Yoeni Syafitri Sekar Ayoe | MataMata.com
Angel Lelga dan Vicky Prasetyo. (Suara.com/Sumarni)

Matamata.com - Vicky Prasetyo ternyata masih sah sebagai suami Angel Lelga. Padahal, perceraian mereka telah diputus oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 10 Januari 2019. 

Menurut Juru Bicara PA Jakarta Selatan, Faizal Kamil, permohonan talak Vicky Prasetyo otomatis gugur lantaran pengisi acara Pesbukers itu tak memenuhi undangan pengadilan untuk mengucap ikrar talak hingga batas waktu yang diberikan.

Baca Juga:
Secara Negara, Vicky Prasetyo dan Angel Lelga Belum Resmi Bercerai

"Kalau enam bulan lebih tidak dipergunakan [untuk mengucap ikrar talak] maka gugur perkaranya," kata Faizal Kamil ditemui di kantornya, Rabu (11/12/2019).

Dengan demikian, Faizal menegaskan Vicky Prasetyo dan Angel Lelga masih sah sebagai pasangan suami istri. Pengadilan menganggap rumah tangga mereka masih utuh.

"Berarti tetap seperti sedia kala seperti rumah tangga yang masih rukun tidak ada perceraian di antara mereka," ujarnya.

Baca Juga:
Zaskia Gotik Ogah Ketemu Vicky Prasetyo, Angel Lelga: Anggap Dia Manusia

"Iya (masih suami istri) ketika diputus izin pengadilan, mengabulkan permohonan pemohon, memberi izin kepada vicky untuk mengucapkan talak pada istrinya kan setelah putusan berkekuatan hukum tetap di depan sidang pengadilan Agama Jakarta selatan," kata Faizal lagi.

Angel Lelga dan Vicky Prasetyo (Suara.com/Sumarni)

Seperti diketahui, Vicky Prasetyo dan Angel Lelga melangsungkan akad nikah di Masjid Istiqlal, Jakarta, pada 9 Februari 2018. Pada 20 September 2018, Vicky ajukan permohonan talak cerai terhadap Angel di PA Jakarta Selatan.

Majelis hakim PA Jakarta Selatan kemudian memutus perceraian mereka pada 10 Januari 2019. [Herwanto]

Baca Juga:
Kasus Tudingan Angel Lelga Berzina, Vicky Prasetyo Dibom 20 Pertanyaan

Load More