Linda Rahmadanti | MataMata.com
Steve Emmanuel (Suara.com/Sumarni)

Matamata.com - Steve Emmanuel hari ini menjalani sidang vonis atas kasus narkoba yang menjeratnya.

Atas kasus ini, dia dituntut tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjalani hukuman penjara selama 13 tahun.

Berdasarkan sidang vonis hari ini, Hakim menjatuhkan vonis kepada Steve Emmanuel selama 9 tahun penjara dengan denda 1 miliar.

Baca Juga:
Terjerat Kasus Narkoba, Steve Emmanuel Divonis 9 Tahun Penjara

"Menjatuhkan hukuman kepada Steve Emmanuel 9 tahun dan denda 1 miliar rupiah," ujar Hakim.

Berdasarkan hasil putusan tersebut, Hakim mengatakan bahwa pihak Steve Emmanuel diperbolehkan untuk mengajukan banding jika dirasa vonis tersebut sangat memberatkan.

Steve Emmanuel dan kuasa hukumnya mengaku masih akan merundingkan hal tersebut.

Baca Juga:
Hari Ini, Steve Emmanuel Akan Jalani Sidang Vonis

Lebih lanjut kuasa hukum Steve Emmanuel membocorkan reaksi kliennya saat dijatuhi vonis selama 9 tahun.

Steve Emmanuel [Suara.com/Sumarni]

"Tadi berunding, Steve Emmanuel rencananya akan melakukan upaya biasa atau luar biasa," jelas Kuasa Hukum Steve Emmanuel saat ditemui awak media.

Steve Emmanuel ditangkap polisi Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat pada 21 Desember 2018. Dalam penangkapan itu, Polisi berhasil mengamankan kokain seberat 92,4 gram beserta alat hisap.

Baca Juga:
Khawatir Steve Emmanuel Frustasi, Pengacara: Bisa Bunuh Diri!

Sebelumnya Steve didakwa pasal 112 ayat 2 jo pasal 114 ayat 2 UU tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

Load More