Tinwarotul Fatonah | MataMata.com
Kriss Hatta (Suara.com/Revi Cofans Rantung)

Matamata.com - Artis Kriss Hatta terancam dipenjara selama dua tahun delapan bulan atas dugaan tindak penganiayaan. Presenter satu ini diduga melakukan pemukulan terhadap pelapor sekaligus korban, Anthony Hilenaar.

Hal tersebut diutarakan Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono, dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Rabu (24/7/2019).

Baca Juga:
Kriss Hatta Ditangkap Polisi Lagi, Unggahan Foto Tanpa Kaus Diserbu Netizen

Kriss Hatta di Polda Metro Jaya, Rabu (24/7/2019). [Ismail/Suara.com]

"Tersangka kami kenakan Pasal 351 KUHP ancamannya 2 tahun 8 bulan," ujar Argo Yuwono.

Saat dirilis polisi, Kriss Hatta menunjukkan ekspresi santai. Meski baru sebulan bebas dari Rutan Bulak Kapal, Bekasi, Kriss Hatta tampak tabah.

Kriss Hatta dan kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri Bekasi, Rabu (26/6/2019). [Revi Cofans Rantung/Suara.com]

Seperti diketahui, Kriss Hatta dilaporkan Anthony Hilenaar dengan tuduhan penganiayaan, April 2019. Anthony Hilenaar merasa menjadi korban atas pemukulan yang dilakukan Kriss Hatta di sebuah klub malam.

Baca Juga:
Bela Pacarnya, Kriss Hatta Harus Rela Mendekam di Penjara Lagi

Sebelumnya, Kriss Hatta tersandung kasus dugaan pemalsuan dokumen pernikahan dengan Hilda Vitria. Sempat mencicipi dinginnya penjara selama dua bulan, Kriss Hatta akhirnya divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Bekasi, 4 Juni 2019. (Ismail)

Load More