lupa ku ucapkan kepadamu bi, bibi&keluarga, terima kasih untuk waktu dan pengertian selama aku didalam hingga saat ini.. terima kasih terima kasih terima kasih!" kata Vanessa Angel.

Diketahui, hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Dwi Purwadi memvonis artis Vanessa Angel lima bulan penjara. Ia dinyatakan terbukti melanggar pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE lantaran telah mendistribusikan dokumen elektronik yang bernuansa konten asusila. Namun, tidak terbukti dalam tuduhan prostitusi.

Suara.com/Fajarina Nurin

Baca Juga:
Beri Semangat usai Vanessa Angel Bebas, Dwi Andhika: All Is Well!

Load More