Yoeni Syafitri Sekar Ayoe | MataMata.com
Steve Emmanuel (Suara.com/Sumarni)

Matamata.com - Steve Emmanuel divonis 9 tahun penjara atas kasus narkoba yang membelitnya. Pengacaranya, Firman Chandra mensyukuri vonis yang diterima kliennya dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/7/2019).

Sebab menurut Firman, bagaimanapun juga Steve Emmanuel tak terbukti sebagai bandar narkoba sesuai pasal 114 KUHP.

"Kami ucapkan alhamdulillah dulu. Alhamdulillah terhadap vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Karena terus terang Steve Emmanuel sudah keluar sebagai orang yang dituduhkan di mana-mana, di media, sebagai bandar, pasalnya berat 114," kata Firman usai sidang.

Steve Emmanuel [Suara.com/Sumarni]

Lebih lanjut kata Firman, yang jadi soal adalah mengapa hakim dalam putusannya tak menggunakan pasal 127 KUHP. Sehingga, peluang Steve direhabiltasi tak didapatkan. 

Baca Juga:
Steve Emmanuel Masih Pikir-Pikir Ajukan Banding Atas Vonis 9 Tahun Penjara

Terlebih, Firman melanjutkan, semua keterangan saksi meringankan mengarah jika Steve cuma pemakai narkoba.

"Termasuk Andi Soraya (mantan pasangan Steve) menerangkan hanya pemakai," ujarnya.

Baca Juga:
Divonis 9 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Beberkan Reaksi Steve Emmanuel

"Namun kita harus hormati putusan majelis hakim adalah putusan yang adil hari ini," kata dia lagi.

Sampai saat ini, tim kuasa hukum Steve Emmanuel masih pikir-pikir apakah banding atau tidak atas putusan tersebut.

Suara.com/Sumarni

Baca Juga:
Terjerat Kasus Narkoba, Steve Emmanuel Divonis 9 Tahun Penjara

Load More