Matamata.com - Steve Emmanuel hari ini menjalani sidang vonis atas kasus narkoba yang menjeratnya.
Atas kasus ini, dia dituntut tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjalani hukuman penjara selama 13 tahun.
Berdasarkan sidang vonis hari ini, Hakim menjatuhkan vonis kepada Steve Emmanuel selama 9 tahun penjara dengan denda 1 miliar.
"Menjatuhkan hukuman kepada Steve Emmanuel 9 tahun dan denda 1 miliar rupiah," ujar Hakim.
Berdasarkan hasil putusan tersebut, Hakim mengatakan bahwa pihak Steve Emmanuel diperbolehkan untuk mengajukan banding jika dirasa vonis tersebut sangat memberatkan.
Steve Emmanuel dan kuasa hukumnya mengaku masih akan merundingkan hal tersebut.
Lebih lanjut kuasa hukum Steve Emmanuel membocorkan reaksi kliennya saat dijatuhi vonis selama 9 tahun.
"Tadi berunding, Steve Emmanuel rencananya akan melakukan upaya biasa atau luar biasa," jelas Kuasa Hukum Steve Emmanuel saat ditemui awak media.
Steve Emmanuel ditangkap polisi Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat pada 21 Desember 2018. Dalam penangkapan itu, Polisi berhasil mengamankan kokain seberat 92,4 gram beserta alat hisap.
Sebelumnya Steve didakwa pasal 112 ayat 2 jo pasal 114 ayat 2 UU tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
Berita Terkait
-
Komisi III DPR Desak Polri Usut Tuntas Peredaran Tramadol di Jakarta Timur
-
Komisi III DPR RI Puji Putusan Hakim PN Batam yang Tak Jatuhkan Vonis Mati pada Fandi
-
Polri Buru Bandar Narkoba 'Boy' dan Kurir Jaringan Koko Erwin, Ini Ciri-cirinya
-
DPR Kritik Tuntutan Mati ABK Sea Dragon: Jangan Jadi Alat Putus Mata Rantai Narkoba
-
Sinergi Bea Cukai-Polri Bongkar Lab Sabu Jaringan Iran di Sunter, 13 Kg Barang Bukti Disita
Terpopuler
-
Beban Kerja Tinggi, Pemprov DKI Setujui Penambahan Personel Satpol PP
-
Permenhut 6/2026 Jadi Kunci Stabilitas dan Kepastian Proyek Karbon di Indonesia
-
Menkeu Purbaya: Indonesia Masuk 'Survival Mode', Tak Ada Lagi Ruang Inefisiensi
-
Pernah Alami Trauma, Karina Suwandi Tak Kapok Bintangi Film Horor 'Tumbal Proyek'
-
Film 'Kupilih Jalur Langit' Resmi Tayang di Bioskop Indonesia
Terkini
-
Pertama di Asia, Daft Funk Live Hadir di Jakarta Jadi Persembahan Tribute Daft Punk
-
"Titip Bunda di Surga-Mu" Bikin Penonton Jogja Menangis, Jadi Pengingat Berharga tentang Keluarga
-
Bandit Tayang Perdana di JAFF 2025: Drama Aksi tentang Pelarian & Balas Dendam
-
Bukan Sekadar Nostalgia: Ini 3 Alasan Setting Film 'Rangga & Cinta' Tetap di Tahun 2000-an
-
LAKON Indonesia Membawa Warisan dan Inovasi ke Panggung Utama Osaka World Expo