Matamata.com - Steve Emmanuel divonis 9 tahun penjara atas kasus narkoba yang membelitnya. Pengacaranya, Firman Chandra mensyukuri vonis yang diterima kliennya dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/7/2019).
"Kami ucapkan alhamdulillah dulu. Alhamdulillah terhadap vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Karena terus terang Steve Emmanuel sudah keluar sebagai orang yang dituduhkan di mana-mana, di media, sebagai bandar, pasalnya berat 114," kata Firman usai sidang.
Lebih lanjut kata Firman, yang jadi soal adalah mengapa hakim dalam putusannya tak menggunakan pasal 127 KUHP. Sehingga, peluang Steve direhabiltasi tak didapatkan.
Terlebih, Firman melanjutkan, semua keterangan saksi meringankan mengarah jika Steve cuma pemakai narkoba.
"Termasuk Andi Soraya (mantan pasangan Steve) menerangkan hanya pemakai," ujarnya.
"Namun kita harus hormati putusan majelis hakim adalah putusan yang adil hari ini," kata dia lagi.
Sampai saat ini, tim kuasa hukum Steve Emmanuel masih pikir-pikir apakah banding atau tidak atas putusan tersebut.
Suara.com/Sumarni
Berita Terkait
-
Komisi III DPR RI Puji Putusan Hakim PN Batam yang Tak Jatuhkan Vonis Mati pada Fandi
-
DPR Kritik Tuntutan Mati ABK Sea Dragon: Jangan Jadi Alat Putus Mata Rantai Narkoba
-
Terjerat Kasus Narkoba, Polres Jakbar Cokok Aktor Fachri Albar
-
Nyabu Biar Kurus, Dalih Virgoun Icip Narkoba Bikin Ngakak: Dietlah Bukan Makan Narkoboy!
-
Nangis di Depan Eva Manurung usai Ditangkap, Virgoun Minta Ampun: Maafkan Aku Nakal
Terpopuler
-
Sapi Kurban Presiden Prabowo 2026: Jenis Brangus 1,15 Ton dari Tangerang Seharga Rp110 Juta
-
Bidik Pasar Eurasia, RI-Belarus Sepakati Roadmap Kerja Sama Ekonomi Baru
-
Menlu Wang Yi Tegaskan Hubungan China-AS Stabil Harus Diwujudkan Lewat Langkah Nyata
-
Pariwisata Berkelanjutan KEK Mandalika, ITDC Targetkan Tanam 15.000 Mangrove di 2026
-
Viral Merokok dan Main Gim saat Rapat Stunting, Anggota DPRD Jember Disidang Etik Gerindra
Terkini
-
Pertama di Asia, Daft Funk Live Hadir di Jakarta Jadi Persembahan Tribute Daft Punk
-
"Titip Bunda di Surga-Mu" Bikin Penonton Jogja Menangis, Jadi Pengingat Berharga tentang Keluarga
-
Bandit Tayang Perdana di JAFF 2025: Drama Aksi tentang Pelarian & Balas Dendam
-
Bukan Sekadar Nostalgia: Ini 3 Alasan Setting Film 'Rangga & Cinta' Tetap di Tahun 2000-an
-
LAKON Indonesia Membawa Warisan dan Inovasi ke Panggung Utama Osaka World Expo