Linda Rahmadanti | MataMata.com
Steve Emmanuel [Suara.com/Sumarni]

Matamata.com - Steve Emmanuel divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam kasus narkoba. Bila denda tak dibayar, diganti dengan 3 bulan kurungan.

Pihak keluarga diwakili adik Steve, Karenina Sunny mengaku keberatan dengan vonis tersebut. Karenanya, kemungkinan banding cukup terbuka lebar.

Baca Juga:
Steve Emmanuel Divonis 9 Tahun Penjara, Sang Adik: Syok dan Kecewa!

"Kita lagi bicara dengan tim kuasa hukumnya, dengan options naik banding atau lainnya. Tetap nggak terima, mau cari keadilan buat Steve," kata Karenina Sunny saat dijumpai di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Kamis (18/7/2019).

Bukan cuma kurungan penjara, vonis Rp 1 miliar juga dirasa keluarga cukup berat. Karenina blak-blakan keluarga tak mampu membayar denda tersebut.

Adik Steve Emmanuel, Karenina Sunny. [Ismail/Suara.com]

"Steve dan keluarga kita semua orang yang sederhana, jadi nggak mungkin mampu untuk bayar segitu," ujarnya.

Baca Juga:
Sidang Vonis Steve Emmanuel, Kenapa Keluarga Tak Datang?

"Dari keluarga juga nggak mungkin bisa. Kalau orangnya nggak bisa gimana dong. Bukan keberatan, memang nggak bisa," kata dia lagi.

Karenina berencana menjenguk Steve Emmanuel bersama tim kuasa hukum dalam waktu dekat. Tapi dia belum bisa memastikan kapan.

"Rencana mau (jenguk), baru balik ke Jakarta soalnya. Rencana sama tim penasihat hukumnya gitu," katanya.

Baca Juga:
Permohonan Rehabilitasi Ditolak, Steve Emmanuel Syok Divonis 9 Tahun Bui

Sebelumnya majelis hakim PN Jakarta Barat memvonis Steve Emmanuel dengan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Meski bersyukur lantaran Steve tak terbukti sebagai bandar narkoba, tim kuasa hukum tetap berharap kliennya mendapat vonis berupa rehabilitasi.

Suara.com/Revi Cofans Rantung

Load More