Madinah | MataMata.com
Septyan Arochman alias Daffa D'Academy. [Novian/MataMata.com]

Matamata.com - Polisi kembali menangkap kalangan artis yang terjerat kasus narkotika, pekan ini penyanyi dangdut jebolan D'Academy 2 Septyan Arochman alias Daffa diringkus Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

Daffa ditangkap di rumahnya, Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Sabu (5/10/2019) dini hari.

Kasubdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Ahmad Fanani mengatakan, Daffa diciduk lantaran kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu seberat 0,73 gram.

Baca Juga:
Jan Ethes Dibatasi Konsumsi Makanan Ini, Kenapa?

"Barang buktinya 1 bungkus plastik sabu dengan berat bruto 0,73 gram," kata Fanani saat dikonfirmasi, Minggu (6/10/2019).

Fanani berujar, setelah dilakukan penggeledahan Daffa juga diketahui menyimpan alat untuk menghisap sabu. Semua temuan itu termasuk satu unit telepon selular milik Daffa pun disita sebagai barang bukti.

"Barang bukti ada satu buah alat hisap bong, satu buah cangklong dan satu buah ponsel," ujar Fanani.

Baca Juga:
Totalitas di Film SIN, Mawar Eva de Jongh Sambangi Klub Malam

Saat ini Daffa masih terus diperiksa lebih lanjut terkait penyalahgunaan narkotika dan kepemilikan sabu. Fanani juga belum mengungkapkan lebih jauh ihwal penangkapan terhadap Daffa.

Load More