Linda Rahmadanti | MataMata.com
Keluarga Gen Halilintar. [Matamata.com/Sumarni]

Matamata.com - Kasus dugaan pelanggaran hak cipta dengan terlapor keluarga Gen Halilintar terhadap rumah rekaman Nagaswara terus bergulir.

Pada Rabu (5/2/2020) pekan depan, sidang dengan agenda pembuktian tetap dilaksana tanpa atau adanya perwakilan Gen Halilintar.

Baca Juga:
Gen Halilintar Langgar Hak Cipta, Alasan Istri ke-2 Limbad Gugat Cerai

"Ya kita panggil lagi. Kita mohon pengadilan untuk melakukan pemanggilan lagi. Kita tetap sidang (jika Gen Halilintar absen), saya tetap akan membuktikan gugatan saya, kan seperti itu. Tetap ada keputusan," kata kuasa hukum Nagaswara, Yos Mulyadi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/1/2020).

Keluarga Gen Halilintar diketahui mangkir dalam pemanggilan sidang pertama, kedua dan ketiga. Bahkan pihak Nagaswara melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memasang iklan untuk pemanggilan Gen Halilintar.

"Sudah maksimal memang iklan. Kalau panggilan itu kan ada dua, ditempel di Walikota sama iklan koran. Karena memang secara efektif Walikota jarang diketahui, ya tapi hukum acaranya ya memang harus ditempel di kantor Walikota," ungkapnya.

Baca Juga:
Kasus Dugaan Pelanggaran Hak Cipta Gen Halilintar, Nagaswara Rugi Miliaran

Berbagai upaya tersebut sudah dilakukan untuk menemui pihak tergugat yaitu, Gen Halilintar. Namun rupanya usaha pemanggilan itu tidak mendapatkan respon.

"Iya sudah dilakuin semua. Domisili dia (Gen Halilintar yang kita tau di Selatan ya. Terpampang (iklan pemanggilan) di sana (Walikota Jakarta Selatan)," imbuhnya.

Gen Halilintar (Intagram/@genhalilintar)

"Karena alamat terakhir di sana kan, Kebayoran Lama kalau nggak salah. Saya lupa alamat lengkapnya. Dua-duanya (alamat) sama Kebayoran Lama," timpal Yos.

Baca Juga:
Dimodif Bak Private Jet, Begini Mewahnya Mobil Gen Halilintar

Hingga berita ini diterbitkan, Matamata.com sudah mencoba menghubungi pihak Gen Halilintar namun tidak direspon. Kekinian, mereka masih menghabiskan momen liburan di Amerika Serikat.

Diketahui sebelumnya, keluarga Gen Halilintar melalui keduaorangtuanya, Halilintar Anofial Asmid dan Lenggogen Umar Faruk digugat oleh perusahaan rekaman Nagaswara. Mereka dianggap melanggar hak cipta lantaran keluarga Halilintar dianggap mereproduksi ulag lagu "Lagi Syantik" yang dipopulerkan Siti Badriah, tanpa izin.

Gugatan tersebut tercatat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor 82/Pdt.Sus-Hak Cipta/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst. (Evi Ariska)

Load More