Yoeni Syafitri Sekar Ayoe | MataMata.com
Artis Steve Emmanuel. [Instagram]

Matamata.com - Atas kasus narkoba jenis kokain, aktor Steve Emmanuel divonis menjalani hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Hal itu terungkap dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/7/2019).

Erwin Djong selaku hakim ketua pun meminta kepada Steve Emmanuel agar menentukan sikap atas vonis tersebut.

Baca Juga:
Divonis 9 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Beberkan Reaksi Steve Emmanuel

"Saudara punya dua pilihan apabila keberatan dengan keputusan hakim. Pertama bisa langsung menolak putusan," terang Erwin Djong dalam sidang yang berlangsung di ruang 10.

"Atau kalau masih ragu-ragu saudara masih punya waktu tujuh hari terhitung hari ini apakah mau menerima atau menolak bisa mengajukan banding. Jadi apa sikap saudara?" sambungnya lagi.

Diwakili oleh kuasa hukumnya, Firman Chandra, lelaki 35 tahun itu mengaku masih pikir-pikir buat ajukan banding.

Baca Juga:
Terjerat Kasus Narkoba, Steve Emmanuel Divonis 9 Tahun Penjara

"Setelah kami diskusikan, kami memutuskan untuk pikir-pikir," tutur Firman Chandra.

Steve Emmanuel di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (10/6/2019). [Ismail/Suara.com]

Selanjutkan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga mengatakan hal serupa dengan masih memikirkan untuk mengajukan kasasi. Maklum, vonis hakim empat tahun lebih rendah dari tuntutan JPU.

Seperti diketahui, Steve Emmanuel terbukti melanggar Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia dianggap memiliki barang bukti berupa kokain senilai 92,04 gram.

Baca Juga:
Hari Ini, Steve Emmanuel Akan Jalani Sidang Vonis

Suara.com/Sumarni

Load More