Yoeni Syafitri Sekar Ayoe | MataMata.com
Istri Zul Zivilia, Retno Paradinah. (Matamata.com)

Matamata.com - Retno Paradinah, istri Zul Zivilia terlihat terpukul setelah mendengar tuntutan yang dibacakan oleh JPU di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (9/12/2019).

Jaksa menuntut Zul Zivilia dengan penjara seumur hidup. Mendengar hal tersebut Retno Paradinah terlihat menutup mukanya dengan tisu. Selepas pembacaan tuntutan, Retno langsung menangis sesenggukan tidak menerima tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga:
Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup, Zul Zivilia: Memang Sudah Takdir!

Usai bersidang Retno Paradinah langsung menangis dan menghampiri Muhammad Hendriawan alias Rian, lelaki yang diduga menjadi orang yang mengajak Zul Zivilia untuk terlibat dalam kasus Narkoba. Dia pun langsung memukul lekaki tersebut. Beruntung hal tersebut tidak berlangsung lama karena petugas langsung membawa Rian ke ruang tahanan sementara.

Zul Zivilia dituntut hukuman seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fedrik Adhar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (9/12/2019).

"Pidana penjara terhadap terdakwa tiga, Zulkifli alias Zul bin Djamaluddin selama seumur hidup dengan perintah untuk tetap ditahan," kata Fedrik Adhar dalam sidang.

Baca Juga:
Tok! Zul Zivilia Dituntut Penjara Seumur Hidup

Zul Zivilia didampingi sang istri, Retno Paradinah sebelum menjalani sidang di PN Jakarta Utara, Senin (21/10/2019). [Evi Ariska/Suara.com]

Fedrik Adhar meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memeriksa perkara dan memutuskan hukuman yang diajukan JPU.

"Jaksa penuntut umum dalam perkara ini memperhatikan tentang undang-undang yang disangkutkan, menuntut supaya hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memeriksa perkara ini," katanya.

Zul Zivilia bersama tiga orang terdakwa lainnya dinyatakan bersalah atas tidak pidana kasus narkoba.

Baca Juga:
Lee Jeong Hoon Ngamuk Anak Kena Asap Vape, Istri Zul Zivilia Jual Baju

"Terbukti bersalah secara sah mendukung melakukan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 114 ayat 2 juncto pasal 133 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," ujar jaksa. [Evi Ariska]

Load More