Linda Rahmadanti Yuliani | MataMata.com
Zul Zivilia [Suara.com/Ismail]

Matamata.com - Zul Zivilia saat ini masih mendekam di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur karena kasus narkoba. Sang istri, Retno Paradinah datang menjenguk baru-baru ini dan membocorkan kondisi Zul sedang sakit.

"Lagi sakit gigi sama perutnya. Dari Senin (12/10/2019) itu sudah nggak enak badan, perutnya sakit," ungkap Retno saat ditemui di kawasan Jalan Kapten P Kapten Tendean, Jakarta Selatan, Kamis (17/10/2019).

Baca Juga:
Zul Zivilia Pakai Narkoba Sejak 7 Tahun Lalu, Istri: Saya Dibohongi!

Zul Zivilia pun jarang bercerita soal kehidupannya di rutan. Namun, dia sempat mengeluh tentang lelahnya menjalani persidangan yang tak kunjung berakhir.

"Dia lebih banyak cerita soal capeknya (jalani sidang), apalagi kan sempat ditunda juga dua kali. Jadi, pas sidang kesembilan itu dia sudah mengeluh, capek bolak-balik," kata Retno.

Apabila membicarakan soal hukuman yang akan dijatuhkan, Retno dan pelantun lagu "Aishiteru" itu pun merasa ketakutan. Pasalnya, Zul didakwa hukuman mati.

Baca Juga:
Zul Zivilia Akui Ikut Nimbang Ekstasi, Sang Istri Kecewa Berat

"Setiap jenguk itu dia sempat minta ke saya, 'tolong salat terus ya, minta doa supaya bisa dikasih keringanan'," tutur Retno Paradinah.

Istri Zul Zivilia, Retno Paradinah, di kawasan Kapten P. Tendean, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Senin (10/6/2019). [Sumarni/Suara.com]

Seperti diketahui, Zul Zivilia ditangkap jajaran Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada 1 Maret 2019 di apartemen kawasan Jakarta Utara. Ia ditangkap bersama tiga orang lainnya, hasil dari pengembangan pada 28 Februari. Sebanyak 9,5 kilogram sabu, 24 ribu butir ekstasi hingga uang sejumlah Rp 1,4 juta pun berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.

Zulkifli dijerat dengan pasal 112 subsider 132 dan atau pasal 114 subsider 132 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Apabila terbukti sebagai pengedar, Zul terancam hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

Baca Juga:
Sejak 2012, Zul Zivilia Sudah Jadi Pecandu Narkoba

Load More