Matamata.com - Tri Retno Prayudati alias Nunung Srimulat dan suaminya, Iyan Sembiran dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dengan 18 bulan rehabilitasi.
"Menuntut supaya majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Selatan memutuskan, satu, terdakwa satu Tri Retno Prayudati alias Nunung dan July Jan Sambilan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menggunakan narkotika bagi diri sendiri," ujar Jaksa Boby Mokoginta dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (13/11/2019).
Dari tiga pasal alternatif, Nunung pun dikenakan pasal 127 ayat 1 undang-undang no 35 th 2009 tentang narkotika. Karenanya, mereka dipastikan jalani rehabilitasi.
"Dua, menjatuhkan pidana penjara pada terdakwa masing-masing selama 1 tahun 6 bulan dipotong tahanan dengan ketentuan para terdakwa perlu menjalani rehabilitasi di RSKO Jakarta Timur," ujarnya lagi.
Sebelumnya, tuntunan Nunung berupa pasal 127 dipilih satu dari tiga alternatif dakwaan. Yaitu, bersalah terlibat menjual atau membeli narkoba di Pasal 114, memiliki atau menyimpan narkoba pada Pasal 112 dan atau sebagai pengguna narkoba pada Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Diketahui, Nunung dan suaminya ditangkap oleh anggota Polda Metro Jaya pada Jumat, 19 Juli 2019 di kediamannya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Di rumah Nunung itu, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 0,36 gram.
Berita Terkait
-
Komisi III DPR Desak Polri Usut Tuntas Peredaran Tramadol di Jakarta Timur
-
Komisi III DPR RI Puji Putusan Hakim PN Batam yang Tak Jatuhkan Vonis Mati pada Fandi
-
Polri Buru Bandar Narkoba 'Boy' dan Kurir Jaringan Koko Erwin, Ini Ciri-cirinya
-
DPR Kritik Tuntutan Mati ABK Sea Dragon: Jangan Jadi Alat Putus Mata Rantai Narkoba
-
Sinergi Bea Cukai-Polri Bongkar Lab Sabu Jaringan Iran di Sunter, 13 Kg Barang Bukti Disita
Terpopuler
-
Imbas Konflik Timur Tengah, Australia hingga Brasil Antre Minta Pupuk ke Indonesia
-
Prabowo Resmikan 1.061 Koperasi Desa Merah Putih, Targetkan Lompatan Besar di Agustus 2026
-
Polri Siapkan 166 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi untuk Diresmikan Presiden Prabowo
-
Kemenhaj Siapkan 15 Juta Porsi Makanan Khas Nusantara untuk Jemaah Haji Indonesia
-
Prabowo Minta TNI-Polri Bersih-bersih Institusi: Jangan Ada yang Backing Judi dan Narkoba
Terkini
-
Pertama di Asia, Daft Funk Live Hadir di Jakarta Jadi Persembahan Tribute Daft Punk
-
"Titip Bunda di Surga-Mu" Bikin Penonton Jogja Menangis, Jadi Pengingat Berharga tentang Keluarga
-
Bandit Tayang Perdana di JAFF 2025: Drama Aksi tentang Pelarian & Balas Dendam
-
Bukan Sekadar Nostalgia: Ini 3 Alasan Setting Film 'Rangga & Cinta' Tetap di Tahun 2000-an
-
LAKON Indonesia Membawa Warisan dan Inovasi ke Panggung Utama Osaka World Expo