Linda Rahmadanti | MataMata.com
Rio Reifan (Yuliani/MataMata.com)

Matamata.com - Hakim Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat memvonis Rio Reifan dengan hukuman penjara selama 20 bulan dalam kasus narkotika. Hukuman tersebut juga memadamkan harapan Rio, untuk bisa menjalani rehabilitasi.

Pembacaan vonis dilakukan di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Senin (10/2/2020) oleh Hakim Ketua Marper Pandiangan. Rio Reifan pun hanya bisa tertunduk setelah hakim membacakan vonis.

Baca Juga:
Divonis Hari Ini, Rio Reifan Berharap Direhabilitasi

"Mengadili Rio Reifan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam jangka waktu tiga tahun berturut-turut menggunakan narkotika golongan satu untuk diri sendiri," kata Marper Pandiangan dalam persidangan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 1 tahun dan 8 bulan penjara. Memerintahkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut, memerintahkan terhadap terdakwa tetap ditahan," sambung Marpar.

Rio Reifan tertunduk lesu saat hakim membacakan vonis kasus narkotika di Pengadilan Negeri Bekasi, Senin (10/2/2020). [Herwanto/Suara.com]

Vonis hakim lebih ringan empat bulan dari tuntutan jaksa sebelumnya, yang meminta hakim untuk menghukum penjara Rio Reifan selama dua tahun atau 24 bulan.

Baca Juga:
3 Kali Dipenjara karena Narkoba, Kini Rio Reifan Lebih Religius

Sebagaimana diketahui, Rio Reifan ditangkap polis karena penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 0,0129 gram pada Agustus 2019 lalu, di kawasan Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat. Ini merupakan kasus yang ketiga kalinya suami Henny Mona itu tersandung kasus narkotika. (Herwanto)

Load More