Matamata.com - Akibat berkas administrasi kuasa hukumnya belum lengkap, ketua Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terpaksa menunda putusan kasus narkoba terdakwa Sandy Tumiwa.
Menurut Sandy berkas pengacaranya belum lengkap karena dia mengganti pengacara saat proses sidang selagi berjalan.
Baca Juga:
Nangis Sesenggukan, Ibu Sandy Tumiwa: Sandy Itu Sakit, Perlu Diobati!
"Itu kan pilihan dari keluarga, yang saat itu saya anggap keluarga nggak tahu pasal-pasal hukumnya dikosongin, saya disuruh tanda tangan aja. Ya udah saya tanda tangan, saya kan nggak tahu karena saya masih di dalam itu pas kunjungan. Nggak tahu itu atas keinginan dia (pengacara lama)," kata Sandy Tumiwa usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (3/10/2019).
Keluarga Sandy Tumiwa memilih Gus Bejo sebagai pengacara baru. Dia menjelaskan penyebab utama pembacaan vonis dibatalkan karena beberapa berkas yang dinilai hakim belum lengkap.
"Perlu saya sampaikan Sandy ini beberapa kali ganti lawyer. Jadi saya sebagai lawyer dalam perkara pada waktu posisi Sandy dituntut jaksa saya baru masuk. Secara administratif kita sudah mendaftarkan kuasa kita menyertakan pencabutan kuasa. Dan ternyata ada beberapa yang belum lengkap, dan itu tanpa sepengetahuan kami selaku kuasa hukum Sandy yang baru," tutur Gus Bejo.
Baca Juga:
Sidang Putusan Ditunda Dua Pekan, Sandy Tumiwa Tanggapi Santai
Rencananya dalam waktu dekat Gus Bejo akan segera melengkapi berkas-berkas tersebut.
"Maka kita akan melengkapi terlebih dahulu kuasa tersebut sehingga syarat materilnya bisa terlaksana dengan baik. Setelah lengkap, sesuai kata Majelis dua minggu kemudian akan dilakukan sidang putusan," imbuhnya.
Rencananya putusan sidang akan dibacakan pada 17 Oktober 2019 mendatang'
Baca Juga:
Sidang Putusan Sandy Tumiwa Ditunda, Farhat Abbas Diperiksa Terkait Laporan
Seperti diketahui, Sandy Tumiwa diciduk di Hotel The Grove, Jakarta Selatan, Jumat (1/3/2019) dengan barang bukti sabu sisa pakai seberat 0,23 gram serta alat penghisap sabu atau bong. Sebelumnya, dia dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) untuk menjalani hukuman penjara selama enam tahun penjara dan denda uang tunai senilai Rp 600 juta. [Sumarni]
Berita Terkait
-
Nyabu Biar Kurus, Dalih Virgoun Icip Narkoba Bikin Ngakak: Dietlah Bukan Makan Narkoboy!
-
Nangis di Depan Eva Manurung usai Ditangkap, Virgoun Minta Ampun: Maafkan Aku Nakal
-
Fakta Baru Diungkap Polisi, Virgoun Ditangkap Bersama Cewek di Kos-kosan
-
Eks Suami Asyik Nyabu Bareng Cewek, Inara Rusli Bodo Amat Virgoun Ditangkap Polisi: Anak-anak Butuh Maminya Waras Nyari Duit
-
Asesmen Dikabulkan Hakim, Ammar Zoni Nangis Haru
Terpopuler
-
Fadly Faisal Dihujat gegara Belakangi Wajah Duta SO7 saat Tampil, Dibela Fans: Sombong dari Mana Sih?
-
Foto Bareng Keanu Massaid di Barcelona, Angelina Sondakh Ingat Adjie Massaid: Senyumnya Mirip!
-
Terlihat Tegar, Geni Faruk Pernah Nangis Ngeluh Capek Punya 11 Anak
-
Tarif Band Gilga Sahid Suami Happy Asmara Capai Rp310 Juta per Manggung, Tuai Sindiran Pedas: Berasa Sekelas Agnez Mo
-
Uut Permatasari Goyang Erotis Padahal Istri Perwira Polisi: Walaupun Kamu Artis, Tolong Kurangi!
Terkini
-
Rizky Febian dan Mahalini Ramaikan Konser Lifetime Tribute To Chrisye
-
Konser Mozart dari Madras, AR Rahman Pindah Lokasi dari Candi Prambanan ke Jakarta
-
Lewat Event Wonderlab, Genexyz Membuka Portal di Jakarta ke Dunia Baru
-
Jadi Bridesmaid di Pernikahan Beby Tsabina, Penampilan Syifa Hadju Paling Bersinar
-
Aurel Hermansyah Hadiri Lamaran Thariq dan Aaliyah, Auranya Mahal Kayak Ibu Pejabat