Matamata.com - Atas kasus narkoba jenis kokain, aktor Steve Emmanuel divonis menjalani hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Hal itu terungkap dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/7/2019).
Erwin Djong selaku hakim ketua pun meminta kepada Steve Emmanuel agar menentukan sikap atas vonis tersebut.
"Saudara punya dua pilihan apabila keberatan dengan keputusan hakim. Pertama bisa langsung menolak putusan," terang Erwin Djong dalam sidang yang berlangsung di ruang 10.
"Atau kalau masih ragu-ragu saudara masih punya waktu tujuh hari terhitung hari ini apakah mau menerima atau menolak bisa mengajukan banding. Jadi apa sikap saudara?" sambungnya lagi.
Diwakili oleh kuasa hukumnya, Firman Chandra, lelaki 35 tahun itu mengaku masih pikir-pikir buat ajukan banding.
"Setelah kami diskusikan, kami memutuskan untuk pikir-pikir," tutur Firman Chandra.
Selanjutkan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga mengatakan hal serupa dengan masih memikirkan untuk mengajukan kasasi. Maklum, vonis hakim empat tahun lebih rendah dari tuntutan JPU.
Seperti diketahui, Steve Emmanuel terbukti melanggar Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia dianggap memiliki barang bukti berupa kokain senilai 92,04 gram.
Suara.com/Sumarni
Berita Terkait
-
Komisi III DPR RI Puji Putusan Hakim PN Batam yang Tak Jatuhkan Vonis Mati pada Fandi
-
DPR Kritik Tuntutan Mati ABK Sea Dragon: Jangan Jadi Alat Putus Mata Rantai Narkoba
-
Terjerat Kasus Narkoba, Polres Jakbar Cokok Aktor Fachri Albar
-
Nyabu Biar Kurus, Dalih Virgoun Icip Narkoba Bikin Ngakak: Dietlah Bukan Makan Narkoboy!
-
Nangis di Depan Eva Manurung usai Ditangkap, Virgoun Minta Ampun: Maafkan Aku Nakal
Terpopuler
-
Sapi Kurban Presiden Prabowo 2026: Jenis Brangus 1,15 Ton dari Tangerang Seharga Rp110 Juta
-
Bidik Pasar Eurasia, RI-Belarus Sepakati Roadmap Kerja Sama Ekonomi Baru
-
Menlu Wang Yi Tegaskan Hubungan China-AS Stabil Harus Diwujudkan Lewat Langkah Nyata
-
Pariwisata Berkelanjutan KEK Mandalika, ITDC Targetkan Tanam 15.000 Mangrove di 2026
-
Viral Merokok dan Main Gim saat Rapat Stunting, Anggota DPRD Jember Disidang Etik Gerindra
Terkini
-
Pertama di Asia, Daft Funk Live Hadir di Jakarta Jadi Persembahan Tribute Daft Punk
-
"Titip Bunda di Surga-Mu" Bikin Penonton Jogja Menangis, Jadi Pengingat Berharga tentang Keluarga
-
Bandit Tayang Perdana di JAFF 2025: Drama Aksi tentang Pelarian & Balas Dendam
-
Bukan Sekadar Nostalgia: Ini 3 Alasan Setting Film 'Rangga & Cinta' Tetap di Tahun 2000-an
-
LAKON Indonesia Membawa Warisan dan Inovasi ke Panggung Utama Osaka World Expo