Matamata.com - Steve Emmanuel diputus bersalah atas kasus penyalahgunaan narkotika oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/7/2019). Aktor 35 tahun itu tidak banyak berkomentar usai sidang.
Steve divonis menjalani hukuman 9 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar.
Pantauan SUARA.com, sesudah majelis makim mengetok palu, Steve menyempatkan diri berdiskusi dengan kedua kuasa hukumnya.
Baru setelahnya, Steve Emmanuel langsung digiring menuju ruang tahanan. Saat itu, dia pilih bungkam seribu bahasa dan menolak menjawab seluruh pertanyaan awak media mengenai hasil sidang.
Firman Chandra selaku kuasa hukum Steve Emmanuel mengatakan kliennya sempat syok saat mendengar putusan Majelis Hakim. Pasalnya permohonan rehabilitasi bapak satu anak itu ditolak.
"Pasti (syok). Soalnya dari saksi-saksi keterangannya harusnya direhabilitasi. Mestinya harus direhab karena 9 tahun terlalu lama," kata Firman Chandra seusai sidang.
Seperti diketahui, Steve Emmanuel terbukti melanggar pasal 112 ayat 2 nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dia dianggap memiliki barang bukti berupa kokain senilai 92,04 gram.
Suara.com/Sumarni
Berita Terkait
-
Presiden Prabowo Dorong Penguatan Regulasi untuk Perangi Narkotika
-
IndonesiaPeru Sepakat Perkuat Kolaborasi Perangi Narkotika
-
PPATK: Ratusan Penerima Bansos Terkait Korupsi, Narkotika, hingga Terorisme
-
Ayah Chandrika Chika Akui Anaknya Salah Pergaulan: Nggak Ada yang Bener Temannya
-
Ditangkap Karena Penyalahgunaan Narkotika, Polisi Ungkap Hasil Tes Urine Selebgram Chandrika Chika
Terpopuler
-
Jaga Solidaritas! Kader Posyandu Mawar 1 Kalisari, Gelar Darmawisata Hangat di Kebunsu Bogor
-
Menteri ESDM Usul Anggaran Kompor Listrik Rp815 Miliar di RAPBN 2027
-
Bea Cukai Gagalkan 11.542 Kasus Barang Ilegal Senilai Rp7,71 Triliun
-
Danantara Sebut Koreksi Pasar Modal 40 Persen Jadi Pemicu Aksi Beli Investor Asing
-
Indonesias Horse Racing: Naga Sembilan Rebut Piala Paku Alam, Pesta Karnaval dan Inul Daratista Hibur Ribuan Pengunjung
Terkini
-
Pertama di Asia, Daft Funk Live Hadir di Jakarta Jadi Persembahan Tribute Daft Punk
-
"Titip Bunda di Surga-Mu" Bikin Penonton Jogja Menangis, Jadi Pengingat Berharga tentang Keluarga
-
Bandit Tayang Perdana di JAFF 2025: Drama Aksi tentang Pelarian & Balas Dendam
-
Bukan Sekadar Nostalgia: Ini 3 Alasan Setting Film 'Rangga & Cinta' Tetap di Tahun 2000-an
-
LAKON Indonesia Membawa Warisan dan Inovasi ke Panggung Utama Osaka World Expo