Matamata.com - Kasus dugaan KDRT Arya Claproth terhadap Karen Pooroe masih berlanjut di Pengadilan Negeri Bandung. Belakangan diketahui bahwa jaksa menjatuhkan tuntutan dua bulan penjara pada Arya dalam sidang yang digelar 13 Juli 2021.
"Yang dituntut jaksa itu terkait dengan kekerasan fisik, yang diduga dilakukan Arya terhadap Karen. Di situ Arya dituntut dua bulan penjara," kata Andreas Nahot selaku kuasa hukum Arya Claproth di Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (22/7/2021) malam.
Tak merasa melakukan KDRT, Arya Claproth langsung mengajukan nota pembelaan dalam sidang yang dijalani kemarin. Tetap pada pendiriannya, mantan manajer Marshanda ini mengaku hanya melakukan tindakan pencegahan bunuh diri terhadap penyanyi jebolan Indonesian Idol tersebut.
Baca Juga:
Karen Pooroe Sentil Marshanda soal Tuduhan Obat Terlarang: Dia Tahu Apa?
"Dalam kasus ini banyak fakta terungkap terkait dengan upaya Karen baik yang kematian (anak) maupun sebelumya terkait bunuh diri," ucapnya.
"Pembelaan kami pada intinya adalah supaya menjadi clear apa yang dikakukan Arya itu adalah tindakan KDRT, tapi upaya untuk mencegah terjadi bunuh diri yang dilakukan Karen," ujar Andreas Nahot.
Andreas Nahot menambahkan, pasal yang disangkakan pada Arya tak terbukti. Lantaran Karen Pooroe tidak menyertakan visum pada pasal tersebut.
Baca Juga:
Merasa Difitnah Karen Pooroe, Marshanda Akhirnya Ungkap Fakta Sebenarnya
"Yang paling penting dan jadi sorotan juga adalah tidak adanya visum untuk pasal yang dipergunakan jaksa," kata Andreas menambahkan.
Sidang kasus dugaan KDRT Arya Claproth terhadap Karen Pooroe akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda putusan dari Pengadilan Negeri Bandung.
"Agendanya ke depan tanggal 29 adalah putusannya," imbuhnya.
Baca Juga:
Karen Pooroe Masih Menangisi Kepergian Anaknya: Memori Itu Ada di Hati
Karen Pooroe atau Karen Idol melaporkan Arya Claproth atas dugaan KDRT di Polrestabes Bandung, Jawa Barat, pada 8 September 2019. Melewati proses yang cukup panjang, Arya ditetapkan tersangka pada Maret lalu.
Arya dikenakan pasal 45 ayat 2 Undang-undang RI No 23 Tahun 2004 tentang KDRT, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Perseteruan Karen dan Arya terbilang pelik. Dalam proses cerai, anak mereka yang diasuh Arya meninggal dunia akibat terjatuh dari balkon apartemen lantai 6 yang dihuni sang ayah.
Arya dituding Karen lalai dalam mengasuh anak. Padahal, dia sudah lama ingin bertemu si kecil, namun selalu dilarang oleh sang mantan.
Berita Terkait
-
Karen Pooroe Menangisi Kasus Kematian Anaknya yang Mandek: Saya Tersiksa
-
2 Tahun Tanpa Kejelasan, Karen Pooroe Pertanyakan Kasus Kematian Anaknya
-
Marshanda Bela Arya Claproth di Sidang, Bahas Upaya Bunuh Diri Karen Pooroe
-
Karen Pooroe Sentil Marshanda soal Tuduhan Obat Terlarang: Dia Tahu Apa?
-
Merasa Difitnah Karen Pooroe, Marshanda Akhirnya Ungkap Fakta Sebenarnya
Tag
Terkini
-
Hari Pertama Tayang, Film Danyang Mahar Tukar Nyawa Hadiri Lebih Dari 800 Show Bioskop dengan Promo Spesial
-
Rizky Febian dan Mahalini Ramaikan Konser Lifetime Tribute To Chrisye
-
Konser Mozart dari Madras, AR Rahman Pindah Lokasi dari Candi Prambanan ke Jakarta
-
Lewat Event Wonderlab, Genexyz Membuka Portal di Jakarta ke Dunia Baru
-
Jadi Bridesmaid di Pernikahan Beby Tsabina, Penampilan Syifa Hadju Paling Bersinar