Matamata.com - Steve Emmanuel divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam kasus narkoba. Bila denda tak dibayar, diganti dengan 3 bulan kurungan.
Pihak keluarga diwakili adik Steve, Karenina Sunny mengaku keberatan dengan vonis tersebut. Karenanya, kemungkinan banding cukup terbuka lebar.
"Kita lagi bicara dengan tim kuasa hukumnya, dengan options naik banding atau lainnya. Tetap nggak terima, mau cari keadilan buat Steve," kata Karenina Sunny saat dijumpai di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Kamis (18/7/2019).
Bukan cuma kurungan penjara, vonis Rp 1 miliar juga dirasa keluarga cukup berat. Karenina blak-blakan keluarga tak mampu membayar denda tersebut.
"Steve dan keluarga kita semua orang yang sederhana, jadi nggak mungkin mampu untuk bayar segitu," ujarnya.
"Dari keluarga juga nggak mungkin bisa. Kalau orangnya nggak bisa gimana dong. Bukan keberatan, memang nggak bisa," kata dia lagi.
Karenina berencana menjenguk Steve Emmanuel bersama tim kuasa hukum dalam waktu dekat. Tapi dia belum bisa memastikan kapan.
"Rencana mau (jenguk), baru balik ke Jakarta soalnya. Rencana sama tim penasihat hukumnya gitu," katanya.
Sebelumnya majelis hakim PN Jakarta Barat memvonis Steve Emmanuel dengan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Meski bersyukur lantaran Steve tak terbukti sebagai bandar narkoba, tim kuasa hukum tetap berharap kliennya mendapat vonis berupa rehabilitasi.
Suara.com/Revi Cofans Rantung
Berita Terkait
-
Hakim Putuskan Ammar Zoni, bakal Dipindahkan dari Lapas Nusakambangan ke Jakarta
-
Pengamat: Bandar Narkoba Ketar-ketir Usai Prabowo Hadiri Pemusnahan Barang Bukti
-
Prabowo Ajak Masyarakat Aktif Laporkan Peredaran Narkoba
-
Presiden Prabowo Saksikan Pemusnahan 214 Ton Narkoba Senilai Rp29 Triliun di Mabes Polri
-
Kampanyekan Anti Narkoba, Raffi Ahmad Prihatin Kasus Ammar Zoni
Terpopuler
-
Peduli Bencana Alam! Vicky Prasetyo bersama Tim Solidarity Squad, Salurkan Bantuan 30 Ton Sembako ke Aceh
-
Anggota DPR Dorong OJK Cabut Aturan Penagihan Utang Lewat Pihak Ketiga
-
Menteri LH Temukan Kerusakan Hulu DAS di Aceh, Diduga Dipicu Aktivitas Ilegal
-
Prabowo Instruksikan Pemenuhan Air Bersih dan Toilet bagi Pengungsi Bencana di Sumatera
-
Indonesia Mantap di Posisi Kedua Klasemen Medali SEA Games 2025
Terkini
-
Bandit Tayang Perdana di JAFF 2025: Drama Aksi tentang Pelarian & Balas Dendam
-
Bukan Sekadar Nostalgia: Ini 3 Alasan Setting Film 'Rangga & Cinta' Tetap di Tahun 2000-an
-
LAKON Indonesia Membawa Warisan dan Inovasi ke Panggung Utama Osaka World Expo
-
Siapa Rachquel Nesia? Aktris Muda yang Baru Resmi Menikah dengan Kevin Royano
-
Tak Perlu Bingung, Ini 5 Tips Mengunjungi Universal Studio Japan Saat Peak Season