Linda Rahmadanti Yuliani | MataMata.com
Galih Ginanjar dan Barbie Kumalasari. (Suara.com/Sumarni)

Matamata.com - Fairuz A Rafiq, bersama suami (Sonny Septian) kakak (Ranny Fahd A Rafiq), serta didampingi kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea melaporkan Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua ke Polda Metro Jaya terkait pernyataan bau ikan asin yang geger, beberapa waktu lalu.

Galih Ginanjar dan Barbie Kumalasari. [Sumarni/Suara.com]

Tak sanggup berkata-kata, Fairuz A Rafiq yang memakai jilbab berwarna pink tampak tertunduk lesu saat laporan selesai dibuat. Kuasa hukum pun menyampaikan bahwa tak bisa membuat konferensi pers terkait laporan hari ini.

"Kami memutuskan tidak ada preskon hari ini karena yang bersangkutan sedang tertekan, sehingga pernyataan diwakili oleh kakaknya," kata kuasa hukum Fairuz A Rafiq, Hotman Paris Hutapea di Polda Metro Jaya Jakarta Selatan, Senin (1/7/2019).

Baca Juga:
5 Poin yang Bikin Galih Ginanjar Dijerat Pasal Berlapis

Kakak Fairuz, Ranny Fahd A Rafiq pun ditunjuk untuk mewakili Fairuz berbicara di hadapan awak media. Sehelai catatan yang mewakili suara hati Fairuz pun dibacakan oleh kakaknya.

Fairuz A Rafiq [Instagram]

"Saya Fairuz sebagai wanita muslimah yang selama ini sebagai seorang ibu dan seorang istri tidak pernah melakukan perbuatan tercela. Namun, tiba-tiba manyan suami saya yang sudah bercerai sejak 2015 bekerja sama dengan akun youtube Rey Utami dan Benua menyebarkan konten asusila di postingan youtube tersebut, yang menyebutkan bahwa,

1. Organ intim bau ikan asin;
2. Organ intim berjamur;
3. Karena bau, organ intim disendokkin/dikerok sampai satu sendok penuh cairan keputihan;
4. Organ intim keputihan;
5. Hanya bermain 15 menit, organ intim bau karena gonta ganti pasangan," kata Ranny sesuai pernyataan Fairuz di lokasi yang sama.

Baca Juga:
Didampingi Hotman Paris, Fairuz A Rafiq Laporkan Galih Ginanjar

Saat pernyataan tersebut dibacakan, air mata pun tak berhenti mengalir di pipi Fairuz A Rafiq. Sang suami pun tampak dengan lembut menghapus air mata tersebut.

Atas penyebaran konten asusila itu, terlapor dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 27 Ayat 1 jo Pasal 45 Ayat 1 dan/atau Pasal 27 Ayat 3 jo Ayat 1 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU ITE dan/atau Pasal 310 KUHP dan 311 KUHP.

Baca Juga:
Hotman Paris Bandingkan Kasus Galih Ginanjar dengan Raba Bokong

Load More