Linda Rahmadanti Yuliani | MataMata.com
Lidya Pratiwi [Instagram]

Matamata.com - Usai divonis 14 tahun penjara, Lidya Pratiwi rupanya kini sudah bebas. 

Lidya Pratiwi terjerat masalah hukum lantaran dirinya terlibat dalam pembunuhan kekasihnya, Naek Gonggom Hutagalung pada tahun 2006.

Setelah divonis 14 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pertengahan 2006 silam, Lidya pun mendekam di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Wanita Tangerang. Pihak Lapas Tangerang melalui Kabag Humas Ditjen Pas, Rika Aprianti pun angkat bicara soal pembebasan Lidya Pratiwi.

Baca Juga:
Rio Reifan Dibenarkan Bebas dari Penjara, Ini Alasannya

Rika mengatakan bahwa pihak Lidya Pratiwi mengajukan bebas bersyarat pada 2013. Kemudian, Kementerian Hukum dan HAM Banten mengabulkan proses tersebut dengan No PAS-50.PK.01.05.06 tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana.

"Bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM, Tanggal 28 Maret 2013, pengajuan tersebut sudah dikabulkan," bunyi poin empat dalam rilis termaktub.

"Bahwa sebelum mendapatkan pembebasan bersyarat, Lidya Pratiwi binti Heryanto telah menjalani sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), tanggal 28 Maret 2013, No.XVII-268/5996 dan telah menjalani pembebasan bersyarat sejak 29 April 2013," jelasnya.

Baca Juga:
Kabar Rio Reifan Bebas dari Penjara, Istri Bilang Begini

Rika mengatakan bahwa Lidya Pratiwi sudah bebas dari penjara sejak tahun 2018 setelah mendapatkan bebas bersyarat dari Kementerian Hukum dan HAM.

"Bahwa masa percobaan pembebasan bersyarat Lidya Pratiwi binti Heryanto berakhir pada 24 November 2018," kata Rika Aprianti dalam rilis resminya kepada awak media, Senin (8/6/2020).

Rika Aprianti juga menyebut, selain bebas bersyarat, Lidya Pratiwi juga sudah mendapatkan remisi sebanyak 30 bulan selama di dalam penjara.

Baca Juga:
Postingan Azriel Hermansyah Diduga Sindir Raul Lemos, Ferdian Paleka Bebas

"Bahwa Lidya Pratiwi binti Heryanto selama menjalani masa pidana telah mendapatkan remisi sebanyak 30 bulan," bunyi poin ke tujuh dalam keterangan rilis.

"Bahwa saat ini Lidya Pratiwi binti Heryanto sudah bebas murni (selesai menjalani masa percobaan pembebasan bersyarat)," tegas poin terakhir sebagai simpulan.

Diketahui sebelumnya, kasus pembunuhan Naek Gonggom Hutagalung sempat menghebohkan publik 28 April 2006 silam.  Naek Gonggom Hutagalung ditemukan meninggal dunia di usia 33 tahun setelah dibunuh di kawasan Ancol, Jakarta Utara.

Baca Juga:
Dibilang Lebih Bijaksana usai Bebas Penjara, Ini Kata Ahmad Dhani

Kasus pembunuhan ini merupakan pembunuhan berencana oleh otak pembunuhan yang tidak lain adalah ibu dan paman Lidya, yakni Vince Yusuf dan Tony Yusuf. Mereka membuat pembunuhan Naek Gonggom Hutagalung tersebut seakan-akan seperti perampokan.

Lidya Pratiwi digunakan sebagai umpan yang bertugas membawa Naek Gonggom ke lokasi pembunuhan. Adapun motif pembunuhan ini karena paman Lidya terlilit utang hingga akhirnya memiliki niat untuk merampas harta kekasih ponakannya itu.

Load More