Yoeni Syafitri Sekar Ayoe | MataMata.com
Sandy Tumiwa. (Matamata.com)

Matamata.com - Akibat berkas administrasi kuasa hukumnya belum lengkap, ketua Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terpaksa menunda putusan kasus narkoba terdakwa Sandy Tumiwa

Menurut Sandy berkas pengacaranya belum lengkap karena dia mengganti pengacara saat proses sidang selagi berjalan.

Baca Juga:
Nangis Sesenggukan, Ibu Sandy Tumiwa: Sandy Itu Sakit, Perlu Diobati!

"Itu kan pilihan dari keluarga, yang saat itu saya anggap keluarga nggak tahu pasal-pasal hukumnya dikosongin, saya disuruh tanda tangan aja. Ya udah saya tanda tangan, saya kan nggak tahu karena saya masih di dalam itu pas kunjungan. Nggak tahu itu atas keinginan dia (pengacara lama)," kata Sandy Tumiwa usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (3/10/2019).

Keluarga Sandy Tumiwa memilih Gus Bejo sebagai pengacara baru. Dia menjelaskan penyebab utama pembacaan vonis dibatalkan karena beberapa berkas yang dinilai hakim belum lengkap.

"Perlu saya sampaikan Sandy ini beberapa kali ganti lawyer. Jadi saya sebagai lawyer dalam perkara pada waktu posisi Sandy dituntut jaksa saya baru masuk. Secara administratif kita sudah mendaftarkan kuasa kita menyertakan pencabutan kuasa. Dan ternyata ada beberapa yang belum lengkap, dan itu tanpa sepengetahuan kami selaku kuasa hukum Sandy yang baru," tutur Gus Bejo.

Baca Juga:
Sidang Putusan Ditunda Dua Pekan, Sandy Tumiwa Tanggapi Santai

Sandy Tumiwa [Suara.com/Marni]

Rencananya dalam waktu dekat Gus Bejo akan segera melengkapi berkas-berkas tersebut.

"Maka kita akan melengkapi terlebih dahulu kuasa tersebut sehingga syarat materilnya bisa terlaksana dengan baik. Setelah lengkap, sesuai kata Majelis dua minggu kemudian akan dilakukan sidang putusan," imbuhnya.

Rencananya putusan sidang akan dibacakan pada 17 Oktober 2019 mendatang'

Baca Juga:
Sidang Putusan Sandy Tumiwa Ditunda, Farhat Abbas Diperiksa Terkait Laporan

Sandy Tumiwa [Suara.com/Marni]

Seperti diketahui, Sandy Tumiwa diciduk di Hotel The Grove, Jakarta Selatan, Jumat (1/3/2019) dengan barang bukti sabu sisa pakai seberat 0,23 gram serta alat penghisap sabu atau bong. Sebelumnya, dia dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) untuk menjalani hukuman penjara selama enam tahun penjara dan denda uang tunai senilai Rp 600 juta. [Sumarni]

Load More