Matamata.com - Steve Emmanuel hari ini menjalani sidang vonis atas kasus narkoba yang menjeratnya.
Steve Emmanuel ditangkap polisi Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat pada 21 Desember 2018. Dalam penangkapan itu, Polisi berhasil mengamankan kokain seberat 92,4 gram beserta alat hisap.
Atas kasus ini, dia dituntut tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjalani hukuman penjara selama 13 tahun.
Baca Juga:
Hari Ini, Steve Emmanuel Akan Jalani Sidang Vonis
Berdasarkan sidang vonis hari ini, Hakim menjatuhkan vonis kepada Steve Emmanuel selama 9 tahun penjara dengan denda 1 miliar.
"Menjatuhkan hukuman kepada Steve Emmanuel 9 tahun dan denda 1 miliar rupiah," ujar Hakim.
Aktor Steve Emmanuel akhirnya tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/7/2019) siang menjelang sidang vonis kasus narkoba. Lelaki 35 tahun ini datang sekira pukul 14.50 WIB menaiki mobil tahanan.
Baca Juga:
Khawatir Steve Emmanuel Frustasi, Pengacara: Bisa Bunuh Diri!
Steve Emmanuel yang dikawal ketat aparat, tampak menghindari sorotan kamera. Padahal sebelumnya, dia selalu ramah kepada media.
Sebelumnya Steve didakwa pasal 112 ayat 2 jo pasal 114 ayat 2 UU tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
Baca Juga:
Jelang Sidang Vonis, Steve Emmanuel: Serahkan Pada Tuhan!
Berita Terkait
-
Suami Ditahan di Polres Jakbar, Karina Ranau Datang Menjenguk
-
Epy Kusnandar Ditangkap karena Kasus Narkoba, Istri Kecewa
-
Duh, Epy Kusnandar Preman Pensiun Ditangkap Polisi Karena Narkoba
-
Sidang Kasus Narkoba Ammar Zoni Ditunda hingga Pekan Depan di PN Jakbar, Ini Penyebabnya
-
Bikin Geleng Kepala, Baru 2 Bulan Keluar Dari Lapas, Rio Reifan Kembali Ditangkap