Linda Rahmadanti Yuliani | MataMata.com
Nunung dan Iyan Sambiran (MataMata.com/Yuliani)

Matamata.com - Tri Retno Prayudati alias Nunung Srimulat dan suaminya, Iyan Sembiran dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dengan 18 bulan rehabilitasi.

"Menuntut supaya majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Selatan memutuskan, satu, terdakwa satu Tri Retno Prayudati alias Nunung dan July Jan Sambilan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menggunakan narkotika bagi diri sendiri," ujar Jaksa Boby Mokoginta dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (13/11/2019).

Baca Juga:
Selain Depresi, Nunung Juga Idap Hipoksia dan Gejala Diabetes

Dari tiga pasal alternatif, Nunung pun dikenakan pasal 127 ayat 1 undang-undang no 35 th 2009 tentang narkotika. Karenanya, mereka dipastikan jalani rehabilitasi.

"Dua, menjatuhkan pidana penjara pada terdakwa masing-masing selama 1 tahun 6 bulan dipotong tahanan dengan ketentuan para terdakwa perlu menjalani rehabilitasi di RSKO Jakarta Timur," ujarnya lagi.

Nunung Srimulat dan suami, Iyan Sambiran kembali menjalani sidang narkoba di PN Jakarta Selatan, Rabu (6/11/2019). [Yuliani/Suara.com]

Sebelumnya, tuntunan Nunung berupa pasal 127 dipilih satu dari tiga alternatif dakwaan. Yaitu, bersalah terlibat menjual atau membeli narkoba di Pasal 114, memiliki atau menyimpan narkoba pada Pasal 112 dan atau sebagai pengguna narkoba pada Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Baca Juga:
Nunung Pucat dan Berkeringat saat Sidang, Kenapa?

Diketahui, Nunung dan suaminya ditangkap oleh anggota Polda Metro Jaya pada Jumat, 19 Juli 2019 di kediamannya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Di rumah Nunung itu, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 0,36 gram.

Load More