Matamata.com - Pihak Sandy Tumiwa tidak mengajukan eksepsi alias nota keberatan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2019).
"Pertama kita melihat secara formal sudah memenuhi dakwaan itu. Syarat-syarat materiil juga tidak ada persoalan dari kronologis peristiwa sampai dengan pasal-pasal yang disampaikan itu adalah pasal yang memang begitu adanya," ucap Denny Lubis selaku pengacara Sandy Tumiwa seusai sidang.
Baca Juga:
Sebut Dirinya Single, Sandy Tumiwa Tak Akui Vivi Paris Sebagai Istrinya
"Kecuali tadi di situ ada cacat formal. Misalnya ada salah pengetikan tempat atau sebagainya, kita melakukan eksepsi," ujarnya lagi.
Mantan suami Tessa Kaunang itu didakwa pasal 112 dan Pasal 127 Undang Undang no. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Sebagai upaya hukum, Denny Lubis beserta tim berharap pasal 112 tidak kenakan kepada Sandy Tumiwa dalam sidang tuntutan maupun putusan.
"Kami sebagai penasihat hukum daripada Sandy sebagai terdakwa dalam perkara ini akan berupaya membuktikan pasal 112 nya itu supaya tidak terbukti dan pasal 127 lah yang menjadi pegangan hakim nanti. Karena secara sah dan meyakinkan dalam dakwaan itu sudah tertulis adanya pernyataan rehabilitasi atas diri Sandy," kata Denny Lubis.
Baca Juga:
Sidang Perdana Digelar, Sandy Tumiwa Hanya Berharap Cepat Sembuh
Denny Lubis optimistis kliennya bakal direhabilitasi. Pasalnya, bapak dua anak itu cuma pengguna narkoba bukan pengedar.
"Artinya secara hukum, yang dibutuhkan oleh Sandy dalam mengatasi persoalan dia adalah rehabilitasi dan pengembalian sosial. Sehingga kita berharap, nanti putusannya terhadap pasal 127 berdasarkan adanya asesmen dari BNP DKI," ujar Denny Lubis.
Seperti diketahui, Sandi Tumiwa sendiri diciduk di Hotel The Grove, Jakarta Selatan, Jumat (1/3/2019) atas kasus penyalahgunaan narkoba. Saat diamankan, ada sabu sisa pakai seberat 0,23 gram serta alat penghisap sabu atau bong.
Baca Juga:
Sidang Juli, Keluarga Harap Sandy Tumiwa Direhabilitasi
Sebelumnya, Sandy Tumiwa juga sempat di penjara atas kasus investasi bodong. Dia ditangkap pada 2015.
Suara.com/Sumarni
Berita Terkait
-
Alami KDRT dan Diduakan Mantan Suami, Tessa Kaunang Betah Jadi Janda: Trauma!
-
Nikita Mirzani Sebut Dito Mahendra Bertindak Zalim: Laporan Dia Mengada-ada!
-
Sandy Tumiwa Polisikan Pesulap Merah: Dia Seolah-olah Hakim yang Pastikan Orang Lihat Jin Akan Keluar Islam
-
Sandy Tumiwa Mendadak Ngaku Dukung Pesulap Merah, Auto Disentil: Pansos Ya?
-
Sandy Tumiwa Terang-terangan Peringatkan Pesulap Merah: Anak Kemarin Sore Hati-Hati!
Terpopuler
-
Fadly Faisal Dihujat gegara Belakangi Wajah Duta SO7 saat Tampil, Dibela Fans: Sombong dari Mana Sih?
-
Foto Bareng Keanu Massaid di Barcelona, Angelina Sondakh Ingat Adjie Massaid: Senyumnya Mirip!
-
Terlihat Tegar, Geni Faruk Pernah Nangis Ngeluh Capek Punya 11 Anak
-
Tarif Band Gilga Sahid Suami Happy Asmara Capai Rp310 Juta per Manggung, Tuai Sindiran Pedas: Berasa Sekelas Agnez Mo
-
Uut Permatasari Goyang Erotis Padahal Istri Perwira Polisi: Walaupun Kamu Artis, Tolong Kurangi!
Terkini
-
Rizky Febian dan Mahalini Ramaikan Konser Lifetime Tribute To Chrisye
-
Konser Mozart dari Madras, AR Rahman Pindah Lokasi dari Candi Prambanan ke Jakarta
-
Lewat Event Wonderlab, Genexyz Membuka Portal di Jakarta ke Dunia Baru
-
Jadi Bridesmaid di Pernikahan Beby Tsabina, Penampilan Syifa Hadju Paling Bersinar
-
Aurel Hermansyah Hadiri Lamaran Thariq dan Aaliyah, Auranya Mahal Kayak Ibu Pejabat