Tinwarotul Fatonah | MataMata.com
Penyanyi dangdut Ridho Rhoma menjalani pemeriksaan di markas BNN Pusat, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (30/3/2017). (suara.com/Kurniawan Mas'ud)

Matamata.com - Pedangdut muda Ridho Rhoma rupanya sudah menerima pemanggilan ketiga dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat untuk menjalani hukuman. Putra Raja Dangdut Rhoma Irama itu pun akan menyerahkan diri pada Jumat (12/7/2019) ke Kejari Jakarta Barat.

Hal itu disampaikan oleh pengacara Ridho Rhoma, Ismail Istara dan Achmad Kholidin saat memberi keterangan pers di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (10/7/2019).

Baca Juga:
Singgung Kondisi Ridho Rhoma, Rhoma Irama: Dipenjara Berapa Tahun Pun Siap

"Sekitar pukul 14.30 (Ridho Rhoma menyerakan diri ke Kejari Jakarta Barat). Setelah salat Jumat, karena Pak Haji Rhoma Irama meminta kami salat Jumat dulu," Achmad Kholidin.

Keputusan ini sebenarnya dirasakan janggal oleh Ridho Rhoma dan keluarganya. Namun Ridho tetap akan patuh hukum dan menerima keputusan tersebut.

"Karena dari awal Pak Haji Rhoma mengatakan beliau akan taat hukum. Kalau ini memang keputusannya, kami akan jalani. Kami tidak mau ada konflik, eksekusi, jemput paksa, itu kami hindari. Dengan kesadaran sendiri, kami akan hadir," sambung Achmad Kholidin.

Baca Juga:
Masuk Penjara Lagi, Ridho Rhoma Tulis Curahan Isi Hatinya

Pengadilan Negeri Jakarta Barat sebelumnya menjatuhkan hukuman pidana kepada Ridho selama 10 bulan dan menetapkannya menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur selama 6 bulan 10 hari.

Ridho Rhoma didampingi keluarga saat dibebaskan dari RSKO Cibubur, Jakarta Timur, Kamis (25/1/2018) (Suara.com/Wahyu Tri Laksono)

Pada Januari 2018, Ridho menghirup udara bebas. Namun, MA memperberat hukumannya menjadi 1 tahun 6 bulan sehingga dia harus kembali masuk penjara untuk menjalani sisa hukumannya.

Seperti diketahui, Ridho Rhoma dibekuk aparat kepolisian pada 25 Maret 2017. Dari tangan Ridho, petugas mengamankan narkotika jenis sabu seberat 0,7 gram.

Suara.com/Ismail

Load More