Linda Rahmadanti | MataMata.com
Sandy Tumiwa menjalani sidang narkotika perdana di PN Jakpus, Kamis (11/7/2019). (Suara.com/Sumarni)

Matamata.com - Terdakwa kasus narkoba Sandy Tumiwa siap mendengarkan vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari ini Kamis (3/10/2019).

Dalam persidangan kali ini, ibunda Sandy Tumiwa, Amalia Nurshanty turut hadir. Dia mengaku ingin mendengar langsung putusan pengadilan terhadap sang putra.

"Tante pengen denger. Pengen melihat putusannya langsung," ujar Amalia Nurshanty sebelum sidang.

Baca Juga:
LIVE: Sidang Putusan Sandy Tumiwa atas Kasus Narkoba Ditunda, Kenapa?

Ditanya kemungkinan bakal menerima keputusan hakim dengan lapang dada, Amalia Nurshanty justru punya jawaban sendiri.

"Tergantung nanti keputusannya. Kita harus lihat keputusannya apa. Kalau keputusannya memberatkan Sandy, kita akan naik banding. Nggak mungkin kita nggak banding," katanya.

Baca Juga:
Jelang Sidang Putusan, Apa Kabar Kondisi Sandy Tumiwa?

Sementara, kuasa hukum Sandy Tumiwa, Falky E berharap kliennya divonis bebas.

"Kalau kita berharap dari keluarga dan kuasa hukumnya bebas. Paling tidak untuk rehab. Jadi Sandy sebetulnya tidak bisa menerima hukuman. Sandy tidak salah menurut kami. Dia terjerumus, sakit. Jadi harus bener-bener diobati. Itu sih yang diharapkan dari keluarga," kata Falky E. Parera di tempat yang sama.

Seperti diketahui, Sandy Tumiwa tengah diadili terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Mantan suami Tessa Kaunang itu diciduk di Hotel The Grove, Jakarta Selatan, Jumat (1/3/2019) dengan barang bukti sabu sisa pakai seberat 0,23 gram serta alat penghisap sabu atau bong.

Baca Juga:
Fotonya saat Buka Aurat Disebarkan Sandy Tumiwa, Vivi Paris Geram

Sebelumnya, dia dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) untuk menjalani hukuman penjara selama enam tahun penjara dan denda Rp 600 juta. (Sumarni)

Load More