Matamata.com - Ashanty dijadwalkan menjalani sidang tuduhan wanprestasi di Pengadilan Negeri Purwokerto, Rabu (20/11/2019). Karena kondisi Ashanty sedang dirawat di rumah sakit, sidang pun harus ditunda.
Persidangan tersebut hanya dihadiri oleh kuasa hukum Ashanty yang datang dari Jakarta. Proses persidangan pun molor dari waktu yang dijadwalkan pukul 09.00 WIB dan baru dimulai pada pukul 12.00 WIB.
Persidangan ini dipimpin oleh Ketua PN Purwokerto, M Arif Nuryanta
Dalam sidang tersebut dihadirkan oleh pihak penggugat, Martin Pratiwi beserta dua kuasa hukum dan kuasa hukum tergugat dari pihak Ashanty yakni Sinta Romaidah. Hasil persidangan tersebut hakim memutuskan adanya mediasi antar kedua belah pihak.
Baca Juga:
Aurel Hermansyah Beberkan Kondisi Terbaru Ashanty dan Penyakitnya
Selain itu, hakim meminta agar kedua belah pihak menunjuk orang sebagai mediator. Namun, kedua belah pihak meminta pihak PN Purwokerto sebagai mediator, sehingga Hakim Ketua menunjuk seorang mediator dari PN Purwokerto.
"Kami berharap persoalan ini bisa selesai tidak sampai putusan. Kami nanti menunggu hasilnya dari kedua belah pihak. Semoga ada hasil yang istilahnya win-win solution. Pengadilan akan memberi waktu selama 30 hari untuk mediasi," ujar Hakim dalam proses persidangan.
Kuasa hukum Ashanty, Sinta Romaida menjelaskan bahwa pihaknya memohon maaf tidak bisa menghadirkan Ashanty dengan alasan tidak enak badan dan menunjuk dirinya sebagai kuasa hukum untuk mewakili Ashanty.
Baca Juga:
Bebby Fey Mimpi Ditiduri Billy, Kondisi Memprihatinkan Ashanty Sakit Lagi
"Mohon maaf, mbak Ashanty kondisinya lagi nggak vit, jadi tidak memungkinkan hadir dalam persidangan. Kalau yang saya dengar sakitnya karena autoimun atau apa gitu, jadi mohon doanya agar mbak Ashanty bisa beraktifitas kembali," kata Sinta Romaida.
Menurut Sinta, sejauh ini pihaknya akan menghadiri persidangan dan akan mengikuti perkembangan yang terjadi. Ia menjelaskan bahwa harapan yang diinginkan Ashanty adalah dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
"Mbak Ashanty juga kaget, kenapa tiba-tiba ada gugatan. Dahulu itu dilakukan di PN Tangerang, tapi mbak Martin Pratiwi mencabut terus habis itu didaftarkan lagi di PN Purwokerto," ujarnya.
Baca Juga:
Bentol-bentol Sekujur Tubuh, 5 Kondisi Terbaru Ashanty yang Memprihatinkan
Ia melanjutkan bahwa, kliennya tidak memberi pesan apapun saat dirinya berangkat ke Purwokerto. Pihaknya hanya mengikuti proses persidangan saja.
"Sebenarnya proses mediasi ini kan sesuai dengan alur prosedur hukum acara. Jadi kami mengikuti sesuai dengan teknis persidangan. Kami tetap mengupayakan terciptanya penyelesaian secara win-win solution. Kalau misal mau diselesaikan secara kekeluargaan ya duduk bareng gitu. Mbak Ashanty dan mbak Martin Pratiwi," lanjutnya.
Pada proses persidangan tahap awal ini menurut dirinya masih harus ada pembuktian yang masih lama, jadi pihaknya masih menunggu proses persidangannya seperti apa.
"Sekai lagi ini harus dibuktikan. Ini kan masih gugatan dan asumsi dari pihak penggugat. Apakah ini benar atau tidak, apakah gugatannya berdasar hukum atau tidak itu harus dibuktikan di dalam proses persidangan," katanya.
Kuasa hukum Martin Pratiwi, Sururudin mengungkapkan kepada media bahwa pihaknya tidak ingin kasus ini berlarut-larut. Proses mediasi ini diharapkan dapat menemui titik temu.
"Kita berharap pihak Ashanty sungguh-sungguh dalam menyelesaikan perkara yang melibatkan klien saya. Kita juga sudah mencoba damai dengan mengirimkan somasi dan teguran kepada Ashanty beberapa bulan sebelumnya. Dan klien kami mbak Tiwi sudah beritikad baik untuk bertemu dan sampai saat ini tidak ada jawaban, hanya bilang dimedia bahwa dia sakit," katanya.
Ia berharap ada itikad baik dari Ashanty untuk datang ke Purwokerto dan mengikuti proses persidangan karena kliennya masih menganggap Ashanty sebagai teman.
"Kita selain mengajukan lewat PN Purwokerto juga sudah berupaya juga menempuh jalur hukum dengan melaporkan Ashanty ke Polda Metro Jaya pada Juli lalu. Laporannya dengan kasus dugaan penipuan dan penggalapan yang dilakukan Ashanty," lanjutnya.
Ia berharap penyidik bisa memproses laporan tersebut, karena menurutnya sudah terlalu lama dihitung dari kurun waktuJuli hingga November selama lima bulan belum ada tindak lanjut pemanggilan terlapor. (Ferry Noviandi)
Berita Terkait
-
Diduga Cueki Mamah Dedeh saat Tedhak Siten, Keluarga The Hermansyah Tuai Pro Kontra
-
Ashanty Disebut Curi 'Posisi' Aurel Hermansyah di Tedhak Siten Azura, Netizen Kesal: Please Deh Ngalah Bentar
-
Bangga Pamer Foto Bareng Anang dan Dua Anaknya, Ashanty Malah Dicibir: Gegara Selalu Diganggu Anak Sambung?
-
Setelah 4 Tahun Berpacaran, Akhirnya Azriel Hermansyah Lamar Sarah Menzel
-
Kebahagiaan Sonya Fatmala Lulus Sidang Skripsi, Hengky Kurniawan Selalu Beri Dukungan
Terkini
-
Rizky Febian dan Mahalini Ramaikan Konser Lifetime Tribute To Chrisye
-
Konser Mozart dari Madras, AR Rahman Pindah Lokasi dari Candi Prambanan ke Jakarta
-
Lewat Event Wonderlab, Genexyz Membuka Portal di Jakarta ke Dunia Baru
-
Jadi Bridesmaid di Pernikahan Beby Tsabina, Penampilan Syifa Hadju Paling Bersinar
-
Aurel Hermansyah Hadiri Lamaran Thariq dan Aaliyah, Auranya Mahal Kayak Ibu Pejabat