Matamata.com - Nurul Qomar mengaku tak terima dengan keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Brebes, Jawa Tengah yang memutus bersalah kasus pemalsuan dokumen Surat Keterangan Lulus (SKL) program S2 dan S3.
"Saya tidak terima hukuman itu karena saya tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan jadi ketika majelis hakim 'Pak Qomar sebagai terdakwa apakah menerima keputusan majelis hakim. Tidak terima hukuman majelis karena merasa tidak melakukan apa yang dituduhkan," jelas Qomar saat ditemui, di Universitas Asyafiah, Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (14/12/2019).
Pelawak 59 tahun itu mengaku akan melakukan banding karena tidak merasa melanggar pasal 263 ayat 2 Tentang pemalsuan surat atau dokumen.
"Jadi saya naik banding gitu," lanjutnya.
Meski begitu, Qomar menegaskan proses tersebut akan ia hadapi sendiri sebagai bentuk perjuangannya membela keadilan.
"Tapi ini proses yang saya harus lalui yang harus saya tempuh dan bagian sebagai peningkatan endurance daya tahan (saya)," pungkasnya.
Seperti diketahui komedian yang pernah menjadi Anggota DPR RI selama 2 periode itu, diputus bersalah dan divonis 1 tahun 5 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Brebes, Jawa Tengah, dalam sidang kasus dugaan pemalsuan dokumen.
Karena keputusan tersebut belum inkrah Qomar tidak dipenjara.Bahkan masih bisa melakukan kegiatan di luar rumah. (Herwanto)
Berita Terkait
-
Viral, Makam Komedian Nurul Qomar Amblas dan Tak Terurus: Warga Pertanyakan Peran Keluarga
-
Kelelahan! Komedian Qomar Dirawat Intensif di Rumah Sakit
-
Mengejutkan, Komedian Nurul Qomar Idap Kanker Usus Stadium 4, Ini Kata Dokter
-
Dituding Lakukan Pemalsuan Dokumen, Syahrini Bahkan Disebut Berumur 47 Tahun: Ntar Mertua Tahu Lho!
-
Aliff Alli Ditahan Terkait Kasus Pemalsuan Dokumen
Terpopuler
-
Presiden Prabowo Melawat ke Inggris Pekan Depan, Bidik Kerja Sama Universitas Papan Atas
-
Denmark Peringatkan AS: Upaya Rebut Greenland Bisa Jadi Lonceng Kematian NATO
-
Menteri PKP Targetkan Pembangunan Ratusan Rusun Subsidi Sepanjang 2026
-
Kemenhaj: Petugas Haji Wajib Berseragam dan Tidak Pakai Ihram saat Puncak Armuzna
-
Kumpulkan 1.200 Rektor, Presiden Prabowo Tekankan Pendidikan Tanpa Bebani Mahasiswa
Terkini
-
Bandit Tayang Perdana di JAFF 2025: Drama Aksi tentang Pelarian & Balas Dendam
-
Bukan Sekadar Nostalgia: Ini 3 Alasan Setting Film 'Rangga & Cinta' Tetap di Tahun 2000-an
-
LAKON Indonesia Membawa Warisan dan Inovasi ke Panggung Utama Osaka World Expo
-
Siapa Rachquel Nesia? Aktris Muda yang Baru Resmi Menikah dengan Kevin Royano
-
Tak Perlu Bingung, Ini 5 Tips Mengunjungi Universal Studio Japan Saat Peak Season