Matamata.com - Steve Emmanuel hari ini menjalani sidang vonis atas kasus narkoba yang menjeratnya.
Steve Emmanuel ditangkap polisi Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat pada 21 Desember 2018. Dalam penangkapan itu, Polisi berhasil mengamankan kokain seberat 92,4 gram beserta alat hisap.
Atas kasus ini, dia dituntut tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjalani hukuman penjara selama 13 tahun.
Berdasarkan sidang vonis hari ini, Hakim menjatuhkan vonis kepada Steve Emmanuel selama 9 tahun penjara dengan denda 1 miliar.
"Menjatuhkan hukuman kepada Steve Emmanuel 9 tahun dan denda 1 miliar rupiah," ujar Hakim.
Aktor Steve Emmanuel akhirnya tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/7/2019) siang menjelang sidang vonis kasus narkoba. Lelaki 35 tahun ini datang sekira pukul 14.50 WIB menaiki mobil tahanan.
Steve Emmanuel yang dikawal ketat aparat, tampak menghindari sorotan kamera. Padahal sebelumnya, dia selalu ramah kepada media.
Sebelumnya Steve didakwa pasal 112 ayat 2 jo pasal 114 ayat 2 UU tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
Berita Terkait
-
Komisi III DPR Desak Polri Usut Tuntas Peredaran Tramadol di Jakarta Timur
-
Komisi III DPR RI Puji Putusan Hakim PN Batam yang Tak Jatuhkan Vonis Mati pada Fandi
-
Polri Buru Bandar Narkoba 'Boy' dan Kurir Jaringan Koko Erwin, Ini Ciri-cirinya
-
DPR Kritik Tuntutan Mati ABK Sea Dragon: Jangan Jadi Alat Putus Mata Rantai Narkoba
-
Sinergi Bea Cukai-Polri Bongkar Lab Sabu Jaringan Iran di Sunter, 13 Kg Barang Bukti Disita
Terpopuler
-
Sapi Kurban Presiden Prabowo 2026: Jenis Brangus 1,15 Ton dari Tangerang Seharga Rp110 Juta
-
Bidik Pasar Eurasia, RI-Belarus Sepakati Roadmap Kerja Sama Ekonomi Baru
-
Menlu Wang Yi Tegaskan Hubungan China-AS Stabil Harus Diwujudkan Lewat Langkah Nyata
-
Pariwisata Berkelanjutan KEK Mandalika, ITDC Targetkan Tanam 15.000 Mangrove di 2026
-
Viral Merokok dan Main Gim saat Rapat Stunting, Anggota DPRD Jember Disidang Etik Gerindra
Terkini
-
Pertama di Asia, Daft Funk Live Hadir di Jakarta Jadi Persembahan Tribute Daft Punk
-
"Titip Bunda di Surga-Mu" Bikin Penonton Jogja Menangis, Jadi Pengingat Berharga tentang Keluarga
-
Bandit Tayang Perdana di JAFF 2025: Drama Aksi tentang Pelarian & Balas Dendam
-
Bukan Sekadar Nostalgia: Ini 3 Alasan Setting Film 'Rangga & Cinta' Tetap di Tahun 2000-an
-
LAKON Indonesia Membawa Warisan dan Inovasi ke Panggung Utama Osaka World Expo