Matamata.com - Steve Emmanuel divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam kasus narkoba. Bila denda tak dibayar, diganti dengan 3 bulan kurungan.
Pihak keluarga diwakili adik Steve, Karenina Sunny mengaku keberatan dengan vonis tersebut. Karenanya, kemungkinan banding cukup terbuka lebar.
"Kita lagi bicara dengan tim kuasa hukumnya, dengan options naik banding atau lainnya. Tetap nggak terima, mau cari keadilan buat Steve," kata Karenina Sunny saat dijumpai di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Kamis (18/7/2019).
Bukan cuma kurungan penjara, vonis Rp 1 miliar juga dirasa keluarga cukup berat. Karenina blak-blakan keluarga tak mampu membayar denda tersebut.
"Steve dan keluarga kita semua orang yang sederhana, jadi nggak mungkin mampu untuk bayar segitu," ujarnya.
"Dari keluarga juga nggak mungkin bisa. Kalau orangnya nggak bisa gimana dong. Bukan keberatan, memang nggak bisa," kata dia lagi.
Karenina berencana menjenguk Steve Emmanuel bersama tim kuasa hukum dalam waktu dekat. Tapi dia belum bisa memastikan kapan.
"Rencana mau (jenguk), baru balik ke Jakarta soalnya. Rencana sama tim penasihat hukumnya gitu," katanya.
Sebelumnya majelis hakim PN Jakarta Barat memvonis Steve Emmanuel dengan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Meski bersyukur lantaran Steve tak terbukti sebagai bandar narkoba, tim kuasa hukum tetap berharap kliennya mendapat vonis berupa rehabilitasi.
Suara.com/Revi Cofans Rantung
Berita Terkait
-
Aturan Buang Sampah Palembang: Pelanggar Didenda Rp500 Ribu Mulai Hari Ini
-
Komisi III DPR Desak Polri Usut Tuntas Peredaran Tramadol di Jakarta Timur
-
Komisi III DPR RI Puji Putusan Hakim PN Batam yang Tak Jatuhkan Vonis Mati pada Fandi
-
Polri Buru Bandar Narkoba 'Boy' dan Kurir Jaringan Koko Erwin, Ini Ciri-cirinya
-
DPR Kritik Tuntutan Mati ABK Sea Dragon: Jangan Jadi Alat Putus Mata Rantai Narkoba
Terpopuler
-
Sapi Kurban Presiden Prabowo 2026: Jenis Brangus 1,15 Ton dari Tangerang Seharga Rp110 Juta
-
Bidik Pasar Eurasia, RI-Belarus Sepakati Roadmap Kerja Sama Ekonomi Baru
-
Menlu Wang Yi Tegaskan Hubungan China-AS Stabil Harus Diwujudkan Lewat Langkah Nyata
-
Pariwisata Berkelanjutan KEK Mandalika, ITDC Targetkan Tanam 15.000 Mangrove di 2026
-
Viral Merokok dan Main Gim saat Rapat Stunting, Anggota DPRD Jember Disidang Etik Gerindra
Terkini
-
Pertama di Asia, Daft Funk Live Hadir di Jakarta Jadi Persembahan Tribute Daft Punk
-
"Titip Bunda di Surga-Mu" Bikin Penonton Jogja Menangis, Jadi Pengingat Berharga tentang Keluarga
-
Bandit Tayang Perdana di JAFF 2025: Drama Aksi tentang Pelarian & Balas Dendam
-
Bukan Sekadar Nostalgia: Ini 3 Alasan Setting Film 'Rangga & Cinta' Tetap di Tahun 2000-an
-
LAKON Indonesia Membawa Warisan dan Inovasi ke Panggung Utama Osaka World Expo