Linda Rahmadanti Yuliani | MataMata.com
Karen Pooroe alias Karen Idol [Herwanto/MataMata.com]

Matamata.com - Polisi memutuskan untuk menghentikan kasus penodongan senjata api yang dilaporkan Karen Idol atau Karen Pooroe terhadap sang suami, Arya Satria Claproth.

"Sudah, kami sudah tahu," kata pengacara Karen Idol, Wemmy Amanupunyo saat dihubungi wartawan, Selasa (24/3/2020).

Baca Juga:
Masih Berduka, Alasan Suami Karen Idol Tak Penuhi Panggilan Polisi

"Ya itu kan sah-sah saja karena itu keputusan dari Polres ya. Kalau memang dianggap laporan ini sudah memenuhi unsur tidak cukup bukti, itu kan kebijakan dari kepolisian," sambungnya.

Meski begitu, Wemmy membantah tegas bila kliennya tersebut dikatakan membuat laporan palsu. Ia menjelaskan adanya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) diakibatkan jarena ketidakcocokan keterangan saksi saat dikonfrontir dengan kliennya.

Arya Satria Claproth [Suara.com/Herwanto]

"Kan tidak mungkin mbak Karen melaporkan suatu kejadian tindak pidana kalau itu bohong atau tidak benar. Nggak mungkin lah kita melaporkan sesuatu kalau itu tidak benar," katanya menjelaskan.

Baca Juga:
Ria Ricis Dilabrak Tetangga, Laporan Kasus Pengeroyokan Karen Idol Palsu

Load More