Kriss Hatta (Revi Cofans Rantung/Suara.com)

Matamata.com - Berkas perkara kasus dugaan penganiayaan Kris Hatta telah dinyatakan P21. Mantan suami Hilda Vitria itu langsung di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan oleh pihak penyidik.

Memakai kaos dan celana pendek dengan tangan di borgol, Dia tampak tersenyum mendengar pernyataan kepolisian.

Baca Juga:
Diserahkan ke Kejaksaan, Kasus Kriss Hatta Siap Disidangkan

Sayang saat digiring ke mobil, Kriss Hatta tidak mau memberi komentar mengenai berkasnya yang sudah dinyatakan P21. Dia baru bicara setelah awak media bertanya soal perdamaiannya dengan Anthony Hilenaar.

"Tunggu di persidangan, pantengin terus," kata Kris Hatta sebelum masuk ke mobil Resmob di Mapolda Metro Jaya, Kamis (19/9/2019).

Kriss Hatta sebelum dipindahkan ke kejaksaan, Kamis (19/9/2019). [Yuliani/Suara.com]

Sementara itu, Kabid Penmas Bidang Humas Polda Metro Jaya, AKBP I Gede Nyeneng menyebut Kris Hatta akan diadili dengan pasal penganiayaan berat. Nantinya, ancaman hukuman yang divonis bisa mencapai lima tahun penjara.

Baca Juga:
Kriss Hatta Tebar Senyum sebelum Dilimpahkan ke Kejaksaan

"Jadi untuk perkara ini adalah penganiayaan berat sesuai dengan pasal yang diatur dalam KUHP, Pasal 351 KUHP. Ancaman hukuman di atas 5 tahun," ujar AKBP I Gede Nyeneng di lokasi sama.

Kriss Hatta. (Suara.com/Arga)

Seperti diketahui Kriss Hatta ditangkap karena dugaan menganiaya Anthony Hillenaar di tempat hiburan malam Dragonfly, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 6 April 2019 lalu. Penganiayaan itu terjadi karena Kris sakit hati kepada teman Anthony yang mengganggu pacarnya.

Baca Juga:
Hampir 2 Bulan di Penjara, Penampilan Kriss Hatta Makin Bugar

Load More