Matamata.com - Steve Emmanuel divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam kasus narkoba. Bila denda tak dibayar, diganti dengan 3 bulan kurungan.
Pihak keluarga diwakili adik Steve, Karenina Sunny mengaku keberatan dengan vonis tersebut. Karenanya, kemungkinan banding cukup terbuka lebar.
"Kita lagi bicara dengan tim kuasa hukumnya, dengan options naik banding atau lainnya. Tetap nggak terima, mau cari keadilan buat Steve," kata Karenina Sunny saat dijumpai di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Kamis (18/7/2019).
Bukan cuma kurungan penjara, vonis Rp 1 miliar juga dirasa keluarga cukup berat. Karenina blak-blakan keluarga tak mampu membayar denda tersebut.
"Steve dan keluarga kita semua orang yang sederhana, jadi nggak mungkin mampu untuk bayar segitu," ujarnya.
"Dari keluarga juga nggak mungkin bisa. Kalau orangnya nggak bisa gimana dong. Bukan keberatan, memang nggak bisa," kata dia lagi.
Karenina berencana menjenguk Steve Emmanuel bersama tim kuasa hukum dalam waktu dekat. Tapi dia belum bisa memastikan kapan.
"Rencana mau (jenguk), baru balik ke Jakarta soalnya. Rencana sama tim penasihat hukumnya gitu," katanya.
Sebelumnya majelis hakim PN Jakarta Barat memvonis Steve Emmanuel dengan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Meski bersyukur lantaran Steve tak terbukti sebagai bandar narkoba, tim kuasa hukum tetap berharap kliennya mendapat vonis berupa rehabilitasi.
Suara.com/Revi Cofans Rantung
Berita Terkait
-
Komisi III DPR Desak Polri Usut Tuntas Peredaran Tramadol di Jakarta Timur
-
Komisi III DPR RI Puji Putusan Hakim PN Batam yang Tak Jatuhkan Vonis Mati pada Fandi
-
Polri Buru Bandar Narkoba 'Boy' dan Kurir Jaringan Koko Erwin, Ini Ciri-cirinya
-
DPR Kritik Tuntutan Mati ABK Sea Dragon: Jangan Jadi Alat Putus Mata Rantai Narkoba
-
Awal 2026, Kemnaker Sanksi 12 Perusahaan Pelanggar Aturan TKA dengan Denda Rp4,4 Miliar
Terpopuler
-
Menag Nasaruddin Umar Ucapkan Selamat Paskah 2026, Ajak Umat Doakan Kedamaian Bangsa
-
Wapres Gibran Lepas 150 Alumni LPDP Pejuang Digital ke Wilayah 3T
-
Polisi Ungkap Motif Penyiraman Air Keras di Bekasi, Pelaku Dendam Sejak 2018
-
Kemensos Salurkan Bantuan Rp11,70 Miliar untuk Korban Bencana Hidrometeorologi di Agam
-
KPK Usut Aliran Uang Pendaftaran Perangkat Desa dalam Kasus Bupati Pati Sudewo
Terkini
-
"Titip Bunda di Surga-Mu" Bikin Penonton Jogja Menangis, Jadi Pengingat Berharga tentang Keluarga
-
Bandit Tayang Perdana di JAFF 2025: Drama Aksi tentang Pelarian & Balas Dendam
-
Bukan Sekadar Nostalgia: Ini 3 Alasan Setting Film 'Rangga & Cinta' Tetap di Tahun 2000-an
-
LAKON Indonesia Membawa Warisan dan Inovasi ke Panggung Utama Osaka World Expo
-
Siapa Rachquel Nesia? Aktris Muda yang Baru Resmi Menikah dengan Kevin Royano